• Jadikan NKRI Bersyariah Agar Aparat Lebih Sigap Tangkal Bahaya Maksiat
  • Rugi Besar Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel
  • Promotor Konser Lady Gaga Cari Duit Buat Bayar Hutang?
  • Tolak Lady Gaga, GUMAM Temui Divhumas Mabes Polri
  • FUI Ajak Masyarakat Persiapkan Aksi Sejuta Umat Tolak Lady Gaga
  • Newsticker

    GKI Yasmin Diminta Menggunakan Jalur Hukum

    Abdul Halim | Selasa, 21 Februari 2012 | 03:49:43 WIB | Hits: 447 | 1 Komentar
    Share |

    Jakarta (SI ONLINE)- Menteri Agama Suryadharma Ali meminta pimpinan GKI Yasmin Bogor agar tidak memaksakan kehendak apalagi dengan mencari dukungan internasional dalam kasus sengketa bangunan Gereja yang terletak di jalan KH Abdullah Bin Nuh yang sudah berlangsung sejak 2006 itu. Sebaiknya mereka menyadari bahwa ini bukan masalah agama maupun tempat ibadah, tetapi masalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

    “Adapun yang terbaik adalah silahkan pimpinan GKI Yasmin mempergunakan jalur hukum. Jangan membawa kasus ini ke ranah politik yang menyebabkan persoalan pokoknya tidak akan selesai,” ujar Menag Suryadharma Ali kepada Suara Islam Online seusai menerima kunjungan Duta Besar Arab Saudi yang baru untuk Indonesia, Mustafa Ibrahim Al Mubarok, di Kantor Kemenag, Jalan Thamrin, Jakarta, baru-baru ini.

    Menurut Suryadharma Ali, persoalan yang berlarut-larut itu sesungguhnya bisa diselesaikan lewat jalur hukum jika pimpinan GKI Yasmin mau menempuh jalur hukum untuk menggugat SK Walikota Bogor tertanggal 11 Maret 2011 yang membatalkan IMB GKI Yasmin yang dinilai Walikota Bogor Diani Budiarto telah cacat hukum.

    “Sesuai peraturan, ijin dan kewenangan IMB ada pada Walikota/Bupati. Persoalan ini jangan diseret ke ranah agama, sebab hanya masalah perijinan saja,” ujar Menag Suryadharma Ali.

    Menurutnya, bagi GKI Yasmin Walikota tidak melaksanakan Putusan MA, tetapi Walikota mengatakan telah melaksanakan Putusan MA dengan mengelurakan SK tertanggal 8 Maret 2011 yang mencabut pembatalan IMB yang dilakukan Kepala Dinas Tata Kota Bogor. Tetapi kemudian Walikota mengeluarkan SK baru tertanggal 11 Maret 2011 yang mencabut IMB GKI Yasmin.

    “Jika pimpinan GKI Yasmin tidak terima SK Walikota tertanggal 11 Maret itu, silahkan membawanya ke ranah hukum dan jangan memperkeruh keadaan. Kita harus cooling down dan menyelesaikannya dengan kepala dingin,” tegas Ketua Umum DPP PPP tersebut. (*)

    Rep: Abdul Halim


    Komentar

    GUS DURian

    2012-02-22 10:16:24
    Kalo GKI Yasmin lapor pada obama dan klarifikasi dengan pak Menteri Agama, sekalian aja ditunjukkan bahwa perkembangan pembangunan gereja di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim ini sangat jauh lebih besar ketimbang pertumbuhan jumlah Masjid di Indone

    1
    Kirim Komentar
    Nama
    Email
    Komentar
     
    Lp4QY
    Kode