
FPI Organisasi yang Sah, Berhak Bentuk Cabang di Pelosok Manapun
Jakarta (SI ONLINE) - Sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas), Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi yang sah. FPI terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Karena itu FPI juga mendapatkan hak yang sama dan dilindungi konstitusi untuk mendirikan kepengurusan di manapun di bumi Indonesia.
"Sebagai organisasi yang sah, FPI bisa membentuk cabang di manapun di daerah, di pelosok Indonesia", kara Menteri Agama Suryadharma Ali, dalam sambutannya seusai menerima penjelasan panang lebar soal Insiden Palangkaraya, Jumat (17/2/2012) di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Karena itu, menurut Suryadharma Ali, jika ada kelompok atau orang perorangan yang berusaha menghalangi berdirinya FPI di sebuah wilayah maka tindakan itu berarti melawan hukum. "JIka ada yang menghalangi (berdirinya FPI), itu tindakan melawan hukum", kata Menag yang juga Ketua Umum PPP itu.
Tanggapan SDA ini berkaitan dengan upaya penolakan segelintir orang di Palangkaraya Kalteng terhadap keberadaan FPI disana. Dalam Insiden Palangkaraya, mereka bahkan bukan hanya menolak FPI tetapi juga mengancam nyawa empat pimpinan FPI pusat yang datang.
Sebelumnya Suryadharma juga mengapresiasi perubahan metode dakwah yang terjadi di tubuh FPI. "Saya mendapatkan wajah baru FPI yang telah berubah", kata Menag.
FPI sekarang memang tidak lagi hanya mengurusi tempat-tempat maksiyat seperti bar, kafe dan lokalisasi, tetapi juga mengarah ke perjuangan advokasi ummat dan perlawanan terhadap korupsi.
"Dulu FPI dikenal keras, turun ke jalan bawa pentungan, merusak tempat-tempat yang dianggap melanggar hukum (nasional) dan hukum Islam. Alhamdulillah, FPI sekarang tidak seperti itu", aku Menag.
SDA juga mengapresiasi langkah FPI yang dengan jantan secara organisasi telah menyerahkan oknum-oknum yang dianggap sebagai pelaku perusakan di Kantor Kemendagri dalam demo Anti Miras beberapa waktu lalu. "Ini sikap kesatria, mengormati hukum", puji SDA.
Rep: Shodiq Ramadhan
Hasbiyallaah
2012-02-20 15:39:38sutardi ammar
2012-02-19 08:09:561






ahmad
2012-02-22 10:49:34