• Jangan Ragu, Saatnya Islam Memimpin
  • Sekjen FUI Nasehati Mendagri Agar Tak Langgar Hukum Allah, Tuhan YME
  • API Jabar Minta Perda Anti Miras Dipertahankan
  • Komnas HAM, Aktor di Balik Pencabutan Perda Anti Miras?
  • Ketua MUI: Komnas HAM Berpihak Pada Pemabuk
  • Newsticker

    Ormas Sepakat Menolak Asas Tunggal Pancasila

    Abdul Halim | Jumat, 27 Januari 2012 | 11:04:36 WIB | Hits: 699 | 3 Komentar
    Share |

    Jakarta (SI ONLINE)- Rezim Orde Baru yang memaksakan ideologi negara Pancasila sebagai Asas Tunggal, sudah resmi dihapuskan pada awal era Reformasi. Namun sekarang ada pihak yang ingin kembali menghidupkan Pancasila sebagai Asas Tunggal seperti tercantum dalam UU No.8 Tahun 1985 tentang Ormas, sehingga dikhawatirkan akan memutar jarum jam sejarah kembali ke era Orba.

    Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Ormas dengan sejumlah ormas di Gedung DPR, Kamis (26/1), sejumlah ormas baik Islam maupun kejawen sepakat menolak pemberlakuan kembali Asas Tunggal Pancasila sebagai satu-satunya asas untuk ormas di Indonesia.

    Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus RUU Ormas, Dading Ishak dari FPG dan dihadiri sejumlah anggota Pansus. Selain itu hadir sejumlah pimpinan Ormas Islam seperti KH Muhammad  Al Khathath (Sekjen FUI), Bambang Setyo (Ketua Presidium Masyarakat Peduli Syari’ah), Sonhadi (Jubir Jama’ah Anshorut Tauhid), GARIS, MMI dan sebagainya. Sedangkan dari ormas kejawen yang hadir para pimpinan Subud (Susila Budi Dharma) dan penghayat kepercayaan ‘Pangestu’.   

    Menurut Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath, Indonesia tidak mungkin  kembali memutar jarum jam sejarah untuk kembali lagi ke zaman Orba dengan memaksakan Asas Tunggal Pancasila.

    “Forum Umat Islam menolak pemberlakuan kembali Asas Tunggal Pancasila. Sebab keragaman asas perlu dihormati asal tidak bertentangan dengan Pancasila seperti Komunisme, Liberalisme dan Kapitalisme,” ujar Muhammad Al Khaththath.

    Sementara itu Bambang Setyo menegaskan, Islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Tempatkanlah Pancasila pada posisinya sebagai dasar negara kita. “Jangan mengulangi kembali kesalahan Orde Baru dengan mamaksakan Pancasila sebagai Asas Tunggal. Memaksakan mengganti asas Islam dengan asas lain, jelas bertentangan Pasal 29 UUD 1945,” tegas Ketua Presidium Masyarakat Peduli Syari’ah tersebut.  

    Sedangkan juru bicara JAT, Sonhadi menegaskan  RUU Ormas nantinya jangan sampai mengebiri peran aktif ormas dalam membantu masyarakat mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi bangsa.

    “Jangan sampai pemerintah melakukan pengekangan HAM untuk berkumpul dan berserikat. Jangan menjadikan ormas sebagai ancaman bagi pemerintah, apalagi dalam RUU Ormas nanti jangan sampai memaksakan Asas Tunggal Pancasila kepada setiap ormas,” tegas Sonhadi. (*)

    Reporter: Abdul Halim  

     


    Komentar

    rasmin.as

    2012-02-05 20:16:10
    Bagi saya' Wahaiiii,Manusia-manusiaaaaaa,yang mengaku bersyahadat kepada Allah dan Rasullullah,apakah anda-anda sudah sudah menjalankan syahadat dengan benar,kalau sudah? hukum islam itu akan tegak sendiri,pasti tidak ada yangberani menolak Hukum islam, O

    Hasbiyallaah

    2012-01-27 15:30:56
    Jelas tdk salah Hukum Islam berlaku bagi Umat Islam !! Anti Hkm-ISLAM, statusnya jelas: mau munafiqin/kafirin/murtadin/fasiqin... & jelas Jahannam akan sngt merindukan !!!

    rasmin.as

    2012-01-27 11:22:17
    Bagi saya' apasalahnya Hukum islam bagi Umat islam, kan hukum islam bukan untuk orang yang bukan muslim,untuk itu tegakkanlah ysariat islam,wahaiii yang mengaku pemimpi-pemimpin Islam,supaya negri ini tidak selalu didtimpa musibah-musibah,soalnya siapa la

    1
    Kirim Komentar
    Nama
    Email
    Komentar
     
    0louQ
    Kode