• Jangan Ragu, Saatnya Islam Memimpin
  • Sekjen FUI Nasehati Mendagri Agar Tak Langgar Hukum Allah, Tuhan YME
  • API Jabar Minta Perda Anti Miras Dipertahankan
  • Komnas HAM, Aktor di Balik Pencabutan Perda Anti Miras?
  • Ketua MUI: Komnas HAM Berpihak Pada Pemabuk
  • Newsticker

    Mendagri: Wali Kota Bogor Sudah Laksanakan Putusan MA

    Shodiq Ramadhan | Kamis, 26 Januari 2012 | 16:49:18 WIB | Hits: 529 | 7 Komentar
    Share |

    Jakarta (SI ONLINE) – Putusan Mahkamah Agung (MA) agar Wali Kota Bogor mencabut pembekuan IMB GKI Yasmin sudah dilaksanakan. Dengan demikian Wali Kota Bogor tidak pernah membangkang pada MA. Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di hadapan sejumlah pimpinan ormas Islam, di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2012).

    Menurut Gamawan putusan MA sudah dilaksanakan Wali Kota Bogor pada tanggal 8 Maret 2011 dengan mengeluarkan surat pencabutan pembekuan IMB GKI Yasmin yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Tata Kota. Kemudian, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dan dengan pertimbangan ketertiban dan adanya fakta bahwa proses pengajuan IMB GKI Yasmin adalah melalui pemalsuan tanda tangan, maka pada tanggal 11 Maret 2011 Wali Kota Bogor mencabut IMB GKI Yasmin.

    Faktanya, setelah dilakukan pencabutan IMB oleh Wali Kota, pihak GKI Yasmin telah meminta MA untuk mengeluarkan fatwa. Tetapi ternyata MA hanya mengeluarkan jawaban atas surat GKI yang salah satu isinya adalah jika GKI Yasmin tidak berkenan dengan pencabutan IMB maka dipersilahkan untuk menggugat ke pengadilan. Inilah yang disembunyikan oleh GKI Yasmin dan malah melakukan manuver ke media seolah-olah Wali Kota Bogor melawan putusan MA.

    Gamawan juga menyinggung soal kalangan tertentu yang terlibat dalam masalah ini. Menurutnya memang ada kelompok yang berjuang dengan tulus. Tetapi ada pula yang memanfaatkan kasus ini untuk manuver politik.

    “Ada yang berjuang dangan tulus dan ada pula yang memanfaatkan situasi untuk manuver politik dan atau keuntungan yang lain sehingga menjadikan situasi tidak sehat”, ujar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

    Mendagri mengaku sebaga upaya menyelesaikan kasus ini pihaknya telah memanggil Wali Kota Bogor dan Gubernur Jawa Barat. Hari ini adalah kesempatan bagi Mendagri untuk menerima masukan dan informasi dari sejumlah kalangan seperti MUI Pusat, FUI, FORKAMI, PBNU, Muhammadiyah, Polresta Bogor dan GARIS untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan kasus yang oleh pihak Kristen telah diinternasionalisasi itu. Sayang, meski turut diundang pihak Persekutuan Gereja-geraja di indonesia (PGI) menyatakan tidak hadir. Belum diketahui apa sebabnya. 

    Rep: Syaiful/Shodiq



    Komentar

    anti pemurtadan

    2012-01-29 16:46:06
    berita ttg gki yasmin sengaja dibesar-besarkan oleh media, lsm2 liberal, orang2 kristen sendiri dll tujuannya apa? biar mereka bisa menekan para decession maker untuk membuat suatu peraturan, misalkan undang2 yg sudah dirancang sebelumnya nah katakan j

    zam

    2012-01-28 10:34:13
    kalau berbau syariat...emangnya salah...LOL

    fauzi alexander

    2012-01-27 21:16:51
    Silakan buka website www mahkamah agung.com ketik di kolom pencarian 127/PK/TUN/2009 Isi pentingnya: Poin 23 -kepala daerah TIDAK BERHAK mencabut/membatalkan IMB rumah ibadah, yg berhak adalah pengadilan. Poin 24, (JELAS TERTULIS) kalau Forum Ulama dan

    Heransap

    2012-01-27 20:22:37
    Heran...!!! membangun rumah ibadah di negara yang Pancasila koq jauh lebih sulit daripada membangun tempat pelacuran, perzinahan perselingkuhan, esek...esek!!! Membangun tempat ibadah??? seyogianya dibantu dong kalau memang ada kekurangan ini dan itu dal

    warga

    2012-01-27 17:01:17
    ini pointnya, walikota sdh melaksanakan putusan MA. namun Fitnah terus dilakukan gerombolan gki yasmin.. TTD palsu, tdk ada izin warga, tdk ada rekomedasi FKUB, syarat jemaat yg kurang dll itu slalu ditutupi.. dasar penipu! mau ibadah ko nipu!

    TOKO BUKU PETERNAKAN

    2012-01-27 15:32:53
    Selesaikan dengan bijak dan hati-hati. http://www.majubersamaps.com/search/label/Ayam

    yonki@yahoo.com

    2012-01-26 22:37:39
    Perlu diketahui Mendagri Gamawan Fauzi adalah kepala daerah pertama yang mengeluarkan perda berbau syariat saat menjadi bupati solok

    1
    Kirim Komentar
    Nama
    Email
    Komentar
     
    0mbo7
    Kode