• Jangan Ragu, Saatnya Islam Memimpin
  • Sekjen FUI Nasehati Mendagri Agar Tak Langgar Hukum Allah, Tuhan YME
  • API Jabar Minta Perda Anti Miras Dipertahankan
  • Komnas HAM, Aktor di Balik Pencabutan Perda Anti Miras?
  • Ketua MUI: Komnas HAM Berpihak Pada Pemabuk
  • Newsticker

    Inilah Kesimpulan FPI Hasil Pertemuan dengan Mendagri

    Shodiq Ramadhan | Jumat, 13 Januari 2012 | 21:36:42 WIB | Hits: 857 | 5 Komentar
    Share |

    Kesimpulan FPI dari pertemuan dengan Mendagri di Kantor Kemendagri tentang Perda Anti Miras :

    1. FPI dan FUI bersama Kemendagri sepakat prihatin dan menyesalkan terjadinya insiden perusakan terhadap sejumlah fasilitas gedung kantor Kemendagri dalam Aksi hari Kamis 12 Januari 2012, dan sepakat untuk menyerahkan persoalannya sepenuhnya kepada Polri.

    2. FPI dan FUI mempersoalkan isi Surat Resmi Mendagri ke beberapa Kepala Daerah yang REDAKSINYA meminta PENGHENTIAN PELAKSANAAN PERDA ANTI MIRAS dan PENCABUTANNYA melalui DPRD.

    3. Mendagri menyatakan bahwa surat tersebut hanya dimaksudkan untuk EVALUASI, bukan dimaksudkan untuk PENCABUTAN PERDA ANTI MIRAS, tapi FPI dan FUI menekankan bahwa  persoalannya bukan pada MAKSUD, tapi pada REDAKSI yang secara eksplisit memerintahkan penghentian dan pencabutan Perda Anti Miras.

    4. FPI dan FUI menekankan bahwa banyaknya Perda Anti Miras di berbagai daerah di Indonesia harus ditafsirkan sebagai aspirasi masyarakat di bawah yang sudah tidak bisa menerima kehadiran Keppres Miras No.3 Th.1997, sehingga itu semestinya mendorong Kemendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI untuk mencabut atau merevisi Keppres Miras menjadi Keppres Anti Miras agar sesuai dengan aspirasi rakyat di berbagai daerah, bukan justru sebaliknya menekan Pemda mencabut Perda Anti Miras karena dianggap bertentangan dengan Keppres Miras tersebut.

    5. Mendagri pada prinsipnya tidak melarang Perda Anti Miras, hanya dikhawatirkan Perda Anti Miras yang melarang total peredaran minuman / makanan beralkohol tersebut akan berimbas kepada makanan tradisional yang juga mengandung alkohol seperti tape singkong dan tape ketan dan yang sejenisnya, sehingga bisa menimbulkan problem sosial baru di kemudian hari. Ada pun Miras yang merusak masyarakat pada prinsipnya Mendagri sangat setuju untuk dilarang.

    6. FPI dan FUI mengusulkan pelarangan Miras secara total, ada pun yang mencakup makanan / minuman tradisional beralkohol seperti tape singkong atau tape ketan dan yang sejenisnya bisa menjadi pengecualian jika memang menjadi masalah khilafiyah fiqhiyyah, tentu dengan tetap meminta fatwa MUI.

    7. FPI dan FUI akan membentuk Tim Khusus untuk mengkaji semua produk perundangan-perundangan terkait alkohol, dan akan mengajukan usulan resmi kepada Presiden RI melalui Kemendagri untuk perubahan Keppres Miras No.3. Th.1997 agar bisa menjadi Keppres Anti Miras, atau akan mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Agung RI terhadap Keppres tersebut, dan akan terus memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Anti Miras yang melarang total Miras secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia.

    8. FPI dan FUI akan terus mendorong semua Pemda yang sudah membuat Perda Anti Miras agar tetap mempertahankan dan melaksanakan Perda tersebut, karena sesuai dengan pernyataan Mendagri tidak ada paksaan terhadap Pemda untuk mencabut Perdanya tersebut.

    9. FPI dan FUI akan tetap meminta segenap umat Islam di semua daerah di seluruh Indonesia untuk terus mengawal Perda Anti Miras yang sudah ada dan untuk terus memperjuangkan Perda Anti Miras di berbagai daerah yang belum memilikinya.

    10. FPI dan FUI bersama Kemendagri sepakat untuk terus membangun DIALOG dalam mendiskusikan berbagai persoalan bangsa dan negara untuk menuju Indonesia yang lebih baik.



    Jakarta, 13 Januari 2012


    Komentar

    Idoyaeri aulia

    2012-01-15 12:52:31
    Semoga Allah SWT selalu melindungi FPI & FUI dalam menjalankan amar makruf nahi munkar... Amin yaa robbal a'lamin...

    Ilham Qurniawan

    2012-01-14 20:37:00
    Saya warga dari Kalimantan Selatan banjarmasin siap kawal memantau perda anti miras didaerah saya.. Allahuakbar ane bersyukur terima kasih besar2nya kpd Allah swt Masih memberikan dan melihat sosok Ulama2 yg berani menegakkan Amar makruf nahi munkar...

    ali

    2012-01-14 13:00:34
    no change for lakohol, syariah lead the all rules. Allhu akbar

    ayit29

    2012-01-14 10:59:49
    Saya yakin apa yg diperjuangkan FPI dan FUI tentunya utk kebaikan umat islam khususnya dan kemaslahatan bangsa umumnya. Jd jgn sampai upaya evaluasi perda ini atas bujukan pihak ttt yg ingin punya tujuan ttt pula.

    Supriyanto

    2012-01-14 02:19:21
    amin ya Alloh

    1
    Kirim Komentar
    Nama
    Email
    Komentar
     
    HJDnM
    Kode