Kekuasaan Alat Menegakkan Sistem Allah
H. Fahmi Salim, MA
Anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat
Master Tafsir dan Studi Al-Quran Universitas Al-Azhar Mesir
Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa dimuka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. mereka tetap menyembahku-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. dan Barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang fasik. (Q.s. An-Nur: 55)
Salah satu tanda kebenaran nubuwah Rasulullah Muhammad saw adalah pembuktian janji-janji Allah yang diwahyukan, baik pada masa kehidupan Rasul ataupun setelah beliau wafat.
Imam Ibnu Katsir menguraikan makna ayat di atas, “Inilah janji Allah kepada Rasul-Nya bahwa Ia akan jadikan umatnya yang beriman dan beramal saleh menjadi berkuasa (khalifah/istikhlaf) di muka bumi yang di tangan mereka negeri-negeri akan menjadi makmur dan baik serta hamba Allah ditaklukkan. Dan Ia akan menggantikan rasa takut mereka menjadi aman, tertib dan kondusif. Janji itu telah dipenuhi Allah sehingga pada saat Rasul wafat, negeri-negeri Makkah, Khaibar, Bahrain, Jazirah Arab dan Yaman telah dibebaskan oleh kaum muslimin…dan setelah itu Allah telah memilih kemuliaan untuk para sahabat nabi-Nya di masa Khulafa’ Rasyidin dengan dibebaskannya Syam, Persia, Mesir, Afrika Utara, Irak, Khurasan, Cyprus, Andalus (kini Spanyol), Qairawan, Konstantinopel hingga Asia Selatan, China, dan lain-lain. Sehingga terwujudlah janji Allah tersebut.” (Vol.3/2008)
Terkait dengan kejayaan Islam itu, mari kita perhatikan beberapa sabda Nabi saw berikut ini. Pertama, dari Jabir bin Samurah ra, berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, “Perkara Islam ini akan kuat berjaya selama mereka dipimpin oleh 12 orang, semuanya dari suku Quraisy” (Hr. Muslim). Yang dimaksud dengan 12 amir/pemimpin dalam hadis itu bukanlah 12 imam yang diklaim oleh kaum Syi’ah Imamiyah 12, sebab tidak disyaratkan dalam hadis itu bahwa ke-12 imam itu memerintah secara berurutan dan faktanya juga bahwa 12 imam yang diklaim syiah itu hanya 2 orang saja yang sempat menjadi khalifah kaum muslimin yaitu Ali bin Abi Thalib ra dan Al-Hasan bin Ali ra. Sabda Nabi “semuanya dari suku Quraisy” juga tidak membatasi kepemimpinan Islam pada Bani Hasyim dari keturunan Rasul saja, sebab semua klan Quraisy bisa masuk ke dalam cakupan hadis, termasuk empat khulafa’ rasyidin setelah Rasulullah saw adalah berasal dari suku Quraisy meski bukan famili atau keturunan Rasulullah.
Kedua, hadis Nabi saw dari Ubay bin Ka’ab ra, Rasulullah saw bersabda, “Kabarkanlah kegembiraan untuk umat ini, dengan ketinggian, kemuliaan, agama yang kokoh, kemenangan, dan pengokohan kepemimpinan mereka di atas bumi ini. Maka siapa yang bekerja diantara mereka pekerjaan akhirat untuk (semata) mencapai dunia, niscaya ia tidak akan mendapatkan jatahnya di akhirat”. (hr. Ahmad). Juga ketiga, hadis dari Khabbab bin Art ra, Rasulullah saw bersabda, “Sungguh Allah swt akan sempurnakan perkara ini sehingga seorang pengendara unta berjalan dari San’a ke Hadramaut tidak takut melainkan kepada Allah padahal serigala mengincar gembalaan ternaknya. Namun disayangkan, kalian tergesa-gesa.” (Hr. al-Bukhari)
Dalam ayat ini, kekuasaan dijanjikan Allah untuk orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Iman dan amal saleh yang akan mengantarkan terwujudnya janji Allah itu adalah, “keimanan yang melembaga menjadi sebuah metode kehidupan yang utuh dan mencakup semua perintah Allah berupa memenuhi sebab-sebab berlakunya sunnatullah, mempersiapkan alat, mengambil semua sarana, dan mengkondisikan diri untuk memikul amanah besar di bumi yaitu amanah kekuasaan. Kekuasaan untuk memperbaiki, membangun dan mewujudkan manhaj yang Allah gariskan untuk manusia, demi terwujudnya pembangunan, keadilan dan ketentraman.” Demikian ujar Sayyid Qutub dalam Fi Zhilal Al-Qur’an (Vol.4/2529).
Tujuan menegakkan kekuasaan umat adalah dalam rangka ‘Tamkin ad-Din’, suatu upaya peneguhan dan pengokohan idealitas agama dan kemuliaannya. Selain itu kekuasan Islami bertujuan untuk menciptakan tatanan sosial (social order) umat yang aman, tertib dan sejahtera. Keduanya diformulasikan oleh para ulama dengan istilah ‘menjamin terwujudnya ajaran agama (hirasatuddin) dan mengelola Negara dengan aturan syariat Allah (siyasatu dunya bihi)’.
Syarat utama mewujudkan tegaknya kekuasaan Islami itu adalah, kualitas kolektif umat Islam yang senantiasa kokoh beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan diri-Nya dengan apapun selain-Nya (ya’buduunani la yusyrikuna bi syai’an). Termasuk orientasi mengikuti sistem dan aturan perundangan yang tidak sesuai syariat yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya, Al-Qur’an dan hadis, sebagai bentuk kedaulatan Allah dalam hukum (hakimiyyatullah), masuk dalam kategori ‘syirik politik’.
Negara Islami bukanlah Negara Teokratis (yang dipimpin dan dikendalikan penuh oleh orang suci yang mengaku mendapat mandat Ilahi) seperti halnya sistem Kepausan Roma dan Imamah dalam konsep Syi’ah. Negara Islami adalah Negara Syura, yang dipimpin oleh orang mukmin biasa yang taat, dipilih oleh umat, dan dibimbing sekaligus diawasi oleh para ulama untuk menjalankan syariah Islam dalam semua aspek kehidupan umat manusia serta menegakkan amar makruf nahi munkar. Pemimpin muslim bisa saja salah, dan harus siap dikoreksi, ia bisa dimakzulkan dari jabatannya jika menyimpang dari syariah dan melanggar konstitusi Negara. Allah berfirman, dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (Q.s. As-Syura: 38) ; (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. (Q.s. Al-Haj: 41)
Para pakar teologi dan hukum Islam menekankan bahwa umat adalah pemilik sah kedaulatan dalam masalah kepemimpinan umum. Selain menjadi pihak pertama dalam kontrak politik, Umat juga sebagai pengawas keimamahan. Ini ditegaskan oleh Imam Ar-Razi, At-Taftazani, dan Al-Iiji dalam Al-Mawaqif.
Kontrak politik yang disodorkan umat kepada pemimpin harus dihormati dan dijaga dengan baik. Al-Qur’an dan Sunnah Nabi telah mewajibkan pemimpin untuk menepati kontraknya. Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu” (Al-Maidah:1), “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpahmu itu sesudah menegakkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (atas sumpah-sumpahmu itu). Sungguh, Allah mengetahui apa yang kamu perbuat” (An-Nahl:91). Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang berkhianat pada hari kiamat akan dikibarkan untuknya panji yang bertuliskan: inilah pengkhianatan si fulan bin fulan” (Hr. Bukhari-Muslim).
Karakter Negara Islam
Jika kita sepakat bahwa Islam adalah agama (din) dan Negara (daulah), muncul pertanyaan seperti apa karakteristik Negara dalam Islam?
Untuk menjawab ini, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi –Ketua Persatuan Ulama Islam Internasional- telah menjelaskannya dalam buku “Min Fiqhi Ad-Dawlah fi Al-Islam” (Cairo: 1997). Di buku itu (hlm.30-53), Al-Qaradhawi menyebutkan karakteristik suatu Negara dikatakan sesuai dengan cita-cita Islam diantaranya: Pertama, Negara sipil (pemimpin dipilih rakyat dengan mekanisme syura dan baiat, dan Negara dikelola oleh sipil bukan orang suci) dengan landasan konstitusi hukum Islam. Atau bahasa ringkasnya “Daulah Madaniyyah bi Marja’iyyah Islamiyah”. Kedua, Negara yang berbasis hukum dan undang-undang (konstitusionalisme) dari Al-Qur’an dan Sunnah, dalam semua aspek privat, publik, perdata, pidana, dan hubungan internasional. Ketiga, Negara yang kedepankan hikmah permusyawaratan, bukan otoriter dan diktator atau monarki absolut yang menafikan partisipasi rakyat dalam menetapkan kebijakan publik. Keempat, Negara yang komitmen melindungi hak-hak dhuafa dan tertindas. Kelima, Negara yang menjamin hak dan kebebasan warganya seperti hak hidup, berkeluarga, berusaha, keamanan dan kebebasan menjalankan agama tanpa hambatan. Wallahu A’lam.







