Sekarang Khitan Perempuan Dilarang, Lusa?

"Pak Kiyai, bagaimana sikap MUI atas sikap rumah sakit atau rumah bersalin yang tidak mau melakukan khitan bayi perempuan, padahal orang tuanya menginginkan itu," kata seorang jurnalis Media Islam kepada ketua MUI Pusat, KH Ma'ruf Amin, memulai pertanyaannya.

Lantas, sang jurnalis menceritakan pengalaman diri sendiri. Istrinya melahirkan di sebuah Rumah Bersalin Islam di wilayah Jakarta Timur. Menurutnya, dokter di tempat tersebut tidak mau melayani saat dirinya selaku orang tua meminta agar bayi perempuan yang dilahirkan istrinya itu dikhitan. "Sang dokter mengatakan di tempat kita ini nggak ada khitan perempuan." lanjut jurnalis itu.

Pengalaman yang sama juga diungkapkan seorang ibu pengurus sebuah ormas Islam yang hadir dalam konferensi pers menolak larangan khitan perempuan di kantor MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin siang (21/1/2013) itu. Ibu itu melahirkan seorang anak perempuan di sebuah rumah sakit haji. Tetapi anehnya, dokter di RS tersebut juga tidak mau melakukan khitan pada bayinya.

Mendapat pertanyaan dan informasi seperti itu, Kiyai Ma'ruf mengatakan, "Kita belum mengambil sikap terhadap rumah sakit-rumah sakit ayng melarang khitan. Tapi Permenkes sudah ada." MUI memang tidak bisa secara langsung menekan rumah sakit atau dokter. Tetapi MUI terus akan mendorong agar Peraturan Menteri Kesehatan itu dilaksanakan.

Hanya saja, Kiyai Ma'ruf menyayangkan mengapa sikap itu dilakukan oleh kebanyakan rumah sakit dan juga para dokter. Termasuk rumah sakit Islam. Menurut anggota Wantimpres itu, mestinya rumah sakit bisa melaksanakan karena memang sudah ada peraturannya. "Hanya mungkin kurang sosialisasi," katanya.

Tolak Larangan Khitan Perempuan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak larangan khitan perempuan yang diupayakan oleh pihak-pihak tertentu. Menurut MUI, khitan perempuan merupakan bagian dari ajaran agama Islam yang sangat dianjurkan bagi umat Islam.

"Khitan itu bagian dari ajaran agama. Merupakan fitrah Islamiyah, baik laki-laki maupun perempuan," kata Kiyai Ma'ruf.

MUI menyadari bahwa khusus untuk perempuan, memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Di antara ulama ada yang berpendapat wajib, sunnah dan makrumah. "Tetapi tidak ada ulama yang melarang," lanjutnya.

Karena para ulama berbeda pendapat, lanjut Kiyai Ma'ruf, MUI melalui fatwa bernomor 9A tahun 2008 tentang Khitan Perempuan tertanggal Mei 2008 telah menyatakan bahwa khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam.

"Dan MUI memilih hukum khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan), yang levelnya di bawah wajib dan di atas sunnah," lanjut Ketua Dewan Syariah Nasional (DSN) itu.

Sebaliknya, pelaarangan terhadap khitan perempuan dinilai MUI selain sebagai bentuk pelarangan terhadap Syariat Islam juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan UUD 1945. "Kalau dilarang justru melanggar HAM Perempuan, karena menghalanginya untuk menngikuti ajaran syariat Islam," tandas Wakil Ketua Fatwa MUI Prof Dr Hj Huzaimah T Yanggo.

Kiyai Ma'ruf menyebut kelompok-kelompok yang menolak khitan perempuan kemudian melakukan provokasi terhadap pemerintah supaya mencabut peraturan tentang khitan perempuan sebagai "kelompok yang ngga betul." Menuurutnya, soal khitan perempuan dalam Islam adalah ma'lumun bi dharuri (sangat diketahui).

Karena itu MUI akan terus mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempaun, yang dinilainya sudah sesuai dengan aspirasi MUI dan umat Islam, sekaligus melakukan pelatihan bagi seluruh tenaga medis dan memasukkan khitan perempuan ke dalam kurikulum pendidikan baik untuk bidan maupun dokter.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menegaskan hal yang sama. Menurut Niam, KPAI dalam rapat plenonya telah menegaskan Permenkes yang mengatur soal Khitan Perempuan bersifat opsional (pilihan). Artinya melalui peraturan itu pemerintah memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan ibadahnya. Sebab khitan perempuan dianggap sebagai bagian dari hak beragama yang menjadi bagian inheren dari hak asasi dan termasuk hak asasi anak yang dijamin konstitusi.

Niam menyebut kelompok-kelompok yang menolak khitan perempuan sebagai tindakan yang gegabah, sembrono dan ahistoris. "Pelarangan khitan ini bias budaya dan bias agama," katanya.

Pasalnya, jika khitan perempuan sekarang dilarang maka bisa jadi suatu saat khitan laki-laki juga terlarang. "Jangankan khitan perempuan, di American Medical Association khitan laki-laki juga dilarang," kata Niam.

Pemerintah Tak Melarang, Liberal Berang
Sampai kapanpun kaum liberal tidak bakal senang dengan upaya pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. Menyikapi pernyataan MUI yang menolak larangan khitan perempuan, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) langsung angkat bicara.

Lembaga yang dihuni kaum leberal itu menilai khitan perempuan sebagai diskriminasi terhadap reproduksi perempuan. "Anehnya Kementerian Kesehatan sebagai institusi negara bisa disetir oleh MUI yang hanya organisasi massa," kata Komisioner Bidang Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Ninik Rahayu, seperti dikutip Tempo, Senin (21/1/2013).

Ninik mempertanyakan standar kesehatan yang diterapkan Kementerian bagi tenaga medis untuk menangani sunat perempuan. "Standar yang bagaimana? Tenaga medis kita tidak pernah dilatih untuk melakukan sunat perempuan," kata Ninik. Dia berkukuh, di bidang agama sunat perempuan hanya tradisi, bukan perintah agama. "Tidak ada hubungan antara kesalehan perempuan dengan dikhitan atau tidak," kata Ninik.

Sikap Komnas Perempuan ini tentu saja ganjil. Sebab, faktanya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan tidak melakukan pelarangan. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan, pemerintah justru mengatur tata cara sunat perempuan bagi masyarakat yang menginginkan.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menampik pihaknya melarang sunat perempuan. Menuurutnya Permenkes di atas justru mengizinkan perempuan disunat asalkan memenuhi syarat kesehatan. Menurut dia, sunat perempuan sangat rentan, terlebih bila dilakukan orang yang tidak berpengalaman.

"Kalau mau disunat hubungi Dinas Kesehatan biar ditangani oleh petugas medis, jangan datang ke dukun karena akan rentan penyakit," katanya seperti dikutip Tempo, Senin (21/3/2013).

Pernyataan Menkes ini memang lebih maju dibandingkan dengan pernyataan yang dikeluarkannya saat diwawancarai BBC Indonesia, 26 November 2012 lalu. Saat ditanya tentang praktik sunat perempuan di Indonesia, waktu itu Mboi menguungkapkan sebenarnya Kemenkes tidak setuju.

"Sebenarnya, katanya ini ya, pada waktu itu Menkes lebih menginginkan tidak dilakukan sama sekali, tetapi dari MUI menyatakan itu tidak boleh," kata Mboi. (shodiq ramadhan)