Anggota DPR Tolak Rencana KPK Periksa Sri Mulyani di AS

Jakarta (SI ONLINE) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menentang rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak memeriksa bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus Century di Amerika Serikat. Anggota Komisi III DPR Achmad Basarah menyebut rencana itu sebagai tindakan yang mengerdilkan KPK.

"Sebagai anggota Komisi III DPR RI, saya tidak setuju terhadap rencana tersebut," kata Achmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/3/2013) sepoerti dikutip ANTARA news.

Ia menyebut sesuai konsitutsi semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.

"Oleh karena itu sangat tidak patut dan mencederai amanat konstitusi dan rasa keadilan masyarakat jika untuk memeriksa Sri Mulyani sebagai saksi dugaan korupsi kasus Century saja KPK harus yang mendatangi Sri Mulyani ke Washington AS," kata Basarah.

Politisi PDIP itu menilai pengangkatan Sri sebagai pejabat Bank Dunia di tengah dugaan keterlibatannya dalam kasus Century telah menimbulkan kecurigaan bahwa pihak asing terlibat dalam upaya penyelamatan Sri dari kemungkinan jerat hukum kasus Century.

"Jika KPK memeriksa Sri Mulyani di AS dapat diibaratkan sama dengan KPK sedang berburu kancil di kandang macan," kata Basarah.

Dia juga mengkhawatirkan penyidik akan merekayasa pemeriksaan Sri Mulyani di AS yang menguntungkan Sri Mulyani dan kroni-kroninya. "Atau bahkan bisa menimbulkan kesan bahwa institusi KPK takut jika harus berhadapan dengan kepentingan asing," kata dia.

Senada dengan Basarah, anggota Komisi III lainnya, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengatakan tidak perlu KPK memeriksa Sri Mulyani di AS.

"Sebenarnya perkara ini cukup sederhana, tinggal ditanyain saja, apakah Sri Mulyani masih warga Indonesia? Bila memang masih, KPK tinggal melayangkan surat panggilan untuk diperiksa," katanya.

"Itu kan prosedur standar yang berlaku. Tidak perlu ada akrobatik hukum seperti ini. Bila Sri Mulyani mangkir silahkan dilakukan pemanggilan paksa, bisa juga dilakukan pencekalan agar tidak melarikan diri," tambah dia.

Menurut dia, upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dengan memeriksa Sri Mulyani di AS juga bisa menimbulkan masalah.

"Tentunya ini akan sangat bermasalah dari sisi hukum acara, karena penegakan hukum hanya bisa dilakukan pada wilayah hukum Indonesia saja," katanya.

"Tentunya kita tidak ingin legalitas pemeriksaan Sri Mulyani nantinya akan juga dipermasalahkan di persidangan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Dia juga mengatakan, sebagai lembaga independen dengan kewenangan besar seharusnya KPK memanggil Sri Mulyani untuk diperiksa. "Publik pasti akan bertanya kenapa lembaga superbody seperti KPK takut memanggil Sri Mulyani. Ada apa sebenarnya. Itu yang menjadi pertanyaan," kata dia.

Meski demikian ia mengapresiasi upaya KPK untuk menuntaskan kasus Bank Century. "Perlu kita apresiasi keberanian untuk semakin memperdalam perkara ini," katanya.

red: shodiq ramadhan

 

Komentar

Belum ada komentar
Nama

Email


security image
Kode
Komentar