RUU Ormas Ditolak Oleh Ormas, Ini Jawaban Mendagri
Jakarta (SI ONLINE) - Sejumlah organisasi kemasyarakatan menolak Rancangan Undang-Undang Ormas (RUU Ormas) yang kini sedang dibahas di DPR. Kamis lalu (28/2/2013), dipimpin Ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Koalisi Akbar Masyarakat Sipil (KAMSI) meminta agar RUU tersebut dibatalkan.
Menanggapi permintaan sejumlah ormas itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjamin Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak akan menghalangi hak berserikat seperti yang tertuang dalam UUD 1945.
"Dijamin, tidak ada upaya menghalangi kebebasan berserikat. Yang kami atur di sini adalah bagaimana menata gerakan kemasyarakatan, baik kegiatannya maupun keuangannya," katanya di Jakarta seperti dikutip ANTARA, Jumat (1/3/2013).
Menurut Gamawan, pembentukan RUU Ormas tersebut untuk mengatur keberadaan ormas yang semakin menjamur di Tanah Air. Selain itu, RUU Ormas juga dibentuk untuk mengatur kejelasan penegakan hukum terhadap anggota ormas yang melakukan tindak pidana, misalnya anarkis atau identik dengan kekerasan.
Mantan gubernur Sumatera Barat itu mengklaim selama ini penegakan hukum terhadap sejumlah ormas yang bertindak anarkis di ruang publik diberlakukan untuk individu atau secara personal anggota ormas saja. Namun, dia mengatakan bahwa RUU Ormas tidak mengatur tentang hal penegakan hukum, karena hal itu menjadi tugas dan wewenang pihak kepolisian.
"Kalau ada anggota yang bertindak atas nama organisasi, maka akan ada tindakannya. Kita letakkan ini pada tempatnya, karena orang sering mencampuradukkan antara RUU Ormas dan penegakan hukum pidana," katanya.
Dia mengatakan penataan ormas diperlukan karena sejumlah bentuk berkelompok, seperti partai politik dan yayasan, juga sudah diatur dalam UU. "Ormas tidak bisa sesuka hati dalam bernegara. Kalau terkait pidana, itu harus diproses menurut hukum," katanya.
Sementara Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Bahtiar mengatakan bahwa RUU Ormas diperlukan untuk menjamin hak asasi setiap ormas agar tidak berbenturan dengan hak asasi ormas lain dan individu warga negara lain.
"Pengaturan itu diperlukan agar tidak terjadi tirani atas nama kebebasan berorganisasi atau berkelompok dalam masyarakat, sehingga terjadi monopoli kebenaran oleh organisasi kemasyarakatan tertentu di ruang publik," katanya.
Sebelumnya, Din Syamsuddin bersama 50 lembaga, 15 tokoh, dan 46 lembaga daerah yang tergabung dalam Koalisi Akbar Masyarakat Sipil (KAMSI) menolak pengesahan RUU ormas.
“Publik banyak yang terkecoh mengira RUU Ormas adalah solusi atas maraknya tindak kekerasan yang melibatkan Ormas. Padahal, penegakan hukum yang adil dan profesional yang seharusnya dikedepankan. Membangkitkan RUU Ormas yang merupakan peraturan bermasalah, sama sekali bukanlah solusi atas persoalan kekerasan tersebut,” kata Din.
Din menyebutkan terdapat 11 pasal krusial RUU Ormas yang dinilai memutarbalikkan alasan dan solusi Pemerintah dan DPR. Selain itu, dia menambahkan RUU Ormas mengatur segala jenis organisasi baik berbadan hukum maupun tidak.
red: shodiq ramadhan







