Susno yang Terbidik
Ungkapan mantan Kabareskrim Polri ini menguak praktik mafioso pemerintahan. Tak cukup hanya mendapat penghargaan dari publik, dia harus dilindungi.Menangislah Komisaris Jenderal Susno Duadji, saat menerima Whistle Blower Award dari Komunitas Pengusaha Anti Suap di Ball Room, Hotel Kartika Chandra, 21 April lalu. Penghargaan itu berdasarkan pilihan publik secara langsung dan melalui facebook.
Namun kali ini, isak tangis mantan Kabareskrim Polri tersebut adalah ekspresi senang dan haru. Bukan sedih, seperti saat ia sampai harus bersumpah tidak makan suap Rp 10 Milyar di hadapan forum dengar pendapat DPR RI. Ketika itu Susno benar-benar sedang menjadi bulan-bulanan opini media massa, karena dituding mengkriminalkan pimpinan KPK dan kecipratan korupsi duit Century. Media massa dan Tim 8 bentukan SBY terang-terangan meminta Susno mundur dari jabatannya.
Setelah merasa di-fait accomply oleh Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Komjen Susno memang memilih mundur dari Kabareskrim. Lelaki kelahiran Pagaralam, Sumatera Selatan, 1 Juli 1954, ini menyangkal ucapan Jenderal Bambang di hadapan Presiden SBY dan DPR, bahwa dirinya ketika itu sudah mengajukan surat pengunduran diri. Dengan tiga kebohongan publik lainnya, Mantan Kapolda Jabar kepada Suara Islam menyebut saat itu Kapolri telah berbohong lima kali dalam sehari.
Setelah Susno mundur, muncul fakta-fakta baru kasus perseteruan polisi versus KPK. “Saya tak pernah dilibatkan dalam penanganan kasus itu,” kata Susno kepada Suara Islam. Menurut Susno, kasus kriminalisasi Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, ditangani sebuah Tim yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri. Begitu pula dengan penanganan kasus yang menimpa Ketua KPK Antasari Azhar.
Ketika Panitia Khusus kasus Bank Century mempertanyakan keseriusan polisi dalam mengusut kasus skandal perbankan terbesar pasca BLBI itu, Susno juga dimintai penjelasannya. Di depan Pansus DPR, ia membeberkan hasil temuannya selama masih menjadi Kabareskrim. Menurut dia, sejak awal polisi telah mengendus kejahatan Bank Century, mulai dari kredit fiktif, pengelolaan dan fiktif, pencucian uang, penggelapan, kasus antaboga hingga kasus bail-out senilai Rp 6,7 trilyun.
Susno mengakui Bareskrim tidak memprioritaskan penyidikan kasus bail-out karena ada pertimbangan khusus. “Ada anggota KSSK yang sedang mengikuti Pemilu Wakil Presiden, kemudian menang sehingga menunggu persiapan pelantikan Wakil Presiden. Tentu jika langsung disidik akan terjadi kehebohan, walaupun sebenarnya untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus penyertaan modal dari LPS senilai Rp 6,762 trilyun ke Bank Century tidak terlalu sulit,” ujarnya.
Susno akhirnya dipanggil dan diperiksa Polri, setelah dia mengungkap adanya beberapa jenderal polisi terlibat sebagai makelar kasus (markus). “Ada markus korupsi pajak, penyidik dapat Rp 25 miliar,” kata Susno saat bedah buku “Bukan Testimoni Susno” di Jakarta, 10 Maret 2010.
Di acara serupa pada 18 Maret 2010, Susno melaporkan operasi markus ini kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto. Menurutnya, ada bancakan duit 25 milyar yang melibatkan penyidik kasus ini, yakni Kompol A, AKBP M, Kombes EB, Brigjen EI, dan Brigjen RE.
Setelah ditiup Susno, satu per satu skandal mafia di tubuh penegak hukum dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terungkap. Mulai kasus Gayus H. Tambunan yang menimbulkan efek domino di Ditjen Pajak, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Polri mencopot Kapolda Lampung Brigjen Edmon Ilyas dan menjadikannya terperiksa bersama Brigjen Raja Erisman. Sebelumnya, Kompol A dan AKBP M sudah dijadikan tersangka.
Ditjen Pajak langsung menonaktifkan sejumlah pegawai dan pejabat di tempat Gayus bertugas dan membuka akses pelaporan LHKPN terhadap pegawai pajak yang sebelumnya tak tersentuh, bahkan oleh KPK.
Meski terkesan ogah-ogahan, kejaksaan juga menyatakan tidak cermatnya beberapa jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus Gayus. Sayang, kejaksaan masih berkutat pada persoalan administratif. Padahal, dugaan aliran dana terhadap jaksa sudah disampaikan oleh PPATK. Sebaliknya, di institusi pengadilan, Mahkamah Agung justru menyatakan bahwa hakim-hakim tersebut bersih dan tidak melanggar aturan. Pernyataan itu berbanding terbalik dengan temuan Komisi Yudisial (KY) tentang dugaan aliran uang terhadap hakim.
Sebenarnya, tiupan Susno yang paling serius ya soal kebijakan bailout Bank Century itu. Menurut Direktur Institute for Policy Studies, Amran Nasution, kalau skandal Century dituntaskan, bukan tidak mungkin akan menjungkalkan Presiden sebagaimana Presiden AS Nixon termakjulkan oleh skandal Watergate.
DPR dalam suratnya tentang keputusan hasil rapat paripurna mengenai hasil angket kasus Bank Century 3 Maret 2010, mengimbau Presiden SBY segera menonaktifkan Sri Mulyani dan Boediono. Masing-masing selaku Menkeu RI dan Gubernur BI, mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengambilan keputusan penalangan (bailout) Bank Century Rp 6,7 triliun pada November 2008.
Selanjutnya, DPR merekomendasikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Sri Mulyani dan Boediono itu dilimpahkan ke lembaga penegak hukum.
Nah, kalau hukum akhirnya memutuskan keduanya bersalah dan harus dimakjulkan, bukankah kekuasaan SBY yang satu paket dengan Boediono dalam pemilihan langsung 2009 itu bisa turut longsor.
Setelah didesak publik, pada 29 April lalu KPK bersedia ‘’sowan’’ ke kantor masing-masing Menkeu dan Wapres untuk memeriksa. Hasilnya, nyaris tak ada kemajuan. Sedangkan Polri, masih asyik dengan proses penundaannya.
Karena itu, Komjen Susno Duadji meminta penerusnya di Bareskrim meneruskan dan menangani kasus Bank Century dengan sikap netral. ‘’Setelah muncul sikap politik dari parlemen, sekarang saatnya penegakan hukum. Eranya sudah penegakan hukum sekarang," ujar Susno dalam diskusi buku "Bukan Testimoni Susno" di Jakarta, 10 Maret 2010. "Aparat penegak hukum harus betul-betul netral," ia menandaskan.
Jelas, tiupan peluit Susno Duadji mengundang amarah banyak pihak. Tak heran bila ancaman pun menerornya sekeluarga. Bahkan sampai pada ancaman pembunuhan.
Menurut anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa saat menjadi pembicara diskusi bertajuk "Pemberlakuan Mekanisme Pembuktian Terbalik dan Perlinduingan Whistle Blower" di Kampus UI Salemba, Jakarta, Rabu (21/4/2010), Susno berhak mendapat perlindungan.
"Menurut saya, dia berhak mendapatkan perlindungan. Menurut UU 13 Tahun 2006 tentang LPSK, ada satu pasal yang mengatur partisipan whistle blower, yaitu pasal 10," ujarnya.
Setelah mencermati sepak terjang Susno Duadji, sejumlah tokoh Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam, turun tangan mem-back up Sang Peniup. “Susno harus kita dukung karena dia sedang melakukan aktivitas nahi munkar bahkan jihad melawan penguasa zalim,” kata Ketua Presidium Mer-C, Dr Jose Rizal Jurnalis.
Ketika Susno mulai diperiksa Polri, Mer-C mengerahkan dokter dan ambulans untuk mengawal kesehatannya. Susno misalnya, mengabaikan konsumsi yang disediakan pemeriksa. Lebih aman dia makan bekalnya sendiri. (nurbowo)









