RAKYAT TUNTUT SBY BUKTIKAN JANJI (2)
Oleh: Amran Nasution (Staf Ahli Suara Islam)
Budiono, Sri Mulyani, Dan Bank Century
Setelah pasangan SBY– udiono memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) 2009, meletuslah skandal Bank Century yang merugikan keuangan negara Rp 6,7 trilyun. Kalau isu ini bocor ke publik sebelum Pilpres, pasti akan merepotkan Presiden SBY. Apalagi ternyata Wapres Budiono tersangkut, sebagai Gubernur Bank Indonesia pada waktu itu.
Selain Budiono, tokoh lain yang berperan sentral dalam kasus Century adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga dikenal amat dekat dengan Presiden SBY. Maka dugaan sementara pihak bahwa Sri Mulyani akan diistirahatkan dari kabinet untuk meredam isu Century, tak terbukti. Sri Mulyani, mantan direktur IMF itu, tetap menduduki jabatan Menteri Keuangan.
Padahal kasus Bank Century, seperti disebutkan mantan Wapres Jusuf Kalla adalah tindak kriminalitas pengelola bank yang sama sekali tak ada kaitannya dengan krisis ekonomi di Amerika Serikat dan Eropa yang berdampak ke Indonesia. Secara sederhana agar bisa dipahami kalangan awam, pengelola bank itu telah menguras dana yang ada di banknya, apakah itu tabungan, deposito, atau pembelian reksadana oleh masyarakat. Dana itu kemudian dibawa kabur ke luar negeri.
Tentu itu menyebabkan Century oleng. Nah Bank Indonesia dan Departemen Keuangan kemudian memutuskan menalangi bank itu sampai Rp 6,7 trilyun. Bisakah tindakan pemerintah itu diterima? Inilah yang dimaksud skandal Bank Century: pemerintah menalangi dana trilyunan rupiah untuk bank yang bangkrut oleh prilaku kriminal para pengelolanya. Luar biasa.
Tindakan itu tentu amat menyakiti hati rakyat yang mayoritas hidup melarat. Apalagi beredar kabar, sebagian besar dana talangan digunakan membayar deposan besar yang depositonya dibawa kabur pemilik Bank Century. Para deposan besar itu dikabarkan sebagai teman dekat penguasa, memiliki deposito sampai ratusan milyar rupiah. Maka sekarang orang menunggu-nunggu hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama untuk mengetahui aliran dana talangan pemerintah yang disuntikkan ke Bank Century. Meski tak sedikit pula yang pesimistis karena sekarang banyak politisi memimpin BPK. Para politisi itu dianggap akan lebih bertindak politis daripada profesional dalam kasus ini.
Yang juga banyak dibicarakan adalah keputusan Presiden SBY tetap menggunakan Jaksa Agung dan Kapolri yang lama: Hendarman Supandji dan Jenderal Bambang Hendarso Danuri. Banyak kalangan berharap, Presiden SBY mengangkat Jaksa Agung dan Kapolri baru, sehingga dengan demikian konflik kedua lembaga itu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mereda. Konflik ini dianggap telah menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia yang selama ini berhasil meningkatkan citra Presiden SBY di dalam Pilpres. Ternyata Presiden SBY tak melihat kasus itu dari posisi yang sama. Terbukti kedua pembantunya diteruskan dalam jabatannya. Maka konflik pun tambah seru.
Memang adalah naïf sekali kalau ada anggapan KPK bisa membersihkan Indonesia dari korupsi. Tindak kejahatan itu sudah berkecamuk di Indonesia sejak zaman VOC di abad ke-17, tak mungkin diberantas hanya dengan aksi-aksi KPK, tapi harus dengan perbaikan sistem secara menyeluruh.
Meski begitu harus diakui KPK yang didirikan di zaman Presiden Megawati cukup banyak menangkap para koruptor berdasi mulai dari anggota DPR, para Kepala Daerah, sampai besan kandung Presiden SBY sendiri. Yang dimaksud dengan besan Presiden, adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan yang ditangkap KPK karena korupsi Rp 100 milyar dana BI. Dari penangkapan Aulia Pohan, muncul anggapan bahwa KPK memang tak pandang bulu dalam menyikat para koruptor. Bersamaan dengan itu beredar pula bisik-bisik bahwa Presiden SBY sendiri sangat kecewa dengan tindakan KPK terhadap besannya. Sayang kabar itu sulit dikonfirmasi.
Hanya saja beberapa bulan lalu Presiden sempat mengingatkan KPK sebagai institusi dengan kekuasaan yang terlalu besar (super-body). Kritik Presiden kepada KPK, bagi sementara pengamat politik, dihubungkan dengan penangkapan Aulia Pohan. Tapi pengamat lain berpendapat bahwa wewenang besar yang diberikan undang-undang kepada KPK memang diperlukan karena korupsi di Indonesia sudah sangat menyengsarakan rakyat. Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sama dengan terorisme.
Dengan latar-belakang inilah konflik antara polisi, Kejaksaan Agung, dan KPK, tambah memuncak. Apalagi di mata masyarakat kelihatan telanjang bahwa tuduhan kepada dua bekas petinggi KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, oleh polisi hanya mengada-ada dan amat dipaksakan. Semula keduanya dituduh menerima suap, kemudian diubah menjadi pemerasan, dan belakangan hanya penyalah-gunaan wewenang dalam pencekalan.
Menurut polisi, undang-undang mensyaratkan tindakan itu harus diambil secara kolektif. Sementara pencekalan oleh KPK dilakukan hanya oleh Bibit dan Chandra. Dengan kata lain, polisi tiba-tiba berfungsi sebagai pengawas KPK. Padahal undang-undang menyebutkan KPK justru sebagai supervisi terhadap polisi dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.
Puncak perseteruan terjadi ketika polisi bertindak nekad menahan Bibit dan Chandra Hamzah, 29 Oktober lalu. Penahanan ini dianggap dilakukan polisi karena panik setelah Mahkamah Konstitusi melarang Presiden memberhentikan pimpinan KPK sekali pun mereka sudah dinyatakan sebagai terdakwa. Lebih dari pada itu, MK akan membuka rekaman yang dimiliki KPK pada sidang berikutnya. Rekaman itu mingu-minggu ini membikin heboh masyarakat karena mengungkap konspirasi untuk mengkriminalisasikan pimpinan KPK oleh oknum-oknum kepolisian dan Kejaksaan Agung. Di dalam rekaman itu juga disebut-sebut keterlibatan Presiden SBY.
Selama ini undang-undang itu merupakan titik lemah KPK. Ketika polisi menyatakan pimpinannya sebagai tersangka, mereka harus dinon-aktifkan. Ketika status itu ditingkatkan menjadi terdakwa, statusnya langsung diberhentikan. Maka sebenarnya tanpa bukti apa pun praktis polisi dan jaksa bisa memberhentikan pimpinan KPK dari jabatannya, hanya dengan membuat surat tuduhan dan kemudian surat dakwaan. Kalau pun kelak pengadilan membebaskannya, toh dia sudah diberhentikan dari pimpinan KPK. Maka Bibit dan Chandra menggugat undang-undang yang diskriminatif itu ke MK.
Tulisan ini tak berprestensi untuk mengungkap detil kasus yang sedang hangat ini, yang bisa diikuti di televisi atau surat kabar. Yang terpenting dalam kasus ini sebenarnya, di mana posisi SBY? Benarkah SBY berada di belakang polisi dan Kejaksaan Agung? Benarkah ketersinggungan SBY karena besannya ditangkap KPK menjadi latar belakang merebaknya kasus polisi dan Kejaksaan Agung versus KPK?
Posisi Presiden SBY menjadi jelas ketika Jumat, 30 Oktober lalu, ia tampil memberikan konprensi pers di kantor Kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta. Singkat cerita Presiden menyatakan tak mau campur tangan dalam kasus hukum Bibit dan Chandra. Kalau soal penangkapan dan penahanan, menurut Presiden, selama lima tahun ini hal itu menjadi soal biasa. Banyak orang ditangkap dan ditahan, sampai kemudian diadili (termasuk Aulia Pohan, besan kandung Presiden SBY). Dan Presiden sendiri mengaku tak pernah meminta-minta agar seseorang dibebaskan, sekali pun orang itu saudara dekatnya.
Dalam soal ini Presiden SBY benar. Dia tak mungkin minta besannya dibebaskan, karena terbukti belakangan besannya itu divonis pengadilan untuk kasus korupsi. Dalam kasus Bibit dan Chandra, Presiden diminta turun tangan karena kepolisian dianggap bertindak berlebihan, dengan melakukan pendekatan kekuasaan. Mereka dianggap menuduh dan menangkap orang tanpa bukti yang cukup. Apalagi setelah transkrif rekaman KPK itu beredar di media massa, semakin jelaslah bahwa ada rekayasa di belakang tindakan terhadap kedua pimpinan KPK non-aktif itu. Untuk menertibkan itulah Presiden SBY diminta turun tangan.
Coba, Kabag Reskrim Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji ternyata pertengahan tahun ini menemui pengusaha Anggoro Widjojo, buron KPK, yang ngumpet di Singapura. Dengan alasan apa pun tak bisa diterima seorang petinggi polisi bertemu dengan buronan, apalagi itu terjadi di luar negeri. Nyatanya sampai sekarang tak ada tindakan terhadap Susno.
Atau misalnya, bagaimana petinggi-petinggi Kejaksaan Agung terbukti di dalam rekaman KPK berbicara dengan Anggodo Widjojo, adik kandung buronan Anggoro Widjojo yang terbukti menyiapkan Rp 6 milyar lebih uang suap guna menyelamatkan kakaknya. Dalam rekaman itu ternyata para petinggi itu bersama Anggodo, terlibat rekayasa untuk melawan KPK.
Sungguh menyedihkan nasib republik ini. Nah, kasus seperti inilah yang dihadapkan masyarakat untuk ditertibkan oleh Presiden, sebab selama ini Presiden SBY selalu berjanji akan berdiri di garda depan dalam memberantas korupsi. Kini rakyat minta SBY membuktikan janji-janji itu. Kini bukan masanya lagi hanya melakukan tebar pesona. []
-
|2010-06-09 11:32:13 Abdulloh
jangan harap SBY memenuhi janjinya , dia kan udah ngaku dalam pidatonya kalau Amerika itu ibarat tanah air kedua bagi SBY, jadi Indonesia itu hanya lahan untuk cari kaya , kalau udah dapat ngacir ke amrik
Last Updated (Wednesday, 04 November 2009 05:24)









