Jurus Kelit ala SBY
Lempar tanggung jawab. Keputusan Presiden (Keppres) Pembubaran Ahmadiyah yang dituntut umat Islam, justru Peraturan Gubernur, Bupati dan Walikota yang keluar.
Bubarkan Ahmadiyah atau Revolusi. Itulah dua opsi yang disampaikan umat Islam pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berlangsung Apel Siaga Pembubaran Ahmadiyah, Selasa (1/3/2011) lalu. Demo yang digelar pada hari kerja kedua itu diikuti 10 ribu umat Islam dari berbagai ormas Islam se-Jabodetabek.
Ribuan massa memutihkan Bundaran HI dan jalanan menuju Istana. Pada aksi pembubaran Ahmadiyah sebelumnya (18/2), Forum Umat Islam (FUI) memang telah mengatakan akan menggelar aksi lagi pada 1 Maret 2011. Janji itu akhirnya terbukti.
Dalam orasinya, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menyatakan bahwa umat Islam tidak akan mundur dalam perjuangan membubarkan Ahmadiyah. “Kita tidak akan pernah kompromi. Pembubaran Ahmadiyah adalah harga mati. Karena Ahmadiyah telah menodai akidah Islam”, teriaknya lantang.
Bahkan FPI menyatakan menolak meskipun Ahmadiyah dijadikan sebagai agama tersendiri. Alasannya, kasus Ahmadiyah adalah penodaan agama. Bila Ahmadiyah dijadikan agama sendiri, berarti penodaan agama dilegalisasikan. “Legalisasi penodaan agama merupakan pelanggaran HAM dan tidak akan pernah kita terima Jadi untuk Ahmadiyah hanya ada satu kata, bubarkan!”, kata Habib Rizieq.
Habib Rizieq juga menyinggung pernyataan seorang tokoh nasional mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Sang mantan Ketua MK itu, dikatakan Habib Rizieq telah mengatakan biarkan Ahmadiyah menikmati kesesatannya jangan kita ganggu.
“Kita mau jawab di tempat ini, sampaikan kepada sang tokoh kalau memang dia mengatakan biarkan Ahmadiyah menikmati kesesatannya. Maka kita mengatakan kepada yang bersangkutan, kalau besok kau punya istri diperkosa oleh penjahat. Maka katakanlah biarkan penjahat menikmati kejahatannya. Jangan sembarangan bicara”, ingat Habib Rizieq.
Menurut Habib Rizieq, Ahmadiyah adalah pemerkosaan terhadap akidah Islam. Maka dari itu ajaran sesat menyesatkan itu tidak boleh dibiarkan. “Harus dibubarkan”, ungkapnya.
Sementara Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath mengungkapkan bahwa kebohongan besar Ahmadiyah adalah ketika si nabi palsu Mirza Ghulam Ahmad dalam kitab Tadzkiroh halaman 51, menyampaikan ‘wahyu’ berbunyi: “Ya Ahmad, yatimmu ismuka walaa yatimmu ismi” yang artinya, “Hai Ahmad, namamu sempurna sedangkan nama-Ku (Allah) tak sempurna”.
Saat ini keberadaan kelompok sesat Ahmadiyah itu dinilai Al Khaththath makin agresif saja. Karena mereka merasa dibiarkan saja oleh pemerintah, bahkan dilindungi dari “gangguan” umat Islam. Aliran sesat itu juga mendapat dukungan dari Setara Institute dan kelompok-kelompok LSM liberal antek asing yang hidup dari kucuran dana luar negeri.
Karena itu FUI menuntut agar SBY bertindak tegas dengan mengeluarkan Keppres Pelarangan dan Pembubaran Ahmadiyah. “Kami juga menuntut agar para pemimpin Ahmadiyah ditangkap dan diadili, sedang para anggota jemaah Ahmadiyah dibina dan dikembalikan kepada ajaran Islam yang benar (ruju’ ilal haq)”, kata Al Khaththath.
Bila presiden tetap juga enggan membubarkan Ahmadiyah, FUI mengingatkan bahwa SBY akan berhadapan dengan Allah dan Rasul-Nya. “Juga berarti dia tak melaksanakan UU No. 1/PNPS/1965. Artinya, Presiden SBY telah melanggar sumpah jabatannya yang membuatnya layak dimakzulkan!”, tegas Al Khaththath.
Setelah berorasi di Bundaran Hotel Indonesia ribuan massa itu kemudian berjalan ke depan Istana Negara dengan menyusuri Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Empat ruas jalan, bahkan hingga jalur busway, dipadati para pendemo.
Dalam setiap aksi yang mengerahkan massa dalam jumlah besar, biasanya di ujung Jalan Medan Merdeka Barat, tepat di depan Kantor Radio Republik Indonesia (RRI), polisi selalu menyiapkan pagar betis anggota Dalmas Polri dalam jumlah yang sangat besar. Bahkan moncong watercanon dan panser siap menghadang massa. Kali ini lain. Tak ada pagar betis polisi, tak nampak pula moncong watercanon dan panser. Dua kendaraan itu ternyata cuma di parkir di depan Istana.
Istana rupanya telah siap menyambut kedatangan para demonstran. Sebab jika diabaikan, massa FUI telah menyiapkan diri untuk menginap di depan Istana hingga Presiden mengeluarkan keputusan pembubaran Ahmadiyah. FUI diwakili oleh Ketua umum FPI Habib Rizieq Syihab, Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath, Ketua Tim Advokasi FUI Munarman, Sekjen HDI HM Mursalin, dan beberapa tokoh lainnya. Sementara SBY diwakili oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Menteri Agama Suryadharma Ali dan disaksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman.
Kepada pemerintah disampaikan tuntutan FUI tentang pembubaran Ahmadiyah dan surat FPI kepada SBY yang berisi bukti kesesatan Ahmadiyah. Dippo Alam bahkan teranguk-angguk menerima penjelasan tentang kesesatan Ahmadiyah. Tapi dia keberatan dengan isi Maklumat untuk Umat Islam yang dikeluarkan FUI yang menegaskan bahwa jika SBY tidak membubarkan Ahmadiyah, berarti melanggar konstitusi. Artinya SBY bisa dimakzulkan. “Kalau bisa dicoretlah kalimat ini”, kata Dipo.
Dalam pertemuan itu, pemerintah menyatakan akan segera membahas Keppres Pembubaran Ahmadiyah. "Pemerintah cukup surprise dengan informasi dan data-data yang kita sampaikan tentang kesesatan Ahmadiyah", kata Al Khaththath dalam orasinya seusai keluar Istana.
Dibubarkan, Banyak Masylahatnya
Keesokan harinya, Selasa (2/3/2011) sekitar dua puluh orang tokoh FUI diundang oleh Menteri Agama Suryadharma Ali untuk membicangkan soal Ahmadiyah di Kantor Kementerian Agama, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta.
Tokoh-tokoh FUI kembali bersuara tentang penting dan harusnya Ahmadiyah dilarang dan dibubarkan. Habib Rizieq bahkan menyampaikan sembilan konsekuensi antara pembiaran dan pembubaran Ahmadiyah. Kesembilan konsekuensi itu antara lain, pembiaran Ahmadiyah berarti penistaan terhadap Islam, pelecehan terhadap HAM umat Islam, pemeliharaan sumber konflik, perusakan tatanan kehidupan umat beragama, pelanggaran terhadap konstitusi dan perundang-undangan Indonesia, perusakan tatanan rumah tangga umat Islam, memberi peluang kepada Ahmadiyah masuk ke Tanah Suci, memelihara mata rantai Ahmadiyah dan mempersulit dakwah pengembalian warga Ahmadiyah kepada Islam.
Sementara bila Ahmadiyah dibubarkan berarti menangkal penistaan dan penodaaan terhadap Islam, menjaga HAM umat Islam, menghilangkan sumber konflik dan menjaga harmonisasi kehidupan umat beragama, menaati konstitusi dan perundang-undangan Indonesia, menyelamatkan tatanan rumah tangga umat Islam secara nasional. Melindungi kesucian Haramain dari dimasuki orang kafir seperti Ahmadiyah, memutuskan mata rantai Ahmadiyah dan memudahkan dakwah pengembalian warga Ahmadiyah kepada Islam.
Dalam pertemuan itu, Suryadharma menjelaskan posisi kementerian yang dipimpinnya dalam persoalan Ahmadiyah ini. Ketua umum PPP itu mengatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kompetensi untuk membubarkan Ahmadiyah atau suatu organisasi. Menurutnya, secara konstitusional ada tiga lembaga yang bisa menangani kasus Ahmadiyah. Pertama, Kementerian Dalam Negeri memiliki wewenang membubarkan ormas. Kedua, Kementerian Hukum dan HAM berwenang mencabut Badan Hukum organisasinya dan ketiga, Kejaksaan Agung yang berhak untuk melarang ajarannya.
Diakui oleh Menteri Agama, bahwa Ahmadiyah memang telah menjadi persoalan yang menahun. Ahmadiyah telah ditolak umat Islam sejak kelahirannya di India dan ketika masuk ke Indonesia tahun 1925. Meski demikian, Ahmadiyah (JAI) sepertinya merasa tetap percaya diri. Sebab secara keorganisasian, sejak tahun 1953 mereka telah mendapatkan badan hukum berdasarkan SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 tanggal 13 Maret 1953.
Diantara berbagai opsi yang ditawarkan, pembubaran Ahmadiyah dipandang Menag sebagai keputusan yang akan membawa kemasylahatan lebih banyak. Salah satunya, keputusan itu akan bisa melindungi akidah umat Islam yang mayoritas.
Dalam pertemuan itu Suryadharma juga menegaskan keseriusan dirinya dalam proses membubarkan Ahmadiyah. Meskipun menurutnya yang ideal orang Ahmadiyah bertaubat kembali kepada Islam. “Kalau keseriusan Menteri Agama, jangan diragukan lagi”, ujarnya.
SBY Lempar Tanggung Jawab
Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Penetapan Presiden (Penpres) No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Presiden adalah pihak yang telah diberi kewenangan untuk membubarkan berbagai organisasi/aliran sesat. Bunyi pasal 2 ayat 2 yang dimaksud adalah “Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.” Artinya, bola panas pembubaran Ahmadiyah saat ini telah berada di tangan Presiden SBY. Hanya SBY lah yang memiliki kewenangan membubarkan Ahmadiyah.
Tetapi agaknya SBY tidak punya cukup nyali untuk melakukan itu. Intervensi dunia internasional membuat SBY tidak mau berpihak kepada umat Islam yang mayoritas di negeri ini. Apalagi dikabarkan pada Rabu (23/2/2011), dua anggota House Democracy Partnership (HDP) United States House of Representatives, semacam Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, yang dipimpin David Dreier dan David Price telah menemui SBY untuk mempertanyakan Kasus Ahmadiyah.
SBYpun berkelit. Kesempatan emas untuk dekat dengan umat Islam ia lepaskan. Tanggung jawab yang berada dipundaknya, kini dilemparkan ke daerah-daerah. Para Gubernur dan Bupati ‘ditugaskan’ untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati yang melarang aktifitas Ahmadiyah di masing-masing daerahnya. Padahal semua peraturan itu isinya kurang lebih mirip dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang larangan terhadap JAI. Sementara Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bertugas menangkis serangan kaum liberal yang mengatakan bahwa aturan-aturan itu bertentangan dengan Hukum dan HAM. Menurut sumber Suara Islam, SBY tengah memainkan Teori Revolusi Mao Ze Dong, “Desa Mengepung Kota”.
Tercatat Gubernur di Indonesia yang telah mengeluarkan keputusan pelarangan aktivitas Ahmadiyah di wilayahnya antara lain: Pertama, Gubernur Sumatera Selatan melalui Keputusan Gubernur nomor 563/KPT/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/2008, berlaku sejak 1 September 2008; Kedua, Gubernur Jawa Timur melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 188/94/KPTS/013/2011, diumumkan pada hari Senin 28 Februari 2011; Ketiga, Gubernur Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 12 Tahun 2011, diumumkan Kamis 3 Maret 2011.
Keempat, Gubernur Sulawesi Selatan melalui Surat bernomor 223.2/003/Kesbang tertanggal 19 Februari 2011, diumumkan pada pada Kamis 3 Maret 2011. Sedangkan kelima, Gubernur Provinsi Banten sejak 1 Maret 2011 juga telah memberlakukan Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah di wilayah provinsi Banten.
Sementara Walikota/Bupati yang telah mengeluarkan aturan larangan Ahmadiyah jumlahnya cukup banyak. Diantaranya Bupati Pandeglang, Walikota Samarinda, Walikota Bogor, Walikota Depok, Bupati Purwakarta, Bupati Garut, Bupati Cianjur dan Bupati Sukabumi. Jauh sebelumnya Bupati Lombok Timur juga telah mengeluarkan larangan terhadap aktivitas Ahmadiyah.
DKI dan Yogya, Daerah Istimewa Ahmadiyah
Meski berbagai daerah telah mengeluarkan pelarangan terhadap Ahmadiyah, tetapi tidak bagi dua daerah Istimewa di Indonesia. Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Rupanya dua daerah ini sekarang menjadi daerah istimewa bagi Ahmadiyah.
Di tengah ramai-ramai terbitnya peraturan daerah yang melarang Ahmadiyah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X justru menjamin tidak akan menerbitkan ketentuan serupa. "Saya tidak akan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur tentang pelarangan Ahmadiyah. Yogyakarta saat ini damai sehingga tidak perlu ada provokasi," kata Sri Sultan HB X, saat berkunjung ke Bantul, Kamis (3/3/2011).
Menurut Sultan, keberadaan Ahmadiyah di Yogyakarta tidak pernah menimbulkan masalah. "Bagi daerah yang mengeluarkan SK pelarangan Ahmadiyah, itu inisiatif mereka untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan."
Sementara gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, mulanya memang berencana membuat aturan pelarangan Ahmadiyah. Tetapi niat itu dianulir sendiri olehnya. Sebelumnya, ketika menanggapi beberapa Provinsi yang telah mengeluarkan larangan terhadap Ahmadiyah, Foke mengaku tengah mengkaji untuk melakukan hal serupa. "Sekarang sedang dikaji Kepala Kesbangpol terkait SK gubernur Jawa Barat dan Jawa Timur. Kalau itu memang sejalan dengan semangat Pak SBY, saya rasa kami bisa saja bikin," ucap Fauzi, Jumat (4/3/2011), saat dijumpai di Balai Kota, Jakarta.
Mantan Ketua PWNU DKI Jakarta yang kini jadi anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu bahkan menegaskan, apabila memang diperlukan produk hukum yang nantinya dikeluarkan bisa saja bukan SK Gubernur melainkan peraturan daerah (perda). "Kalau diperlukan bisa saja diberlakukan, bahkan di Jakarta kalau perlu lebih jauh lagi kami akan omongin lagi dengan DPRD untuk dibuat Perda," katanya.
Belakangan Foke berubah sikap. Ia menganulir pernyataan sebelumnya. Menurut Foke, tidak boleh ada Perda atau Pergub yang melanggar konstitusi. DKI akan terus berkoordinasi, untuk menjamin keamanan, kerukunan, dan keharmonisan umat beragama. "Itu sudah ada dalam SKB 3 Menteri," ujar Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Senin (7/3/2011).
Ditegaskannya, berkaitan dengan ketertiban, keamanan, kerukunan, dan keharmonisan kehidupan berbangsa, memang menjadi wewenang Pemprov DKI. Tapi, terkait kehidupan umat beragama tetap berada dalam wewenang pemerintah pusat.
Ketua Tim Advokasi FUI, Munarman, mengaku tak heran dengan sikap kedua Gubernur itu. “Ya wajar saja, sebab Sultan itu kan memang turun temurun anggota freemasonry. Silahkan dicek di buku Tarekat Mason Bebas itu”, ujarnya. Apalagi, lanjut Munarman, istri Sultan (Ratu Hemas) juga merupakan anggota kelompok liberal yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
Sementara soal perubahan sikap Fauzi Bowo, Munarman menengarai Foke telah dipengaruhi oleh Adnan Buyung Nasution. Buyung selama ini memang telah dikenal sebagai pembela Ahmadiyah. “Sepertinya Foke konsultasi dulu dengan Buyung”, kata Direktur An Nashr Institute itu. Padahal semalam ini Foke dikenal sebagai pejabat yang dekat dengan kalangan ulama Betawi. Bisa dipastikan kaum ulama kecewa berat dengan perubahan sikap Foke itu.
Bisa Dimakzulkan
Desakan pembubaran Ahmadiyah memang berdasarkan alasan yang sangat kuat. Selain diwajibkan menurut syariat Islam, konstitusi negara ini juga membenarkan hal itu. Pembubaran aliran sesat Ahmadiyah adalah amanat konstitusi.
"Kalau Ahmadiyah tidak dibubarkan berarti presiden tidak patuh terhadap konstitusi. Jangan sampai presiden tidak patuh terhadap undang-undang," ujar Ketua Fraksi PPP DPR, Hasrul Azwar.
Kelanjutannya, bila presiden melanggar UU, menurut Hasrul, ada konsekuensi yang harus diterima. Dia menuturkan, bisa saja DPR memroses pemakzulan Presiden. "Jangan sampai PPP melihat presiden tidak patuh terhadap Undang-undang, ini bisa jadi upaya pemakzulan," papar mantan Ketua Komisi VIII itu.
Sementara menurut sejumlah ulama yang tercantum dalam ‘MAKLUMAT UNTUK UMAT ISLAM, Mengapa Ahmadiyah Harus Dibubarkan?’, bila Presiden tetap enggan membubarkan Ahmadiyah, berarti Presiden akan berhadapan dengan Allah dan Rasul-Nya. Presiden juga dinilai tidak melaksanakan UU No. 1/PNPS/1965. Artinya, Presiden SBY telah melanggar sumpah jabatannya yang membuatnya layak dimakzulkan!. (shodiq ramadhan)
Box:
Bung Karno: Saya Bukan Anggota Ahmadiyah
Aneh bila ada yang mengklaim sebagai pengikut Presiden Sukarno, apalagi mengatakan sebagai ‘anak ideologis’ proklamator RI itu ternyata dalam kasus Ahmadiyah mereka menjadi pembelanya. Pasalnya, Bung Karno sendiri terbukti orang yang anti Ahmadiyah. Bahkan, di masa pemerintahannyalah Penetapan Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dikeluarkan.
Pengakuan Bung Karno itu tertulis dalam bukunya, Dibawah Bendera Revolusi Jilid 1, halaman 345 dengan judul: TIDAK PERCAYA BAHWA MIRZA GULAM AHMAD ADALAH NABI. Surat itu ditulis saat ia berada di Endeh tertanggal 23 Nopember 1936. Bung Karno membantah adanya kabar yang mengatakan bahwa dirinya adalah pengikut Ahmadiyah dan telah mendirikan cabang Ahmadiyah. Berikut beberapa cuplikannya:
“Beberapa hari yang lalu saya mendapat surat “vlieg-post” Kupang, dari Kupang ke Endeh dengan kapal biasa dari seorang kawan di Bandung, bahwa “Pemandangan” telah memuat satu entrefilet bahwa saya telah mendirikan cabang Ahmadiyah dan menjadi propagandis Ahmadiyah bagian Celebes (Sulawesi, red). Walaupun “Pemandangan” yang memuat kabar itu belum tiba ditangan saya, dus belum saya baca sendiri – kapal dari Jawa tiga hari lagi baru datang – oleh karena orang yang mengasih kabar kepada saya itu saya percayai, segeralah saya minta kepadanya membantah labar dari tuan-tuan punya reporter itu.”
“Saya bukan anggauta Ahmadiyah. Jadi mustahil saya mendirikan cabang Ahmadiyah atau menjadi propagandisnya. Apalagi “buat bagian Celebes”! Sedang pelesir kesebuah pulau yang jauhnya hanya beberapa mil saja dari Endeh, saya tidak boleh! .”
Bung Karno juga menolak keyakinan yang menyatakan bahwa Mirza Ghulam Ahmad (MGA) adalah Nabi. “Saya tidak percaya bahwa Mirza Gulam Ahmad seorang nabi dan belum percaya pula bahwa ia seorang mujaddid.” Presiden pertama RI itu bahkan menolak ‘pengeramatan’ ahmadiyah terhadap MGA dan kecintaan mereka terhadap imperialisme Inggris.
Di akhir tulisannya, Bung Karno mengatakan, “Moga-moga cukuplah keterangan yang singkat ini buat memberitahu kepada siapa yang belum tahu, bahwa saya bukan seorang “Ahmadiyah”. (shodiq ramadhan)
Last Updated (Saturday, 26 March 2011 14:59)









