Jangan Pilih Fauzi Bowo
Sultan Hamengku Buwono X dan Fauzi Bowo menolak melarang Ahmadiyah. Maka muncul kampanye menolak daerah istimewa Yogyakarta dan Fauzi Bowo.
Ternyata Sultan Hamengku Buwono X berada di luar negeri. Maka beberapa utusan dari ratusan massa Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan aksi demo di Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, 8 Maret lalu, hanya diterima Ketua Badan Kesbanglimas, Muprih Antoro Nugoro, untuk berdialog.
‘’Mari kita berdoa bersama agar Sri Sultan terbuka hatinya untuk melarang aktivitas Ahmadiyah di provinsi ini,’’ kata Herman, koordinator aksi, di tengah massa yang dengan sabar menunggu di luar gedung Kepatihan.
Sikap FPI memang sudah sangat jelas. Sebelum aksi ini, Ketua FPI Yogyakarta-Jawa Tengah, Muhamad Bambang Tedi, sudah menegaskan bahwa apabila Sultan HB X selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tak melarang Ahmadiyah di daerah itu mereka tak lagi mendukung Yogyakarta sebagai daerah istimewa. ‘’Sultan pun tak berhak lagi menjadi pimpinan Yogyakarta karena mayoritas masyarakat Yogyakarta adalah Islam,’’ kata Muhamad Bambang Tedi.
Dengan kata lain, FPI yang semula mendukung Sri Sultan dalam masalah keistimewaan Yogyakarta yang dipermasalahkan Presiden SBY, akan mengubah sikapnya menjadi mendukung sikap Presiden SBY. Perubahan sikap itu setelah mereka tahu Sri Sultan ‘’mendukung’’ Ahmadiyah.
Sikap Sultan bisa disimak dengan lebih jelas dari pernyataan Walikota Yogyakarta Heri Zudianto yang menyebutkan sampai sekarang kondisi Yogyakarta kondusif karenanya tak perlu dilakukan pelarangan Ahmadiyah. ‘’Terus terang, masalah keagamaan sebenarnya adalah urusan pemerintah pusat,’’ katanya.
Sebelumnya, Majelis Mujahidin juga telah menyampaikan protes atas sikap Sultan HB X yang ‘’membela’’ Ahmadiyah dengan mengatakan Yogyakarta tak akan melakukan larangan terhadap Ahmadiyah. Padahal Ahmadiyah jelas telah menista Islam. Orang Ahmadiyah itu mengaku Islam tapi memiliki nabi palsu Mirza Gulam Ahmad. ‘’Pembiaran ajaran Ahmadiyah di Yogyakarta melanggar surat keputusan bersama 3 menteri yang melarang penyebaran ajaran Ahmadiyah,’’ kata Irfan S. Awwas, Ketua Majelis Mujahidin.
Sebenarnya sikap Sultan HB X itu tak mengherankan. Istrinya, Kanjeng Ratu Hemas alias Tatiek Drajad Suprihastuti tercatat sebagai anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), kelompok liberal yang gigih membela Ahmadiyah dan di tahun 2008 sempat bentrok dengan FPI di kawasan Monas, Jakarta.
Sikap serupa ditunjukkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Fauzi Bowo malah membingungkan banyak orang karena sebelumnya dia menyatakan akan membuat Peraturan Daerah (Perda) yang melarang Ahmadiyah di wilayah Jakarta.
Tapi kemudian entah bisikan dari mana yang masuk ke telinganya tiba-tiba 7 Maret lalu, dia menyatakan Pemda DKI Jakarta tak akan ikut-ikutan mengeluarkan Perda melarang Ahmadiyah karena Perda itu akan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah, malah dengan konstitusi. ‘’Tak boleh ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) yang melanggar konstitusi,’’ katanya.
Fauzi Bowo jelas mengada-ada. Dengan pernyataan itu berarti dia menuduh daerah-daerah yang telah melarang Ahmadiyah sebagai melanggar konstitusi. Daerah itu antara lain, Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, serta sejumlah daerah lainnya di luar Jawa yang di daerahnya terdapat pengikut Ahmadiyah, seperti Samarinda, Kalimantan Timur.
Seperti diketahui adalah pemerintah Kota Samarinda yang pertama mengeluarkan kebijakan tentang Ahmadiyah. Walikota Syaharie Ja’ang, 26 Februari lalu, mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menutup semua kegiatan Jemaah Ahmadiyah di kotanya. Menurut SK itu, Pemerintah Kota merasa berkewajiban memelihara ketertiban masyarakat demi memelihara kerukunan wilayah yang merupakan bagian penting dari kerukunan nasional.
Setelah keputusan itu semua aktivitas Jemaah Ahmadiyah harus dihentikan, termasuk papan nama harus diturunkan. Para anggota jemaah itu selanjutnya akan dibina kantor Kementerian Agama setempat.
Berselang dua hari, 28 Februari 2011, di Gedung Grahadi Surabaya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengumumkan Keputusan Gubernur yang melarang semua aktivitas Ahmadiyah di provinsi itu. Larangan meliputi menyebarkan ajarah Ahmadiyah secara lisan, tulisan, mau pun melalui media elektronik. Ahmadiyah juga dilarang memasang papan nama organisasi di tempat umum, di masjid, musholla, atau lembaga pendidikan dengan identitas Ahmadiyah. Larangan lainnya adalah penggunaan atribut Ahmadiyah.
Setelah Jawa Timur di ujung timur Pulau Jawa, disusul Banten, provinsi paling barat, mengambil sikap. Melalui sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani Gubernur Banten Hajjah Ratu Atut Chosiyah pada malam 1 Maret 2011, para pengikut Ahmadiyah di daerah itu dilarang melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam. ‘’Pergub ini dikeluarkan sebagai respon dari desakan tokoh ulama, Ormas Islam, MUI, dan sejumlah elemen masyarakat Islam, yang meminta pemerintah provinsi untuk segera mengeluarkan aturan larangan aktivitas jemaah Ahmadiyah di Provinsi Banten,’’ kata H.Muhadi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, ketika mengumumkan keluarnya Peraturan Gubernur itu, 2 Maret 2011.
Menurut Muhadi, pembuatan Pergub itu dengan latar belakang fasal 13 UU nomor 34 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah, yang mewajibkan kepala daerah untuk menyelanggarakan ketertiban umum, keamanan dan ketentraman masyarakat. Selain itu, setelah terjadi bentrokan Cikeusik, Provinsi Banten, 6 Februari 2011, yang mengakibatkan 3 orang Ahmadiyah meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka, maka muncul tuntutan pembubaran Ahmadiyah dari para tokoh ulama, Ormas Islam, dan elemen ummat Islam lainnya, seperti dideklarasikan 25 Februari 2011.
Lalu 3 Maret 2011, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyusul menandatangani Pergub untuk melarang kegiatan Ahmadiyah di provinsinya. Secara substansial, Pergub itu hampir sama saja dengan Pergub di Banten mau pun Keputusan Gubernur Jawa Timur tadi. Intinya: anggota jemaah Ahmadiyah dilarang melakukan kegiatan atau aktivitas sebagaimana sebenarnya telah dilarang oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri pada 9 Juni 2008.
Kalau mau jujur, sesungguhnya SKB itu dimaksudkan pemerintah untuk menyetop aktivitas warga Ahmadiyah, sehingga dengan demikian mereka tak perlu diseret ke pengadilan karena melanggar UU nomor 1 PNPS 1965 tentang penistaan dan penodaan agama.
Artinya, pemerintah berusaha agar fasal-fasal pidana sesuai undang-undang itu tak dipakai untuk para pengikut jemaan Ahmadiyah karena tampaknya pemerintahan Presiden SBY takut dikecam di luar negeri, terutama oleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat.
Padahal apa yang dilakukan jemaah Ahmadiyah dengan nabi palsu Mirza Gulam Ahmad, sangat jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tadi dan menyebabkan mereka harus dituntut dan diadili di pengadilan pidana. Jemaah Ahmadiyah sama saja dengan Lia Aminuddin dan pengikutnya atau Ahmad Mosaddeg, sang nabi palsu itu. Padahal berbeda dengan para pengikut Ahmadiyah yang sampai sekarang bebas berkeliaran, Lia Aminuddin alias Lia Eden dan Ahmad Mosaddeg telah ditangkap dan diadili.
Lia Eden mengaku sebagai Imam Mahdi kepada para pengikutnya yang tergabung di dalam kelompok Salamullah, sedang Ahmad Mosaddeg mengaku nabi kepada para pengikutnya di kelompok Al Qiyadah al Islamiyah. Secara substansi lantas apa bedanya mereka dengan para pengikut Ahmadiyah yang mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi?
Yang membedakannya Lia Eden mau pun Ahmad Mosaddeg adalah para tokoh lokal di dalam kelompok lokal. Sementara Ahmadiyah, walau awalnya berasal dari India, tapi kini berpusat di London, Inggris. Sehingga tindakan terhadap para pengikutnya di Indonesia akan menimbulkan reaksi internasional, sesuatu yang rupanya amat ditakutkan Presiden SBY.
Kalau semua ini benar berarti Presiden SBY telah melakukan pembiaran terhadap Ahmadiyah yang jelas-jelas telah melanggar Undang-Undang nomor 1 PNPS 1965. Artinya, Ahmadiyah dibiarkan mencemarkan dan menistakan Islam, agama yang dianut mayoritas penduduk negeri ini, termasuk Presiden SBY sendiri. Bila dibandingkan dengan perlakuan terhadap kelompok Lia Eden dan Ahmad Mosaddeg, sikap pemerintah terhadap pengikut Ahmadiyah adalah diskriminatif.
Oleh karena pembiaran oleh Pemerintah, di berbagai daerah rakyat terlibat bentrok dengan kelompok Ahmadiyah, sebagaimana terjadi di Cikeusik atau di beberapa daerah lain. Akibatnya, rakyat ditangkap, dipenjarakan, dan kemudian dihukum. Mereka menjadi korban dari ketidak-beranian pemerintah untuk melaksanakan hukum positif yang jelas-jelas masih berlaku di Republik ini.
Pemerintahan Presiden SBY pun tak berani pula untuk membubarkan Ahmadiyah secara organisasi, sebagaimana dituntut ummat Islam di Jakarta dan di berbagai pelosok Indonesia. Akhirnya, untuk memenuhi aspirasi rakyatnya dan menjaga ketentraman masyarakatnya sejumlah Kepala Daerah mengambil tindakan. Itulah yang terjadi di Samarinda, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.
Dari rangkaian cerita ini jelas kalau tuduhan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo bahwa daerah yang mengambil tindakan terhadap Ahmadiyah telah melanggar SKB 3 Menteri atau menabrak konstitusi, adalah pernyataan yang jauh dari fakta sebenarnya.
Buktinya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sendiri mengatakan bahwa langkah yang diambil Gubernur Jawa Timur dalam masalah Ahmadiyah adalah sama sekali tak menyalahi undang-undang. Bahkan Gamawan berpendapat langkah Gubernur itu sesuai dengan SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah. ‘’Sepanjang masih dalam kerangka SKB dan tidak bertentangan dengan undang-undang serta peraturan lebih tinggi, terutama Undang-Undang nomor 1 tahun 1965, itu tidak masalah. Bahkan kalau memperkuat SKB kan lebih bagus,’’ kata Gamawan Fauzi.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa aturan daerah tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah itu tak perlu dipersoalkan. ‘’Itu memang kewenangan Kepala Daerah,’’ katanya. Menurut dia pelarangan Ahmadiyah sudah dilakukan sejak dulu karena memang tak bertentangan dengan undang-undang yang ada mau pun dengan SKB 3 Menteri.
Ternyata Kejaksaan Agung pun mendukung tindakan yang diambil para kepala daerah dengan pelarangan Ahmadiyah. ‘’Tentulah kita mendukung. Mereka yang punya wilayah telah mengatakan seperti itu, kenapa kita tak mendukungnya?’’ kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan, seusai acara pelantikan seorang pejabat di Kejaksaan Agung, 2 Maret lalu.
Pernyataan para pejabat tinggi ini tentu bertentangan dengan Sultan Hamengku Buwono X, apalagi Gubernur Jakarta Fauzi Bowo yang menyebut pelarangan Ahmadiyah bertentangan dengan SKB 3 Menteri dan konstitusi. Entah apa yang dimaksudnya dengan bertentangan.
Fauzi Bowo yang kini berusia 62 tahun adalah putra Jakarta yang lahir dari pasangan Djohari Bowo dan Nuraini Binti Abdul Manaf. Walau pun lahir di tengah keluarga Muslim, ia memperoleh pendidikan di lembaga Katolik. Dia menamatkan sekolah dasar di St. Bellarminus. Sekolah menengah dia selesaikan di Kolese Kanisius, sekolah Katolik yang amat terkenal. Baru setelah itu ia melanjutkan pendidikan tinggi di Jerman, sampai mendapat gelar Doktor di bidang arsitektur perencanaan kota dan wilayah.
Fauzi Bowo kemudian menjadi pegawai negeri. Dia mulai mengajar di Universitas Indonesia, lalu pindah ke Pemda DKI Jakarta. Karirnya mulai meroket ketika terpilih menjadi Wakil Gubernur di zaman Gubernur Jakarta Sutiyoso. Oktober 2007, dia terpilih menjadi Gubernur Jakarta.
Fauzi Bowo menikahi Sri Hartati, putri Sudjono Humardani, staf penting Presiden Soeharto di awal pemerintahan Orde Baru. Selain sebagai pejabat penting, Sudjono Humardani juga dikenal sebagai tokoh Kejawen.
Pilihan Gubernur Fauzi Bowo yang menjadi ‘’pembela’’ Ahmadiyah ini harus mendapat perhatian dari para ulama dan tokoh ummat Islam. Tahun depan, Fauzi Bowo akan mengakhiri masa jabatannya, dan akan maju lagi sebagai calon Gubernur Jakarta untuk priode kedua. Harus ada kampanye kepada ummat Islam agar jangan memilih Fauzi Bowo. Itu adalah ‘’imbalan’’ yang setimpal atas ‘’pembelaannya’’ kepada aliran sesat Ahmadiyah.
(Amran Nasution)
-
|2011-03-29 00:42:41 muslimin - yogyakarta teralarang juga untk ahmadiyah
sultan jogja seharusnya melindungi akidah rakyat yogya dari penodaan agama Islam oleh ahmadiyah terlaknat. orang islam yg tidak marah oleh ajaran ahmadiyah diragukan keimanannya. hai sultan anda hrs banyak ngaji.........tidak pantas anda menjadi sultan kalau tdk bisa menegakkan akidah rakyat jogja menjadi rakyat yg Islami terhindar dari ajaran sesat ahmadiyah,
Last Updated (Monday, 14 March 2011 17:10)









