Kenapa Kami Lebaran Lebih Dulu dari Pemerintah?
Pemerintah RI dalam Sidang Itsbat pada Senin 29 Agustus 2011 M di Kementerian Agama RI yang dipimpin langsung Menteri Agama RI menetapkan bahwa 1 Syawwal 1432 H jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011 M dengan alasan Hilal tidak mungkin terlihat karena Tinggi Hilal berada kurang dari dua derajat, sehingga laporan terlihatnya Hilal di Cakung dan Jepara diabaikan. Putusan Sidang Itsbat tersebut patut dihargai dan dihormati, baik oleh yang sepakat mau pun tidak sepakat, karena berjalan normatif sesuai dengan kriteria Imkanur Ru'yah yang dianut pemerintah.
Hanya saja sayangnya proses Sidang Itsbat tersebut telah dinodai oleh tingkah laku dan pernyataan "provokatif" dan "konfrontatif" dari sejumlah Utusan Resmi Ormas Islam Besar. Oknum-oknum tersebut merasa diri paling besar, paling pintar dan paling benar serta paling "Ahlus Sunnah", bahkan merasa paling Islam, sehingga seenaknya menghujat pihak lain yang berbeda pendapat. Secara "demonstratif" pula mereka mempertontonkan kesombongan dan keangkuhannya dengan terang-terangan menuduh pihak lain yang mendapatkan Ru'yah sebagai orang bodoh tak berilmu yang telah berbohong. Hal ini sangat disesalkan, karena sama sekali tidak mencerminkan Akhlaq Islam yang sebenarnya dan kontradiktif dengan nama besar Ormas yang diwakilinya.
Karenanya, dengan tetap menghormati semua pihak yang berselisih paham tentang penetapan Awal Syawwal 1432 H, maka kami para peserta Ru'yah di Cakung memandang perlu memberi penjelasan melalui tulisan ini tentang Keputusan Bersama kami yang menetapkan bahwa 1 Syawwal 1432 H jatuh pada hari Selasa 30 Agustus 2011 agar tidak terjadi fitnah.
HISAB DAN RU'YAH
Umat Islam harus belajar menikmati perbedaan pendapat dalam persoalan Hisab dan Ru'yah terkait penetapan Awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adh-ha Sebagian Ulama hanya mencukupkan diri berpegang kepada Hisab dengan argumentasi Firman Allah SWT dalam QS.55.Ar-Rahman ayat 5 : "Asy-Syamsu wal Qomaru Bi Husbaan" yang artinya "Matahari dan Bulan (beredar) menurut perhitungan" lalu hadits Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim menyatakan : "Jika Hilal (Ramadhan) terhalang atasmu (tidak terlihat), maka kadarkanlah (dengan hitungan)", selanjutnya kemajuan tekhnologi astronomi bisa memperkuat hasil Hisab secara lebih akurat.
Sebagian Ulama lainnya ada yang membatasi kepada Ru'yah saja, sehingga berapa pun derajat Hilalnya selama terlihat oleh mata maka berarti sudah masuk bulan baru. Dalilnya adalah bahwa Allah SWT melalui QS.2.Al-Baqarah : 185 memerintahkan umat Islam berpuasa hanya dengan menyaksikan Hilal, begitu juga Nabi SAW dalam haditsnya yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim menyatakan : "Berpuasalah karena melihat Hilal dan berbukalah (lebaran) karena melihat Hilal. Jika (Hilal Ramadhan) terhalang atasmu (tidak terlihat), maka genapkanlah hitungan bulan Sya'ban 30 hari." Selain itu, dalam Al-Qur'an mau pun Hadits tidak disebutkan soal derajat ketinggian Hilal, Azimuth mau pun istilah lainnya yang dikenal dalam Ilmu Hisab. Bahkan Rasulullah SAW pernah menerima kesaksian Ru'yah Hilal seorang Arab muslim pedusunan tanpa prosedur yang "njelimet".
Sebagian Ulama lainnya lagi mengkombinasikan antara Hisab dan Ru'yah dengan menghimpun semua dalil shahih dari masing-masing pihak. Inilah pendapat yang masyhur dalam Madzhab Imam Syafi'i. Dua hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim, baik tentang perintah pengkadaran Sya'ban dengan hitungan mau pun penggenapan Sya'ban menjadi 30 hari sebagaimana tersebut di atas, telah dibahas dengan panjang lebar oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab kitab Ash-Shiyam Juz 6 Hal 269-271.
Sungguh pun para Ulama berbeda pendapat, akan tetapi mereka tetap saling menghormati dan menghargai. Tidak ada saling membodohkan, atau memfitnah pihak yang berbeda sebagai pembohong, apalagi saling menyesatkan. Perbedaan pendapat semacam ini harus dinikmati sebagai sebuah kekayaan pemikiran dan wawasan keislaman, bukan diperdebatkan dengan penuh kebencian dan permusuhan. Karena, perbedaan pendapat sekecil apa pun, jika disikapi dengan jiwa kerdil, dada sempit, hati panas, pikiran kaku, saling sok benar sendiri, saling caci dan saling melecehkan, maka niscaya akan mengantarkan kepada permusuhan dan perpecahan. Sebaliknya, perbedaan pendapat sebesar apa pun, jika disikapi dengan jiwa besar, dada lapang, hati sejuk, pikiran luwes, saling menghormati dan saling menghargai, maka niscaya akan mengantarkan kepada persaudaraan dan persatuan.
IKHTILAF HISAB DAN RU'YAH
Dalam Madzhab Imam Syafi'i, jika terjadi perbedaan antara Hisab dan Ru'yah maka ada tiga kelompok pendapat. Pertama, Aliran Ru'yah yang mengutamakan Ru'yah daripada Hisab saat terjadi perbedaan, dengan dalil karena Hisab diabaikan Syariat. Tokoh aliran ini adalah Imam Ar-Romli sebagaimana dipaparkannya dalam Nihayatul Muhtaj kitab Ash-Shiyam Juz III hal 150-153, dan Imam Al-Khathib Asy-Syarbini sebagaimana dipaparkannya dalam Mughnil Muhtaj kitab Ash-Shiyam Jilid II 140-145.
Kedua, Aliran Hisab yang mengutamakan Hisab daripada Ru'yah saat terjadi perbedaan, dengan dalil karena Hisab Qoth'i sedang Ru'yah Zhonni, sehingga Hisab jauh lebih akurat daripada Ru'yah. Tokoh aliran ini adalah Imam As-Subki sebagaimana dinukilkan oleh Imam Ad-Dimyathi dalam Hasyiyah I'anah Ath-Tholibin kitab Ash-Shiyam Jilid II hal 359. Pendapat ini ditolak oleh Imam Ad-Dimyathi, namun didukung oleh Imam Al-'Abbadi dan Imam Al-Qolyubi.
Ketiga, Aliran Ruyah dan Hisab yang mengutamakan Hisab daripada Ru'yah saat terjadi perbedaan jika Ulama Hisab sepakat, namun jika Ulama Hisabnya berbeda maka tetap Ru'yah yang diutamakan. Tokoh aliran ini adalah Imam Ibnu Hajar Al-Haitami sebagaimana dituliskannya dalam Tuhfatul Muhtaj kitab Ash-Shiyam Jilid I hal 503-506.
Menariknya, ternyata perbedaan tidak hanya bisa terjadi antara Hisab dan Ru'yah, tapi juga faktanya bisa terjadi perbedaan antara sesama Hisab, mau pun sesama Ru'yah itu sendiri. Dalam Hisab untuk pembuatan kalender misalnya, ada perbedaan kriteria imkanul hisab yang bersumber kepada imkanur ru'yah untuk penetapan tanggal baru, Muhammadiyah menganut Wujud Hilal artinya jika Hasil Hisab menunjukkan Hilal sudah di atas ufuk walau pun hanya 1 derajat, maka sudah masuk tanggal 1 bulan baru.
Kementerian Agama, MUI dan NU memiliki kriteria 2 derajat dengan azimuth 3 derajat dan ijtima 8 jam. Kriteria Ilyas dari Malaysia 5 derajat dengan azimuth 10,5 derajat dan ijtima 8 jam. Ada pula kriteria dengan tanpa ketentuan batasan jam ijtima, seperti Kriteria Danjon 2 derajat dengan azimuth 7 derajat. Kriteria Konferensi Almanak Islam 1978 adalah 5 derajat dengan azimuth 7 derajat. Kriteria Muammer Dizer dari Turki adalah 5 derajat dengan azimuth 7 derajat.
Selain itu, masih ada kriteria lain tanpa ketentuan batasan derajat azimuth mau pun ijtima, antara lain FPI dan Al-Husiniyah Cakung memiliki kriteria 2 derajat. Kriteria KH.Masruhin Kediri 3,45 derajat. Kriteria Mufti Betawi Al-Habib Ustman bin Yahya adalah yang tertinggi yaitu 7 derajat.
Dalam Ru'yah pun ada perbedaan lainnya, ada Ru'yah Global dan Ru'yah Lokal. Ru'yah Global artinya jika suatu negeri sudah mendapatkan Hilal, maka berlaku bagi seluruh negeri di dunia. Inilah pendapat Madzhab Hanafi. Sedang Ru'yah Lokal artinya bahwa setiap negeri memiliki Mathla' Hilal (tempat terbit Hilal) sendiri-sendiri, sehingga adanya Hilal di suatu negeri tidak mesti berlaku bagi negeri lain. Inilah pendapat Madzhab Syafi'i. Selain itu, ada yang mewajibkan Ru'yah Mujarrodah artinya dengan mata telanjang tanpa bantuan telescop, ada juga yang membolehkan penggunaan teropong modern.
CONTOH AKTUAL
Contoh aktual tentang perbedaan antar sesama Hisab yang berimplikasi terhadap penerimaan atau penolakan Hasil Ru'yah adalah yang terkait tentang ketinggian Hilal Awal Syawwal 1432 H. Menurut Hisab dengan Sistem Sullam, Khulashoh Wafiyah, Badi'atul Mitsal dan Jean Meus, tinggi Hilal saat Ghurub Matahari adalah di atas dua derajat sehingga sangat mungkin diru'yah. Sedang menurut Hisab Sistem Ephimeris, Almanak Nautika, New Comb dan Starnight, tinggi Hilal saat Ghurub Matahari adalah di bawah dua derajat sehingga tidak mungkin terlihat. Karenanya, tatkala ada yang melihat Hilal 1 Syawwal 1432 H di Cakung dan Jepara, maka yang mengikuti Hasil Hisab Hilal di atas dua derajat akan menerima Hasil Ru'yah tersebut dengan yakin, sedang yang mengikuti Hasil Hisab Hilal di bawah dua derajat akan ragu menerima Hasil Ru'yah tersebut bahkan akan menolaknya.
Perbedaan Hisab mau pun Ru'yah seperti di atas sudah terjadi sejak zaman Shahabat. Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang bersumber dari Kuraib bahwa ia ketika berada di Syam memulai puasa Ramadhan hari Jum'at, lalu di akhir Ramadhan ia berada di Madinah, ketika itu penduduk Madinah memulai puasa hari Sabtu. Saat Hilal Syawwal tak tampak maka penduduk Madinah akan menyempurnakan Ramadhan 30 hari, sehingga puasa hari ketiga puluh tersebut bagi Kuraib menjadi puasa hari ke 31. Maka Kuraib pun bertanya kepada Abdullah Ibnu Abbas sebagai pemuka Ulama Madinah kala itu : "Apakah tidak cukup dengan ru'yah dan puasanya Muawiyah di Syam ?" Maka Ibnu Abbas menjawab : "Beginilah kami diperintahkan Rasulullah SAW !"
Menurut Madzhab Syafi'i bahwa Hadits ini menjadi dalil bagi sejumlah masalah, yaitu : Pertama, dalil bagi Ru'yah Lokal. Kedua, setiap orang itu berpuasa Ramadhan mau pun berlebaran harus mengikuti negeri dimana dia berada. Ketiga, bagi yang mengawali puasa Ramadhan di suatu negeri dan mengakhirinya di negeri lain yang berbeda permulaan atau akhir Ramadhannya, ketentuannya adalah jika puasanya menjadi 31 hari maka tetap ia harus ikut puasa, sedang jika puasanya baru mencapai 28 hari maka setelah lebaran di negeri kedua ia terkena wajib qodho sehari. Keempat, bahwasanya putusan Ulama (Ibnu Abbas) tidak mesti sama dan tidak harus ikut putusan pemerintah (Muawiyah).
PERAN PEMERINTAH
Berdasarkan QS.4.An-Nisaa' : 59, umat Islam wajib patuh dan taat kepada "Ulil Amri", baik Ulil Amri ditafsirkan sebagai Umara mau pun Ulama, atau pun keduanya. Namun kewajiban taat tersebut terikat dengan kewajiban taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Artinya, selama Ulil Amri mengikuti aturan Allah SWT dan Rasul-Nya maka wajib dipatuhi dan ditaati. Sebaliknya, jika Ulil Amri bertentangan dengan Allah SWT dan Rasul-Nya, maka haram untuk mematuhi dan mentaatinya.
Selain itu, terkait kaidah berbunyi : "Hukmul Hakim Yarfa'ul Khilaf" artinya "Putusan Hakim mengangkat perbedaan", hanya berlaku dalam Mu'amalat bukan Ibadat. Misalnya, jika suami isteri bertikai di pengadilan bahwa si suami menurut isteri sudah menceraikannya, sedang si suami bersikeras bahwa ia belum menceraikan isterinya, maka putusan hakimlah yang berlaku di atas perbedaan antara suami isteri tadi. Begitu pula jika terjadi pertikaian dalam soal pembagian warisan, pelaksanaan wasiat, transaksi jual beli, dan masalah mu'amalat lainnya.
Sedang dalam persoalan Ibadat, tidak boleh ada Putusan Penguasa yang memaksa seseorang meninggalkan ibadah yang diyakininya atau melakukan ibadah yang tidak diyakininya. Misalnya, jika NU shalat Shubuh dengan Qunut, sedang Muhammadiyah shalat Shubuh tanpa Qunut, lalu pemerintah intervensi untuk memutuskan dengan berpihak kepada salah satunya atau menolak keduanya, maka tidak ada kewajiban warga NU mau pun Muhammadiyah untuk mematuhinya.
Dalam penetapan Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adh-ha, pemerintah RI memang berhak untuk mengambil keputusan, tapi masyarakat tidak wajib untuk mematuhinya jika tidak sesuai dengan keyakinannya, karena hal ini menyangkut Ibadah. Orang yang meyakini bahwa 1 Syawwal 1432 H jatuh pada hari Selasa 30 Agustus 2011 tidak boleh dipaksa berpuasa pada hari Selasa tersebut oleh siapa pun, termasuk oleh Ulil Amri, baik Umara mau pun Ulama. Begitu pula sebaliknya, orang yang meyakini 1 Syawwal 1432 H jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011 tidak boleh dipaksa berbuka pada hari Selasanya oleh siapa pun, termasuk Ulil Amri, baik Umara mau pun Ulama.
SULLAM vs EPHIMERIS
Dalam soal Hisab, pemerintah RI dalam hal ini Badan Hisab dan Ru'yat Kementerian Agama dengan Ormas-Ormas yang sepakat dengannya lebih mengedepankan Sistem Ephimeris daripada Sistem Sullam dengan alasan bahwa Sistem Sullam sudah ketinggalan zaman dan sudah kadaluarsa karena merupakan Data Astronomi Lama, sehingga sudah tidak akurat lagi, sedang Sistem Ephimeris berdasarkan Data Astronomi terbaru yang jauh lebih akurat. Ada pun kami lebih mengedepankan Sistem Sullam daripada Sistem Ephimeris, karena sejumlah argumentasi.
Pertama, semua Sistem Falak, baik Islam mau pun Barat, termasuk Sistem Sullam dan Sistem Ephimeris, pada dasarnya sudah mengikuti Metode Astronomi Modern yang mengkombinasikan Ilmu Matematika Modern dan Ilmu Fisika Modern serta Ilmu Sains Modern. Tidak benar, Sistem Barat lebih modern daripada Sistem Islam, sehingga hasilnya lebih akurat daripada hasil Hisab Sistem Islam. Harus dicatat bahwa perintis Ilmu Matematika, peletak Ilmu Aljabar dan Aritmatika serta penemu Angka Nol adalah Muhammad ibnu Musa Al-Khawarizmi (164-232 H) yang di Barat disebut Guaresmo. Sedang penemu Ilmu Fisika adalah Abu Yusuf Ya'qub ibnu Ishaq Al-Kindi (188-260 H) yang di Barat disebut Alkindus. Ada pun peletak Ilmu Fisika Matahari adalah Abul Hasan Tsabit ibnu Quroh (221-284 H). Dan Peletak Prinsip Trigonometri serta penemu Sinus, Cosinus, Tangen dan Cotangen adalah Abu Abdillah Muhammad ibnu Jabir Al-Battani (240-317 H) yang di Barat dikenal dengan nama Albategnius. Selain itu, Peletak Sains Modern dan Perintis Geografi sekaligus penemu Garis Lintang dan Garis Bujur adalah Abu Ar-Rayhan Muhammad ibnu Ahmad Al-Biruni (362-442H) yang di Barat disebut Alboron. Jadi, Islam sudah lebih jauh mendahului Barat dalam Sistem Matematika Modern dan Fisika Modern serta Sains Modern yang menjadi dasar dari Ilmu Astronomi Modern.
Kedua, Sistem Sullam diletakkan oleh Ulama Islam dan sejak awal peletakannya ditujukan untuk urusan ibadah. Sedang Sistem Ephimeris diletakkan oleh para Ahli Falak Barat non muslim dan sejak awal peletakannya tidak ditujukan untuk urusan ibadah, melainkan untuk urusan dunia semata. Tentu Ulama Islam lebih wajib untuk dipercaya daripada selainnya, dan tentu yang ditujukan untuk urusan ibadah sejak awal peletakannya lebih patut didahulukan daripada yang ditujukan untuk urusan dunia semata.
Ketiga, sesama Sistem Barat sering berbeda, sehingga Sistem Barat tidak bisa mengklaim bahwa methodenya paling akurat atau lebih akurat dari pada Sistem Islam. Misalnya, soal Tinggi Hilal 1 Syawwal 1432 H, menurut Sistem Ephimeris 1,44 derajat, tapi menurut Sistem Jean Meus 3,36 derajat. Padahal, keduanya sama-sama Sistem Barat.
Keempat, dari fakta peneletian peristiwa Gerhana Bulan dan Gerhana Matahari selama tahunan, ternyata perhitungan Sistem Sullam mau pun Sistem Ephimeris sama-sama relatif. Artinya, ada kalanya Sistem Sullam tepat atau meleset sedikit, sedang Sistem Ephimeris salah atau meleset jauh. Namun ada kalanya juga sebaliknya, Sistem Ephimeris yang tepat atau meleset sedikit, sedang Sistem Sullam yang salah atau meleset jauh.
Kelima, melalui observasi yang dilakukan oleh para Ahli Falak di Cakung sejak tahun 1956 yang dimulai oleh Alm. KH. Muhajirin Amsar beserta murid-muridnya Alm. KH Abdullah Azhari, Alm. KH. Ahmad Dzinnun dan Alm. KH. Abdul Hamid Husin (Pendiri Ponpes Al-Husiniyyah), dengan pelaksanaan ru'yah tiga kali tiap bulan, yaitu awal bulan untuk mencari Hilal, lalu tengah dan akhir bulan untuk menguji hasil Ru'yah Hilal. Ternyata Sistem Sullam masih sangat akurat di era modern sekarang ini, baik dalam penetapan Ijtima' mau pun Tinggi Hilalnya beserta posisi, lama dan bentuknya, termasuk perkiraan Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan.
MENGEDEPANKAN RU'YAH
Sekali pun kami mengedepankan Sistem Sullam daripada Sistem Ephimeris, bukan berarti kami menutup diri dari Sistem Ephimeris atau Sistem Barat lainnya. Selama ada Sistem Islam yang dibuat Ulama, baik Sistem Sullam mau pun lainnya, maka kami akan mengutamakan Sistem Islam daripada Sistem Barat mana pun. Lain halnya, jika Sistem Islam tidak atau belum memiliki rumusannya, maka kami tidak akan ragu untuk menggunakan Sistem Barat. Itu pun, sebelum kami gunakan Sistem Barat, maka kami akan usahakan dulu mengkombinasikan Sistem Islam dengan Sitem Barat selama memungkinkan, misalnya dengan memasukkan Data Sistem Islam ke dalam rumusan Sistem Barat.
Itulah sebabnya, di Cakung yang disebut sebagai kelompok bodoh tak berilmu dan pembohong, sejak lama hingga kini mengajarkan para santrinya semua Sistem Hisab, tidak kurang dari 33 Sistem Hisab, baik Sistem Islam mau pun Sistem Barat, sekaligus melatih para santri selama tidak kurang dari 50 tahun tentang tata cara Ru'yah. Bahkan Lajnah Falakiyyah Husiniyyah - Cakung telah dan sedang bekerja keras untuk mengkomputerisasi semua Sistem Hisab tersebut.
Semua itu setidaknya untuk komparasi dan saling koreksi. Bagi kami, pada hakikatnya semua Sistem Hisab hanya perkiraan yang bersifat relatif, sehingga tidak boleh ada yang mengklaim bahwa sistem yang digunakannya paling akurat dan paling tepat serta paling benar, apalagi sampai membodoh-bodohkan pihak lain atau memfitnah pihak lain pembohong hanya karena perbedaan Sistem Hisab. Dan bagi kami, sehebat apa pun Sistem Hisab yang ada, maka kami sebagai pengikut Madzhab Imam Syafi'i tetap mengedepankan Ru'yah daripada Hisab, sesuai pesan Nabi SAW : "Shuumuu Li Ru'yatihi wa Afthiruu Li Ru'yatihi" artinya "Berpuasalah karena melihat Hilal dan berbukalah (lebaran) karena melihat Hilal" (Bukhari - Muslim). Bagi kami juga, kesaksian di Cakung dan Jepara sudah lebih dari cukup, apalagi para saksi tersebut dikenal juga sebagai Ahli Hisab dan Ru’yah. Sikap kami ini sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW yang pernah menerima kesaksian seorang Arab muslim pedusunan tanpa prosedur yang "bertele-tele".
Karenanya, Keputusan Bersama kami tentang penetapan 1 Syawwal 1432 H jatuh pada hari Selasa 30 Agustus 2011 adalah berdasarkan Ru'yah tiga orang saksi muslim yang memenuhi syarat syari'at di Cakung, ditambah lagi oleh kesaksian para saksi di Jepara. Selain itu, didukung pula oleh Hasil Sistem Hisab Islam yaitu Sistem Sullam, Khulashoh Wafiyah dan Badi'atul Mitsal, bahkan juga didukung oleh Sistem Hisab Barat yaitu Jean Meus, yang menunjukkan bahwa Tinggi Hilal pada saat Ghurub Matahari di hari Senin 29 Agustus 2011 lebih dari 2 derajat sehingga sangat mungkin terlihat. Dan Alhamdulillah, berdasarkan pengamatan kami bahwa pada keesokan harinya, Selasa 30 Agustus 2011 saat Ghurub Matahari, Hilal terlihat sudah sangat tinggi sehingga mudah terlihat oleh khalayak ramai, artinya di malam itu Hilal tidak lagi bercirikan tanggal 1 Syawwal, akan tetapi sudah ciri Hilal tanggal 2 Syawwal. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 12 September 2011 M bertepatan dengan tanggal 14 Syawwal 1432 H, di malam Selasa hari tersebut tampak Bulan Purnama, sehingga menjadi indaktor kuat bahwa 1 Syawwal 1432 H memang jatuh pada hari Selasa 30 Agustus 2011 M. Wallaahu A'lam.
USUL DAN SARAN
Ke depan seyogyanya Kementerian Agama RI selaku pihak yang diberi wewenang oleh negara untuk penetapan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adh-ha melakukan hal berikut :
Pertama, melibatkan secara khusus semua Komunitas Ahli Falak dan Ormas Islam yang memiliki Lajnah Falakiyyah yaitu Badan Falak, baik Hisab mau pun Ru'yah, dalam melakukan Hisab mau pun Ru'yah secara nasional, termasuk juga dalam sidang Itsbat penetapan awal Ramadhan, Idul Fithri mau pun Idul Adh-ha.
Kedua, memfasilitasi semua Komunitas Ahli Falak dan Ormas Islam yang memiliki Lajnah Falakiyyah atau Badan Falak untuk pengembangan observasi falak secara rutin dan berkesinambungan serta lebih komprehensif.
Ketiga, menggelar seminar-seminar falak di tingkat nasional mau pun internasional secara intensif dan profesional dengan menghadirkan pakar-pakar falak dari berbagai kalangan, baik yang menggunakan Sistem Islam mau pun Sistem Barat.
Keempat, mencari formula yang mampu menyatukan penetapan awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adh-ha, atau setidaknya kalau pun tetap ada perbedaan, maka mesti dirumuskan tekhnis yang mampu meredam pertikaian dan perpecahan di tengah umat Islam.
Kelima, pemerintah tetap harus bersikap arif dan bijak dalam menghadapi perbedaan penetapan Awal Ramadhan, Idul Fithri dan Idul Adh-ha, apalagi mengingat kemajemukan umat Islam di Nusantara dengan aneka ragam madzhabnya.
Demikian penjelasan kami, semoga menjadi masukan informasi bagi umat Islam, khususnya pihak-pihak yang berkepentingan. Harapan kami, semoga ukhuwwah Islamiyyah tetap terjaga dan terbangun dengan baik dalam naungan ridho dan rahmat Allah SWT. Aamiiin.
Jakarta, 1 Syawwal 1432 H / 30 Agustus 2011 M
KH. Maulana Kamal Yusuf
Ketua Syuriah PWNU DKI Jkt
KH. Muhammad Syafi'i , Lc
Pimpinan Ponpes Al-Husiniyah - Cakung
KH. Mahfuzh Asirun
Pimpinan Ponpes Al-Itqon - Cengkareng
KH. Nur Yazid
Ketua Lajnah Falakiyah Al-Husiniyah
Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab, MA
Ketua Umum Front Pembela Islam
-
|2011-10-15 15:04:04 Babah Liem - Semoga
Alhamdulillah! Semoga ke depan bisa terlaksana. Dan apabila dalam pertemuan yg membahas kapan awal puasa, Iedul Fitri dan Iedul Adha ada orang yg mencap pihak lain bodoh, pembohong dan mengunggulkan diri dan kelompoknya, harus ada kesepakatan orang itu langsung diusir dari pertemuan. Karena sejatinya orang itu tak lebih baik dari sampah! Amin!
-
|2011-10-15 22:36:04 ibrahim makassar - ucapan terima kasih
assalamu alaikum.. saya sangat senang dan berterima kasih atas informasi tentang ru'ya dan hisab yang dijelaskan secara detail di website ini.ini adalah tambahan pengetahuan bagi saya.kalau bisa sekalian sy ingin bertanya pd kesempatan ini.ada seorang ustaz ditempat kami mengatakan kalau lebaran idul adha tidak usah pakai rukyah sebab itu tidak ada petunjuknya dan ukurannya adalah wukuf diarafah saja.kalu orang sdh wukuf kita harus lebaran.









