Nasib TKW Terserah Hape
Carut marut ekspor TKW berujung nestapa para pahlawan devisa. Pemerintah cuma bisa memberi ponsel belaka.Jum’at dua pekan lalu, usai rapat terbatas dengan menterinya, Presiden SBY dengan trengginas merespon kasus Sumiati. Tentu rakyat berharap kali ini Sang Presiden akan memberi solusi jitu guna mengatasi derita rakyatnya.
Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja wanita (TKW) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dirawat di RS King Fahd Madinah karena luka parah akibat disiksa majikannya. TKW yang tak bisa berbahasa Arab dan Inggris serta bekal ketrampilan nyaris nol, ini, menderita luka bakar di sebagian badan, kedua kaki nyaris lumpuh, kulit kepala terkelupas, dan sejumlah luka dalam. Bibirnya hancur, jari tengah retak, dan luka di dekat mata.
Saudi Gazettte edisi Senin (15/11/2010), menulis, TKW berusia 23 tahun itu datang ke Arab Saudi pada 18 Juli 2010 melalui agen PT Rajana Falam Putri, Jakarta. Keluarga Khaled Salem Al-Khamimi di Madinah mempekerjakan Sumiati dengan bayaran 800 riyal/bulan atau sekitar Rp 2 juta/bulan.
Bisa jadi lantaran kecewa pada performa Sumiati, ibu dan anak perempuan majikannya sering menyiksanya. Sumiatipun terkapar di RS King Fahd.
Nah, kiranya, Presiden SBY akan bereaksi seperti pemerintah Australia dalam membela warga negaranya yang kesandung kasus di luar negeri. ”Kalau warga Australia di luar negeri dihukum mati, kami akan melakukan upaya representasi atas nama warga negera Australia,” kata Stephen Smith, Menlu Australia, dalam wawancara dengan Sydney Morning Herald, 10 Agustus 2009, mereaksi ancaman hukuman mati bagi pedagang narkoba asal negaranya di Indonesia.
Terbukti hingga detik ini, Australia berhasil menggagalkan hukuman mati atas anggota komplotan penyelundup narkotika ‘’The Bali Nine’’ dan Schapelle Leigh Corby. Padahal, mereka penyelundup ribuan gram heroin ke Indonesia. Heroin, menurut DR Fardinand Rabain dari Interzone Treatment Center, Jakarta, termasuk narkotika kelas berat dengan daya rusak generasi yang massif. ‘’Heroin adalah narkoba paling laris di Indonesia dengan nama putau, pe-te, etep, bedak, brown sugar, si putih, atau white,’’ papar Rabain.
Namun ternyata, kesigapan SBY tak disertai langkah konkrit yang cukup bermutu. Pemerintah sekadar akan memfasilitasi para TKW dengan ponsel sehingga sewaktu-waktu bisa mengadu bila bermasalah.
"Saat ini sedang dirumuskan mereka akan diberi HP dan dijelaskan kepada siapa mereka harus memberi tahu (melaporkan) dan apa saja yang dilaporkan," ujar Presiden SBY.
Tak pelak, solusi pemerintah dalam mengatasi sengkarut TKW itu, jadi bahan ‘’tertawaan’’ berbagai pihak. "Saya kira (pemberian ponsel) tidak relevan. Yang terjadi pada buruh migran ini persoalan perlindungan warga negara, persoalan HAM, dan persoalan diplomatik politik," tutur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah dalam diskusi di Warung Daun Jakarta bertema "Pahlawan Devisa Yang Tersiksa" (20/11/2010).
Menurut Anis, pembagian handphone kepada TKI (Tenaga Kerja Indonesia) justru mengalihkan persoalan penyiksaan TKI yang dialami Sumiati dan Kikim Komalasari. "Saya kira HP sama nasibnya, hanya akan ditaruh di brankas majikan, tidak akan mereka bisa memegang dan bisa komunikasi dengan baik," tegasnya.
Anggota DPR pun abai pada nasib TKW. Rombongan Anggota DPR yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Moskwa, Rusia, membiarkan seratusan lebih TKW Indonesia yang tengah kebingungan di Dubai. Di antara para TKW itu ada yang kedua tangannya melepuh karena disiram air keras oleh majikannya di Arab Saudi. Sementara, satu orang TKW lainnya mengalami pendarahan di perut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/11/2010). Saat itu, di Gate 206 Bandara Dubai, para TKW tengah menunggu keberangkatan Pesawat Emirates dengan nomor penerbangan EK 358 tujuan Jakarta yang dijadwalkan take off pukul 10.25 waktu setempat. Turut menunggu pula, sejumlah anggota DPR yang hendak pulang seusai melakukan studi banding ke Rusia.
Sekitar 30 menit menunggu, ada pengumuman bahwa penerbangan ke Jakarta dibatalkan karena lalu lintas udara Indonesia tidak aman akibat letusan Gunung Merapi. Oleh Emirates, para penumpang diarahkan menuju hotel melalui prosedur pemeriksaan visa.
Nah, para TKW yang awam Bahasa Inggris maupun Arab, kebingungan. Mereka tidak tahu harus berbuat apa untuk memenuhi prosedur evakuasi ke hotel yang cukup berbelit.
Sejumlah calon penumpang asal Indonesia bernama Adiati, Riny, dan Agus, spontan pontang-panting membantu para TKW tersebut dari loket ke loket prosedural.
Celakanya, rombongan Anggota Dewan terlihat asyik duduk berkelompok di sudut ruang tunggu, sementara prosedur evakuasi mereka dikerjakan oleh agen tur.
Selain Sumiati, ada lagi TKW Kikim Komalasari yang tewas dibantai setelah sebelumnya diperkosa sang majikan.
Menurut catatan Kementerian Nakertrans, hingga Juli 2010, jumlah kepulangan TKI bermasalah dari Arab Saudi menduduki peringkat pertama dengan 16.170 kasus.
Peringkat kedua ditempati Uni Emirat Arab dengan jumlah kepulangan TKI bermasalah sebanyak 3.310 kasus. Selanjutnya adalah Taiwan (1.938 kasus), Singapura (1.788 kasus), dan Jordania (1.434 kasus).
Dari data TKI bermasalah di Arab Saudi, PHK sepihak masih menjadi kasus terbanyak, yaitu 5.330. Jumlah tersebut terpaut sedikit dengan angka TKI yang sakit akibat kerja sebanyak 4.222 kasus. Penganiayaan TKI pun masih tinggi, yakni 1.274 kasus.
Sementara itu, Duta Besar Arab Saudi di Indonesia, HE Abdurrahman Al-Khayyath, mengaku sangat kecewa dan menyesali terjadinya kekerasan dan penyiksaan terhadap Sumiati.
Namun, Al-Khayyath mengingatkan, persoalan Sumiati adalah persoalan individualistik, kasuistik, dan bukan umum. ‘’Kasus seperti itu bisa terjadi dimana pun di belahan dunia ini, karena memang sifat dan karakter seseorang terkadang lepas dari sisi kemanusiaannya,’’ kata Al Khayyath. Kasus Sumiati, imbuhnya, prosentasinya kecil dibanding jumlah TKI/TKW di Arab Saudi yang kini ditaksir mencapai sejuta orang dengan jumlah devisa yang dihasilkan per tahunnya mencapai US$ 2 miliar.
Menurut mantan Ketua PBNU, KH Hasyim Muzadi, sebenarnya problem TKW 60% berasal dari Indonesia. Dan sisanya adalah ekses dari mismanagement di Tanah Air itu.
Misalnya, percaloan. Menurut Penelitian Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi (Balitfo) Kemenakertrans, sepanjang 2009, TKI (termasuk TKW) yang mendaftar melalui jasa calo mencapai 64% dari total penempatan yang berkisar 5 juta orang. Melalui jalur ini, manipulasi umur dan ketrampilan calon TKW, sudah biasa. Yang penting calo dapat fulus.
Masih menurut penyigian Balitfo Kemenakertrans, 77,9% dari 815 responden TKI dilatih kurang dari 1 bulan. Data lain menyebutkan 45,8% responden TKI mengakui tidak memegang fotolopi Perjanjian Kerja. Sedang 79,8% TKI tidak memiliki Asuransi.
Karena itu, Hasyim mengatakan, solusi tuntas masalah TKW adalah penghentian ekspor TKW, sebagaimana sudah difatwakan MUI pada tahun 2000 dan dipertegas tahun 2005.
"Sekarang ini, sudah tidak ada lagi negara semiskin apapun yang mengirimkan TKW pembantu rumah tangga, kecuali Indonesia," kata Sekjen International Conference of Islamic Scholars itu, usai forum ramah tamah Menteri Agama Suryadharma Ali dengan wartawan Media Center Haji di Restoran Al Khalidiah, Makkah, Sabtu (20/11/2010).
Bila pemerintah pusat memasrahkan nasib TKW pada hape, tidak demikian Pemprov NTB. Begitu kasus Sumiati mencuat, Gubernur KH Zainul Majdi (Tuan Guru Bajang) langsung menerbitkan moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKW ke Timur Tengah.
Moratorium TKW asal NTB ke Timur Tengah yang diikuti Surat Edaran Gubernur kepada Kabupaten/Kota di NTB, itu diberlakukan sejak 18 April 2010 selama tiga bulan, sampai ada penyelesaian konkrit pihak terkait.
Menurut Forum Umat Islam (FUI), ekspor TKW mencerminkan kegagalan pemerintah dalam mengelola kekayaan Indonesia untuk kesejahteraan rakyat. ‘’Kalau sumberdaya alam yang melimpah dikelola dengan benar untuk kemakmuran rakyat, maka Indonesia tidak jadi negara miskin yang mengirim TKW pembantu ke luar negeri,’’ tutur Sekjen FUI, Muhammad Al Khaththath.
FUI mendesak pemerintah untuk segera menaati fatwa MUI, yaitu menghentikan ekspor TKW yang tidak sesuai syariat Islam. (nurbowo)
(BOX)
Islam Jadikan Mereka Milyarder
Keluarga almarhumah Kikim Komalasari bisa mendapat kompensasi berupa 4,25 kg emas atau senilai sekitar Rp 1,7 Milyar.
‘’Kelakuan majikan Saudi Arabia yang membunuh atau menyiksa TKW asal Indonesia, sama sekali tidak mencerminkan ajaran Islam,’’ tandas Muhammad Al Khaththath, Sekjen Forum Umat Islam. Justru, imbuhnya, Islam memberikan sanksi keras bagi pelaku pembunuhan dan penyiksaan.
Al Khaththath menjelaskan, pelaku pembunuhan secara sengaja dan tidak haq seperti majikan Kikim Komalasari, terancam sanksi qishas (hukum balasan) berupa hukuman mati. ‘’Namun jika keluarga atau ahli waris korban (Kikim) memaafkan, pelaku tidak sampai dihukum mati. Pelaku bebas dengan syarat membayar diyat senilai 100 ekor unta yang 40 ekor diantaranya bunting, atau dengan 1000 dinar emas,’’ tutur pengasuh Majelis Taklim Taqarrub Ilallah.
Maka, jika keluarga Kikim memaafkan pelaku pembunuhan, kompensasinya berupa 4,25 kg emas atau senilai sekitar Rp 1,7 Milyar.
Lantas, apa hukuman yang setimpal bagi majikan penyiksa Sumiati?
‘’Penyerangan terhadap anggota tubuh dikenai denda atau diyat. Serangan yang membuat cacat mata didenda 50 ekor unta per mata, demikian juga terhadap telinga. Sedang serangan pada bibir dendanya sama dengan serangan yang menyebabkan kelumpuhan, yaitu 100 ekor unta. Dan setiap gigi yang patah akibat siksaan, dendanya 5 ekor unta,’’ papar Al Khaththath, merujuk pada fiqih Islam tentang uqubat dan jinayat.
Tak pelak, bila hukum Islam diterapkan, keluarga Kikim dan Sumiati bakal jadi milyarder mendadak.
Sekjen FUI menyatakan, selain memberi sanksi keras, Islam juga menutup peluang terjadinya penderitaan TKW. Yaitu dengan sistem yang melindungi kaum perempuan.
Pada tahun 2000, MUI menerbitkan fatwa yang mengharamkan perempuan meninggalkan keluarganya untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri. Fatwa ini juga berlaku bagi seluruh pihak dalam jaringan pengiriman TKW termasuk para user.
Ketentuan itu berlaku jika kepergian TKW tak disertai mahram, keluarga, atau kelompok perempuan terpercaya (niswah tsiqah). Kecuali dalam keadaan darurat. Batasan darurat ini harus sesuai syar'i, qaanuniy (UU) dan 'adly (adil), serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW.
Salah satu pertimbangan fatwa MUI tadi adalah kemudharatan ekspor TKW. Misalnya, meningkatkan kasus perceraian seperti fenomena di kantong-kantong asal TKW. Contohnya di Kabupaten Lombok Timur.
Menurut catatan Ketua Advokasi Buruh Migran Indonesia Lombok Timur di Selong, Roma Hidayat, yang melakukan pendampingan terhadap TKI/TKW di daerahnya sejak 2000, angka perselingkuhan dan perceraian di antara TKI mencapai 78% dari sekitar 700 kasus perceraian selama setahun. ‘’Sangat tinggi perselingkuhan dan perceraian di antara mereka,’’ ujarnya.
Ironisnya, justru perceraian karena perkara gugat cerai yang diajukan oleh istri. Padahal, sebenarnya selama ini di Lombok menjadi seorang janda itu adalah aib. ’’Tapi sekarang mereka berlomba-lomba jadi janda, karena tanpa izin suami lagi mudah menjadi TKW,’’ kata Roma.
TKW juga menyumbang angka perceraian di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Badawi Ashari, Wakil Panitera Pengadilan Agama Trenggalek, mengatakan, faktor perceraian yang dilatari masalah TKI/TKW mencapai 60%.
TKW pun mengorbankan anak-anak. Sebuah penelitian yang dilakukan Departemen Gizi Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor, menyebutkan, sekitar 40% anak yang ditinggal ibunya jadi TKW mempunyai perkembangan kecerdasan dan sosial rendah. Sekitar 14% balita yang ditinggal para TKW tersebut mengalami kekurangan gizi, dan dua persen lainnya mengalami gizi buruk.
Peneliti IPB, Dr Ir Ikeu Tanzuaha MS, mengatakan, riset dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat, pada 2009 dengan sampel 300 orang TKW yang memiliki balita dan minimal telah menjadi TKW selama enam bulan. "Anak-anak yang ditinggal ibunya menjadi TKW biasanya perangainya lebih kasar dan tingkat kecerdasannya rendah,’’ kata Ikeu.
TKW di Hongkong, banyak yang meniru budaya setempat seperti berpakaian seksi, pergaulan bebas, hingga free-sex. Akibatnya, banyak TKW Hongkong yang mudik dengan kehamilan tanpa suami. Sebagian dari mereka pun beroleh virus HIV/AIDS.
Jadi, apakah dengan demikian kaum wanita sama sekali tidak boleh bekerja?
Muhammad Quthb dalam bukunya Ma'rakat At-Taqalid, menulis: ‘’… Islam tidak melarang wanita bekerja. Hanya, Islam tidak mendorong hal tersebut. Islam membenarkan mereka bekerja sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai (kewajiban) dasar.’’
Dalam bukunya Syubuhat Haula Al-Islam, beliau menjelaskan: ‘’Perempuan pada awal zaman Islam pun bekerja, ketika kondisi menuntut mereka untuk bekerja. Masalahnya bukan terletak pada ada atau tidaknya hak mereka untuk bekerja, tapi bahwa Islam tidak cenderung mendorong wanita keluar rumah kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat perlu, yang dibutuhkan oleh masyarakat, atau atas dasar kebutuhan wanita tertentu. Misalnya kebutuhan untuk bekerja karena tidak ada yang membiayai hidupnya, atau karena yang menanggung hidupnya tidak mampu mencukupi kebutuhannya.’’
Secara singkat, Qurais Shihab merumuskan soal pekerjaan dan perempuan sebagai berikut: Perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama ia membutuhkannya, atau pekerjaan itu membutuhkannya, dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara. (nb)









