Wajibnya Membentuk Parpol Islam
Allah SWT berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنْكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah ada di antara kalian sekelompok umat yang mengajak kepada kebajikan dan menyeru kepada kemakrufan serta mencegah dari kemungkaran. Merekalah orang-orang yang beruntung". (QS. Ali Imran: 104)
Kaedah syara' yang digali dari seruan wajib Allah:
»ماَ لاَ يَتِمُّ الْواَجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ«
"Suatu kewajiban tidak akan menjadi sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu adalah wajib".
Dengan dalil ini Allah memfardhukan kepada kaum muslimin agar mereka bergabung dalam partai-partai politik yang mengemban dakwah Islam, dan bekerja demi kelangsungan kehidupan Islam. Allah SWT. dalam ayat ini telah menjelaskan metode yang semestinya dilakukan oleh kaum muslimin untuk mengemban dakwah kepada Islam, amar ma'ruf dan nahi mungkar. Hanya saja, di antara mereka harus ada jama'ah tertentu, atau kelompok yang mereka bergabung dengan kelompok tadi dengan asas tertentu yaitu dakwah kepada Islam, amar ma'ruf dan nahi mungkar. Asas ini, dalam persoalan-persoalan yang lebih rinci, lahir dari akidah Islam yang merupakan bagian dari ikatan yang mengikat mereka dalam kelompok tersebut.
Allah memerintah kaum muslimin agar membentuk kelompok yang melakukan tugas untuk mengemban dakwah kepada Islam serta amar ma'ruf dan nahi mungkar. Kata 'umat' pada ayat di atas, adalah bermakna untuk jama'ah yang tetap merupakan sebuah jama'ah. Tidak berarti jama'ah secara mutlak. Sebab manusia sudah merupakan jama'ah. Maka, pernyataan: Waltakun Minkum Ummatun tidak memiliki arti lain selain sebuah perintah bagi kaum muslimin agar mereka membentuk jama'ah yang melakukan tugas ini (dakwah kepada islam, amar ma'ruf dan nahi mungkar).
Kata 'umat' pada ayat tersebut lebih khusus dari jama'ah (umat Islam sebagai jama'ah). Ia merupakan jama'ah yang terbentuk dari individu-individu yang mereka memiliki ikatan yang menyatukan mereka, dimana dengan ikatan tersebut mereka menjadi sebuah kelompok yang bersatu dan sebagai satu kesatuan, dan mereka tetap seperti ini.
Pengertian inilah yang dipakai oleh Muhammad Abduh dalam tafsirnya, Al Manar. Beliau menyatakan dalam tafsirnya tentang ayat ini sebagai berikut: "Dan yang diseru dengan perintah ini adalah jama'ah orang-orang mukmin secara keseluruhan. Mereka adalah orang-orang yang terbebani kewajiban untuk memilih umat yang akan melakukan kewajiban ini. Di sini ada dua hal, salah satunya wajib bagi semua kaum muslimin. Yang kedua bagi umat (kelompok) yang mereka pilih untuk berdakwah. Makna ini tidak dapat difahami dengan tepat kecuali dengan memahami kata 'umat'. Makna 'umat' tersebut bukan jama'ah sebagaimana yang banyak dinyatakan orang. Bila tidak, niscaya kata tersebut tidak akan dipilih. Yang tepat, kata umat tersebut lebih khusus ketimbang jama'ah. Maka, umat ini merupakan jama'ah yang terbentuk dari individu-individu yang mereka memiliki hubungan yang dapat menyatukan mereka dan merupakan kesatuan yang menyatukan mereka sebagai anggota dalam sebuah bangunan manusia". Penyataan beliau sampai di sini.
Hanya saja ayat ini, dengan bentuk amar (yang menggunakan fi'il Mudhari' dengan lam amr): Waltakun Minkum Ummatun adalah perintah untuk sesuatu yang fardhu, maka itu merupakan qarinah, indikasi bahwa perintah tersebut adalah wajib. Sedangkan firman-Nya: Kuntum Ummatun atau jama'ah di antara kalian, padahal kaum muslimin semuanya merupakan satu jama'ah: Kuntum Khaira Ummatin. Ini menunjukkan, bahwa jama'ah dari jama'ah umat ini merupakan jama'ah tertentu. Kemudian adanya sifat jama'ah yang tertentu ini, dengan sifat: Yad'una Ilal Khairi membuktikan bahwa yang diperintahkan adalah berupa kelompok tertentu yang memiliki sifat khusus.
Ini membuktikan, bahwa Allah memerintah membentuk kelompok di tengah kaum mslimin yang mengajak kepada Islam dan memerintah pada kemakrufan serta mencegah dari kemungkaran. Karena itu, ayat ini merupakan dalil, bahwa adanya kelompok untuk mengemban dakwah Islam dan melangsungkan kembali kehidupan Islam, atau memerangi pemerintahan kufur dan kekuasaannya serta mewujudkan pemerintahan Islam dan kekuasaannya adalah fardhu bagi kaum muslimin. Sebab, dakwah kepada kebajikan adalah dakwah kepada Islam. Dalam tafsir Jalalain dinyatakan: "Yad'una Ilal Khairi (Islam)".
Juga karena pemerintahan dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah kemungkaran yang jelas-jelas mungkar. Serta mewujudkan pemerintahan Islam adalah amar ma'ruf yang paling berat. Adanya kewajiban melakukan hal ini bagi semua kaum muslimin serta mewujudkan jama'ah di tengah-tengah mereka untuk melakukan tugas ini adalah dalil, bahwa Allah telah mengharuskan kepada kaum muslimin untuk mewujudkan partai politik yang mengemban dakwah Islam serta bekerja untuk melangsungkan kembali kehidupan Islam. Ayat ini juga menjadi dalil kewajiban kaum muslimin berada dalam partai politik yang berdakwah kepada Islam serta beruapaya menghancurkan pemerintahan kufur dan mewujudukan pemerintahan Islam adalah fardhu sama persis seperti kewajiban sholat, tanpa sedikitpun ada perbedaan antara keduanya. Haram hukumnya bagi mereka untuk tidak berada dalam jama'ah, bila di sana belum ada jama'ah.
Hanya saja Allah mewajibkan mengemban dakwah Islam dengan firman-Nya:
وَاُوْحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ ِلأُنذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ
“Dan telah diwahyukan kepadaku Al Qur’an ini agar aku memberikan peringatan denganya serta orang yang sampai Al Qur’an kepadanya. ( Al An’am: 19)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
»نَضَرَ اللهُ اَمْرَؤَا سَمِعَ مَقاَلَتِي فَوَعاَّهاَ فَأَداَّهاَ كَماَ سَمِعَهاَ«
“Allah SWT. menerangi wajah seseorang yang telah mendengarkan perkataanku, kemudian ia mengumpulkannya lalu menyampaikannya sebagaimana yang dia dengarkan”.
Juga mewajibkan untuk mengangkat khalifah kaum muslimin untuk menerapkan hukum-hukum syara’ dan mengemban dakwah ke penjuru dunia dengan sabdanya:
»وَمَنْ ماَتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ ماَتَ مِيْتَةً جاَهِلِيَّةً«
"Dan barangsiapa yang meninggal yang di atas pundaknya tidak terdapat bai'at, maka dia mati dengan mati jahiliyah".
Yaitu tidak khalifah baginya. Karena kefardhuannya adalah untuk mewujudkan bai'at di atas pundaknya, bukan fardhu membai'at itu sendiri secara riil.
Melaksanakan dua kewajiban tersebut, yaitu kewajiban mengemban dakwah serta mengangkat seorang khalifah yaitu melangsungkan kembali kehidupan Islam tidak mungkin diwujudkan seorang muslim melainkan berada dalam suatu kelompok yang bekerja untuk mewujudkan kedua kewajiban tersebut. Dari sini, seorang muslim juga awajib berada dalam partai politik yang mengemban dakwah Islam dan berupaya melangsungkan kembali kehidupan Islam. Karena kaidah syara' menyatakan:
»ماَ لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ واَجِبٌ«
"Sesuatu kewajiban tidak dapat sempurna kecuali dengan sesuatu yang lain maka sesuatu tadi menjadi wajib".
Adapun apa yang ditebarkan oleh orang kafir imperialis serta orang munafik atheis agar menjauhi partai-partai tersebut sebenarnya semata-mata lari dari kewajiban yang diwajibkan oleh Allah bagi kaum muslimin dalam Qur'an. Sehingga orang-orang yang saleh itu menjauhkan diri dari partai-partai tersebut, maka jelas mereka telah meninggalkan kewajiban yang diwajibkan oleh Allah SWT. kepada mereka. Kemudian partai-partai tersebut tetap dikuasai oleh orang-orang fasik dan orang-orang atheis serta kaki tangan orang-orang kafir imperialis.
Kemudian partai tersebut disebut dengan sebutan 'hizb' adalah masalah alami. Dan Allah menamakannya dengan sebutan tersebut dalam Qur'an, serta menyebut orang-orang yang menolongNya dengan sebutan 'hizb'. Allah berfirman dalam surat Al Maidah:
وَمَنْ يَتَوَلَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمْ الْغَالِبُونَ
"Barangsiapa yang menolong Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman, maka sebenarnya 'haizbullah'-lah mereka yang menang". (QS al-Maidah [5]:56)
Dalam surat Al Mujadalah:
أُوْلَئِكَ حِزْبُ اللهِ أَلاَ إِنَّ حِزْبَ اللهِ هُمْ الْمُفْلِحُونَ
"Merekalah kelompok (hizb) Allah, ingatlah kelompok Allah itulah yang menang".
Karena itu, secara syar'i kaum muslimin wajib berkelompok dalam partai-partai politik yang mengemban dakwah Islam dan bekerja untuk kelangsungan hidup Islam. Dan mereka diharamkan untuk tidak melakukannya sebagaimana haram hukum¬nya mereka meninggalkan sholat. [dikutip dari Kitab Hadits As Shiyam)
-
|2010-10-21 20:02:55 hizbul islam
kalau saya cukup satu partai islam yg kuat.tdk seperti saat ini partai islam banyak tapi tak berdaya dan tak mampu ber1 untuk kepentingan ummat.tenggelam dlm agenda masing2.JADI PERKUAT PARTAI ISLAM YG ADA(BAHKAN BUBARKAN DIRI),NGGAK USAH DITAMBAH
-
|2010-10-22 22:26:53 abu icanimovic - Partai Islam boleh, tapi IKUT DEMOKRASI NO
Ini tulisan nya gimana sih sepertinya nyuruh orang Islam tuk ikut demokrasi,
Suara Islam tolong bikin tulisan yang jelas perinciannya dong...
Bekerja dalam kelompok untuk dakwah Islam bukan berarti harus bikin partai terus masuk kancah DEMOKRASI kan??
Jelas-jelas DEMOKRASI SISTEM KUFUR, ORANG YG MASUK SISTEM PASTI HARUS IKUT SISTEM MEREKA LAH..YAKNI DIMANA PEMBUAT HUKUMNYA ADALAH THAGUT "DPR/MPR" DENGAN MENGACU PD ASAS PANCASILA DAN UUD'45 (BUKAN ALQURAN & SUNNAH).
KEKAFIRAN SEJELAS MATAHARI GINI KOK MASIH BINGUNG??
MAU JADI KAFIR??
www.abuicanimovic.blogspot.com
-
|2010-10-24 19:36:57 jundi - partai
Rosululloh saw tidak pernah mencontohkan Islam menjadi bagian (part - partai) dari sistem yang lain..hati-hati menafsirkan ayat-ayat Allah SWT... Hizb itu hanya 2, Hizbusyaithon dan Hizbullah, tidak ada rujukannya golongan islam dalam golongan muslim..partai yang ada sekarang adalah part- bagian dari sistem non Islam, karna demokrasi mengamanatkan keputusan rakyat yang paling tinggi, bukan keputusan pencipta rakyat itu sendiri (Allah) yg tertinggi... Islam tidak bisa jaya kalo hanya jd bagian dari sistem yang lain
-
|2010-10-25 11:32:38 IHDINASH SHIROOTHOL MUSTAQIIM
sekarang definisinya kita perjelas. jangan lagi menyebut partai kalau yang dimaksud adalah JAMA'AH.
-
|2010-11-07 17:30:30 rosit - demokrrasi
Demokrasi sistem yang sudah ada di Indonesia, apapun sistemnya, pendidikan ,kemsyarakatan, sampai anda membuat KTP / sekolah Negri misalnya ?. Ini semua bagian dari sub sistem demokrasi anda punya KTP berlambang burung Garuda / Pasport ini contoh yang anda sendiri tidak bisa lari dari sistim demokrasi yg anda sebut kufur.
-
Kalo KTP masuknya hukum administratif bung yg tidak bertentangan dgn quran dan sunnah... bilamana tegak syariat islam juga pasti hukum2 seperti KTP itu tetap diperlukan sesuai perkembangan jaman..
Yg kita kritisi dan tolak itu dasar negara/hukum RI ini bung..Pancasila dan demokrasi..Hukum pidana pake KUHP warisan KAFIR BELANDA bukan pake Syariat Quran Sunnah yg jelas udah turun ribuan tahun yg lalu dan dijamin valid hingga akhir jaman...
masak ente ga bisa bedain???
www.abuicanimovic.blogspot.com
-
|2010-11-29 09:25:55 Rijalullah Al-Falah - Be Smart and Critism..!
Islam akan bangkit dengan kendaraannya sendiri.
Apa gunanya membentuk partai Islam. Jika untuk membuatnya harus tunduk pada aturan manusia dan bukannya Hukum Allah, lama2 yang ada adalah penyimpangan seperti yang terjadi saat ini, sibuk rekrut anggota atau cari suara dengan cara2 yang tidak bisa dibenarkan.
Demokrasi adalah kerakyatan, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi, seandainya 60 persen saja rakyat bangsa ini dihuni oleh orang-orang "bodoh" dan gemar bermaksiat maka kira2 bagaimana UU yang akan dihasilkan para "wakil rakyat"???
Jangan mengada-ada dalam urusan agama, karena demokrasi jelas tidak dicontohkan Rasulullah SAW, Aturan dan Hukum Islam sudah jelas yakni Al-Quran yang penjabaran dan penjelasannya ada pada Hadits Rasulullah dimana Supremasi Hukum mutlak ada ditangan Allah Ta'ala.
-
|2010-12-07 05:10:47 abu hibban - Berdalil atau Berdalih..??!
Kaedah syara' yang digali dari seruan wajib Allah:
»ماَ لاَ يَتِمُّ الْواَجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ«
Suatu kewajiban tidak akan menjadi sempurna, kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu adalah wajib".
kaidahnya benar tapi digunakan utk yang salah.
Wasilah utk menlaksanakan kewajiban sdh diatur dalam kitabNya bukan melalui demokrasi syirik tsb,: "Dan bahwasannya alquran ini jalan yang lurus maka ikuti dia, & jgn ikuti jln2 lain yg memecahbelah dari jalanNya" (Qs.6: 153)
Ingatlah siapa yg meletakkan Alquran dipunggung (mempolitisir ayat) maka Alquran mendorongnya ke neraka. siapa yg meletakkannya di depan maka ia memandunya ke jannah. biiznillah.
-
|2010-12-22 00:31:21 Peaceman - abu icanimovic, aneh???
Ga usah bnyk omong, apa yg sdh antum perbuat untuk negara ini? Demokrasi itu mubah, ga ad dalil yg mengharamkan demokrasi secara langsung. Fahamkan demokrasi sebagai ajang utk membuktikan bahwa konsep Islam plg baik, jika semua org Islam tidak ikut demokrasi, relakah antum negara ini dipimpin/ dikelola oleh org2 yag anti Islam? Dimana tanggung jawab Antum???
-
|2010-12-24 22:17:29 muttaqin
pertama-tama si emang dakwah islam, tapi nanti seterusnya kaya pks gila harta gila kedudukan, terus jadi lupa ama missinya tuk merubah umat, malah asik asikan jadi pejabat. pikir dong!!!!
coba kenapa masyumi gak ada? yaitu gak bakalan bisa negakin islam lewat parlemen.
'sesungguhnya Alloh akan mengumpulkan orang2 yang duduk-duduk sama para thoghut ke dalam neraka jahannam..( ayat ini ada di surat annisa)
ayat ana lupa ntar deh ana kasih tau. beserta ayat2 yang berhubungan dengan demokrasi = thaghut.
kita tuh harus baro' dan keras sama kuffar serta kasih sayang sesama muslim muwahhid.(QS.48:29) (QS.60:4)
-
|2010-12-26 23:01:36 awwam
kalo ummat Islam nggak boleh bikin partai di Indonesia artinya nggak boleh ngelola negara dong...sama saja menyerahkan negeri ini kepada orang kafir.Yah... itu lebih parah lagi.Jangan dipikir demokrasinya, tapi kemanfaatannya. Anggap saja alat yang bisa dimanfaatkan..
-
masuk ke dalam partai yang ada hari ini adalah sebuah pilihan yang ada. Sosok2 dan vigur yang ada dalam parti terasebut telah menjadi legenda politik sehingga menjadi nisbi untuk membedakan, mana kepentingan pribadi dan mana kepentingan yang kelompok dan mana kepentingan yang betul-betul untuj rakyat.
Last Updated (Thursday, 21 October 2010 18:34)









