Apel Siaga Menjemput Keppres !
Apel Siaga Umat Bubarkan Ahmadiyah 1 Maret 2011, Longmarch dari Bunderan HI ke depan istana alhamdulillah dengan izin dan pertolongan Allah bisa diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
Hingga menjelang para delegasi masuk istana ikhwan-ikhwan dari sekretariat FUI yang mengorganisir apel tersebut cukup tegang. Mengingat persiapan dari acara tersebut masih jauh dari sempurna, ketersediaan personil dan logistik patungan dari berbagai ormas yang mengikuti apel tersebut sangat terbatas. Terlebih lagi kami mencium bau aktivitas intelijen yang berusaha menggagalkannya.
Namun tekad untuk melakukan apel bahkan untuk menginap sekalipun sudah membaja. Bahkan kami sudah siap dengan resiko terburuk, yakni harus bentrok dengan aparat keamanan atau diinapkan di Polda.
Namun catatan Allah SWT di Lauhil Mahfuzh ternyata mengijinkan apel berlangsung dengan tertib dan lancar. Bahkan terkesan sangat lancar. Jumlah massa lebih dari 10 ribu orang di hari Selasa itu sangat membesarkan hati panitia. Dan semakin mengembang dengan penerimaan pihak istana yang diwakili Mensekab Dipo Alam yang bersama Menteri Agama Suryadarma Ali dan Kapolda Metro Jaya serta sejumlah pejabat istana menerima 15 delegasi FUI dan mendengarkan seluruh pernyataan delegasi, baik ‘Maklumat Untuk Umat Islam : Mengapa Ahmadiyah Harus Dibubarkan!’, maupun surat DPP FPI kepada Presiden tentang bukti-bukti kekafiran Ahmadiyah yang disampaikan oleh langsung oleh Ketum DPP FPI Habib M Rizieq Shihab kepada Mensekkab. Poin yang menarik adalah begitu rincinya Surat DPP FPI, sehingga Mensekkab Dipo Alam menyatakan bahwa baru mengetahui kejelasan kesesatan dan kekufuran. Beliau berjanji akan mempelajari surat tersebut dan menyampaikan kepada Presiden. Beliau juga mengatakan bahwa beliaulah yang bertanggung jawab untuk membuatkan Keppresnya. Oleh karena itu, kami harus mengalah untuk tidak jadi menginap.
Alhamdulillah, setelah Apel Siaga 1 Maret tersebut, secara beruntun terbit surat-surat keputusan pelarangan di daerah, yakni dari Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Barat, dan Walikota Bogor. Berbagai kepala daerah di kabupaten, kota, dan provinsi lainnya kelihatannya sudah ancang-ancang. Kecauli Yogya yang tegas-tegas menolak mengeluarkan surat pelarangan Ahmadiyah. Namun orang maklum karena, Ratu Hemas, istri Sultan Yogya, adalah anggota AKKBB yang getol membela Ahmadiyah.
Perkembangan pelarangan di daerah ini cukup menarik, walau secara substantif boleh dikatakan masih sama dengan SKB yang kerap dilanggar oleh gerombolan Ahmadiyah sejak terbitnya pada Juni 2008. Penolakan Ahmadiyah terhadap Ketua MUI Bandung untuk memberikan khutbah Jumat di Masjid Ahmadiyah di Bandung dengan alasan apapun menunjukkan ketidak siapan Ahmadiyah untuk dinasehati oleh Ketua MUI. Ini sekaligus menunjukkan bukti kebohongan Ahmadiyah dan para pendukungnya yang selama ini mengklaim bahwa Ahmadiyah itu sama dengan umat Islam yang lain.
Oleh karenanya, pemerintah, para ulama, dan para pimpinan ormas Islam tidak usah ragu lagi bahwa Ahmadiyah ini memang harus dibubarkan, para pemimpinnya ditangkapi dan dijebloskan ke dalam penjara, sedangkan para jamaah pengikutnya dibina oleh pemerintah dengan bantuan para ulama dan pimpinan ormas Islam.
Pemerintah juga tidak perlu takut dengan tekanan Komnas HAM yang selama ini cenderung membela Ahmadiyah dan memojokkan umat Islam. FUI sudah mengingatkan Komnas HAM pada aksi 18 Februari lalu bahwa gerombolan Ahmadiyah telah memalsu dan membajak agama Islam, sehingga justru umat Islam adalah korban pelanggaran HAM oleh Ahmadiyah. Kita yakin semua anggota Komnas HAM tahu bahwa Dewan HAM pada tahun 2009 telah menetapkan bahwa penistaan agama itu termasuk melanggar HAM. Defamation of religion is violating human rights!
Ahmadiyah telah menodai ajaran Islam sebagaimana yang tertulis di dalam kitab Tadzkiroh halaman 51 dimana Mirza Ghulam Ahmad mengaku mendapatkan wahyu yang berbunyi: Ya Ahmad, yatimmu ismuka walaa yatimmu ismi yang artinya hai Mirza Ghulam Ahmad, namamu sempurna sedangkan namu-Ku (Allah) tidak sempurna! Belum lagi yang lain-lain termasuk menganggap bahwa yang tidak percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad akan mendapatkan laknat Allah dan mereka yang tidak termasuk kelompok Ahmadiyah boleh diculik dan dibunuh secara sadis!
Jelaslah Ahmadiyah sudah melanggar Pasal 1 UU No1/PNPS/1965 dan menurut Pasal 2 UU/PNPS/1965 tugas presiden untuk membubarkannya dan menurut pasal 3 UU/PNPS/1965 para pemimpin Ahmadiyah harus ditangkap dan diadili dan dihukum 5 tahun penjara. Musadiq dan Lia Eden sudah ditangkap, diadili, dan dipenjara, kenapa para pemimpin Ahmadiyah yang sudah berpuluh-puluh tahun melanggar UU di atas kok tidak ditangkap dan organisasinya yang menginduk ke Inggris tidak dibubarkan?. Ini tidak adil!
Oleh karena itu, jika dalam bulan Maret ini SBY tidak juga mengeluarkan Keprres pembubaran Ahmadiyah, maka umat Islam dari berbagai penjuru Indonesia hendaknya pada 1 April berbondong-bondong mendatangi istana untuk menjemput Keppres tersebut! Allahu Akbar!3x
-
|2011-03-21 21:55:32 abu.icanimovic - Setuju buat tagih keppresss
Bung karno yg katanya jawara demokrasi aja anti-ahmadiyah, masa penerusnya malah bingung bahkan takut ama AS bila bubarin ahmadiyah???
Bodoh, silakan terus membuka konflik dengan umat Pak SBY, tahu rasa kau nanti..
salam,
www.abuicanimovic.blogspot.com
"dakwah dan jihad tuk tegaknya Islam"
Last Updated (Monday, 14 March 2011 22:04)









