Skandal Century Penyelamat Program 100 Hari?
Oleh: Hendri Saparini, Ph. D
(Pengamat Ekonomi)
Skandal Century PenyeProgram 100 hari merupakan program yang selalu menjadi andalan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.
Baik pada Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I maupun KIB II. Program 100 Hari memang banyak dilakukan oleh pemerintahan di berbagai negara seperti misalnya di Amerika Serikat. Bila program 100 Hari di persiapkan dengan matang, dapat direalisasikan, maka akan menjadi faktor positif bagi pemerintah karena akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah untuk lima tahun ke depan. Sebaliknya, bila program 100 Hari tidak direncanakan dengan baik dan hanya sekedar kegiatan rutinitas yang harus dilaksanakan, maka justru akan kontra produktif dan akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kompetensi pemerintah.
Sebagaimana pada periode sebelumnya, segera setelah melantik KIB II, Presiden SBY menyusun program 100 Hari. Kabinet juga menjanjikan akan dapat melaksanakannya dalam 100 hari sesuai rencana. Untuk periode 2010-2014, KIB II telah menetapkan 15 program pilihan yang menjadi program prioritas dalam 100 Hari pemerintahnya yang akan dilaksanakan oleh berbagai Departemen.
Menjelang berakhirnya periode 100 Hari, dalam berbagai kesempatan Menteri Bidang Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Radjasa selalu menyakinkan publik bahwa realisasi program prioritas tersebut hampir rampung dan dipastikan akan dapat terealisasi semua pada akhir periode 100 Hari. Namun, klaim Menko Perekonomian tersebut sangat aneh. Masyarakat selama ini tidak mendapatkan informasi tentang apa saja yang menjadi program 100 Hari, sehingga kalau dikatakan sudah terealisasi, masyarakat juga tidak akan paham apa yang sudah terealisasi. Apalagi bila dalam 100 Hari tidak ada program pemerintah yang telah dirasakan manfaatkan atau paling tidak membnerikan sinyak akan memberikan manfaat. Disamping itu, kalau presiden SBY mengaku pemerintahan ini mengagungkan prinsip good governance, maka tidak tepat bila pemerintah melakukan penilaian sendiri terhadap kinerjanya.
Ada pakemnya
Program 100 Hari bukan program yang bebas, tetapi ada beberapa prasyarat dalam merencanakannya: Pertama, program 100 Hari merupakan program yang akan menjadi landasan strategis bagi program pemerintah selama 5 tahun mendatang. Kedua, program 100 Hari harus dapat memberikan signal dan indikasi strategis kebijakan pemerintah untuk tahun 2010-2014.
Untuk menilai apakah program 100 Hari KIB II akan menjadi landasan strategis dan akan memberikan arah strategis pembangunan 5 tahun yang akan datang , tentu saja diperlukan data program pemerintah selama lima tahun mendatang. Namun, pada saat program 100 Hari direncanakan oleh KIB II, pemerintah SBY-Boediono ternyata belum memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014. artinya program tersebut tidak memiliki referensi dalam penyusunannya. Hingga bulan Desember, RPJM 2010-2014 belum selesai disiapkan oleh KIB II. Menjadi aneh karena KIB adalah lanjutan dari KIB I. RPJM 2010-2014 juga semestinya sudah memiliki landasan RPJM lima tahun sebelumnya. Namun melanjutkan RPJM tahun sebelumnya memang tidak akan mudah bagi KIB II karena RPJM 2004-2009 memang sangat lemah. Kajian kritis kami terhadap RPJM tersebut menunjukkan bahwa program memang tidak mungkin diulang atau dilanjutkan karena sebagian besar terget dalam RPJM 2004-2009 tidak dapat tercapai. Mulai dari target pertumbuhan ekonomi, target pengentasan kemiskinan, target penciptaan lapangan kerja, percepatan pembagunan industri dan infrastruktur, peningkatan peran investasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, dll.
Pemerintah SBY-Boediono mungkin akan berargumen bahwa program 100 Hari memang tidak di susun berdasarkan RPJM, tetapi didasarkan pada hasil National Summit yang telah dilaksanakan segera setelah KIB II terbentuk. Tetapi, dengan suatu pertemuan nasional yang dilaksanakan tanpa didahului adanya frame pembangunan selama 5 tahun pemerintahan SBY-Boediono, maka pertemuan tersebut juga hanya merupakan ajang penyampaian keluhan daftar masalah dan berbagai usulan yang tidak terstruktur dan tidek jelas prioritasnya.
Ketiga, program 100 Hari harus realistis dan merupakan program yang dapat dilaksanakan dalam periode 100 hari. Sebagai contoh, memasukkan program pemberantasan mafia hukum sebagai program 100 Hari sangat sulit direalisasikan karena pemberantasan mafia hukum adalah pekerjaan besar. Untuk menangkap markus kelas kakap belum tentu dapat diselesaikan dalam setahun melihat track record presiden SBY yang lemah dan tidak tegas dalam penegakan hukum. Contoh lain adalah program meningkatkan daya listrik di seluruh Indonesia. Ada sangat banyak program dan strategi yang harus dilakukan misalnya melakukan restrukturisasi PLN, menyusun kebijakan baru dalam pricing listrik, dll. Juga program revisi Undang-undang pada program pertanian merupakan hal yang akan sangat sulit dilakukan. Kecuali draft revisi sudah dibuat, sudah dibahas di DPR dan hanya tinggal menunggu pengesahan dari presiden.
Didisain sekenanya
Dengan publikasi program 100 KIB II yang terbatas, kajian yang kami lakukan sampai pada kesimpulan bahwa program ini telah dirancang secara tidak jelas arah dan tujuannya. Program 100 Hari bukan merupakan program efektif karena desain programnya sangat lemah karena tidak memiliki referensi yang jelas. Semestinya program 100 Hari adalah bagian dari strategi dan kebijakan pemerintah untuk lima tahun. Namun, karena program 100 Hari disusun sebelum pemerintah SBY memiliki rencana pembangunann dalam lima tahun, hal ini mengakibatkan tidak ada benang merah antar program lima tahun KIB II dengan program 100 Harinya. Absennya landasan program juga menyebabkan tidak adanya interelasi dan keterkaitan antar berbagai program 100 hari yang disusun. Selain itu, program 100 Hari yang merupakan bagian dari program jangka menengah, maka seharusnya berisi program yang diprioritaskan untuk selesai dalam 100 Hari tanpa terlepas dari tujuannya dalam lima tahun.
Dari kajian secara lebih detil atas program 100 Hari, ditemukan banyak hal-hal yang sangat menarik dan memberikan gambaran secara lebih gamblang mengapa program 100 Hari tidak akan memberikan perubahan dan manfaat nyata bagi masyarakat. Secara temuan kami dapat dikelompokkan menjadi empat kategori.
Pertama, program 100 Hari hanya merupakan kumpulan daftar program yang direncanakan untuk dilakukan; misal, rencana pemanfaatan coal bed methane untuk dapat menghasilkan energi pada tahun 2011; merencanaan pasokan gas bumi untuk keperluan domestic; merencanakan program peningkatan daya saing dan nilai tambah produk pertanian dengan pemberian insentif bagi tumbuhnya industri pedesaan berbasis produk; dll.
Kedua, sebagian besar merupakan administrative dan bureaucratic response; Perubahan Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dengan Penanggung Jawab Menneg PPN/Kepala Bappenas; Perubahan PP Nomor 36 tahun 1998 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar dengan Penanggung Jawab Kepala Badan Pertanahan Nasional), Penerbitan Perpres tentang harga patokan pembelian listrik dari panas bumi dengan Penanggung Jawab Departemen ESDM, dll.
Ketiga, hanya merupakan kumpulan kegiatan rutin departemen yang di up-load dalam program 100 Hari; Pembentukan tim penyiapan prasarana penghubung Jawa-Sumatera yang bertugas melakukan studi kelayakan; menghadiri pertemuan G-20; pencanangan dukungan kepada Teknologi Informasi dan Komunikasi lokal sekaligus pemantapan program Indonesia Go Open Source- IGOS; dll.
Keempat, banyak program yang merupakan program jangka menengah bahkan jangka panjang sehingga tidak mungkin diselesaikan dalam 100 hari, antara lain program peningkatan kesehatan lingkungan berupa pembangunan sarana air minum 1.379 lokasi/kawasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pembangunan sanitasi masyarakat di 61 lokasi; peningkatan kapasitas jalan dalam pembangunan jalan lintas Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua sepanjang 19.370 km; dll.
Dengan banyaknya kelemahan pada program 100 Hari, pemerintah semestinya bersyukur dengan gencarnya pemberitaan skandal Century, karena seolah-olah tidak ada peluang bagi media dan masyarakat untuk mengkritisi program 100 Hari. Padahal program 100 Hariyang sangat digembar-gemborkan oleh presiden SBY ternyata memiliki kelemahan yang sangat substansial. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa skandal Century ternyata telah menjadi malaikat penyelamat bagi program 100 Hari KIB II.
Last Updated (Monday, 01 March 2010 20:06)









