Islam Tidak Mengenal Pajak
Oleh: KH. A. Cholil Ridwan, Lc
Assalamu’alaikum warahmatulahi wabarakatuh.
Pak Kiyai mohon dijelaskan, apakah di dalam sistem perekonomian yang Islami pemerintah juga memungut pajak (dengan berbagai macamnya seperti saat ini) dari rakyat?. Syukran
M. Royan, Malang
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Di dalam negara yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, pajak merupakan pos pendapatan utama. Sistem ekonomi kapitalis mengajarkan kepada kita kezhaliman yang tiada duanya. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba menarik pajak dari rakyatnya. Rakyat seperti sapi perahan. Ada pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai, Bea Masuk, Pajak ekspor, Pajak Kendaraan Bermotor, pajak reklame, retribusi, dan sebagainya. Nyaris semua bidang usaha dan segala aktivitas dikenakan pajak, sampai-sampai orang yang mau pergi haji pun ongkos membayar hajinya dipajaki.
Selain itu, pajak mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, harga barang meningkat karena di dalam mata rantai proses produksi setiap tahapannya dikenakan pajak. Pajak adalah kezhaliman yang dibungkus dengan peraturan sehingga negara merasa berhak untuk mengambil harta yang sebenarnya bukan menjadi miliknya. Tidak mengherankan jika banyak orang menghindari pajak.
Islam telah melarang seluruh bentuk pungutan –apapun nama dan alasannya-. Pungutan yang diambil oleh negara dari rakyatnya harus memiliki landasan atau legislasi syar’i. Allah Swt berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lainnya diantara kamu dengan jalan yang bathil”. (TQS. al-Baqarah [2]: 188)
Pungutan yang tidak ada dasar hukum Islamnya disebut dengan ghulul (kecurangan). Tindakan ghulul diharamkan berdasarkan firman Allah Swt:
“Barangsiapa berbuat ghulul (curang terhadap harta) maka pada hari kiamat ia akan datang membawa (harta) yang dicuranginya itu”. (TQS. Ali Imran [3]: 161)
Rasulullah saw memasukkan para pemungut pajak sebagai shahib al-maks, yaitu harta (pungutan/retribusi) yang diambil secara tidak syar’i. Pelakunya diganjar dengan siksaan yang pedih dan kehinaan.
“Tidak akan masuk surga orang-orang yang memungut maks (yakni harta pungutan/retirbusi yang tidak syar’i).”
Di dalam sistem perekonomian Islam, pungutan pajak seperti dalam sistem ekonomi kapitalis dan yang berlaku seperti saat ini tidak pernah ada. Islam tidak mengenal pajak, yang ada adalah dlaribah. Dlaribah adalah harta yang diwajibkan Allah Swt kepada kaum Muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada saat kondisi di Baitul Mal tidak ada harta/uang.
Jadi, dlaribah itu adalah pos pendapatan yang diperoleh dari kaum Muslim untuk pembiayaan-pembiayaan yang bertujuan untuk melayani kepentingan dan kemaslahatan masyarakat banyak, sementara di dalam Baitul Mal tidak ada harta. Artinya, pemasukan yang diperoleh dari harta-harta milik umum (kaum Muslim) yang dikelola oleh negara sudah habis, begitu juga yang menjadi pos-pos pendapatan negara (seperti ghanimah, fa’i, kharaj, jizyah, dan sebagainya) sedang tidak ada (karena habis digunakan atau mengalami defisit), sementara ada tuntutan untuk pembiayaan. Termasuk deposit harta zakat dan sejenisnya, juga kosong. Pada kondisi seperti inilah negara Khilafah bisa memungut dlaribah. Artinya negara hanya memungut dharibah dalam kondisi darurat saja.
Hanya saja besarnya pungutan dlaribah, tempo/waktu pungutan, dan penggunaannya diatur oleh syariat Islam. Dlaribah hanya boleh dilakukan pada saat kas negara (Baitul Mal) kosong, dan di saat yang sama terdapat kebutuhan untuk pembiayaan. Dlaribah hanya ditujukan bagi orang-orang (rakyat) yang mampu; tidak diwajibkan atas rakyat yang tidak mampu. Dlaribah bisa dilakukan berkali-kali dalam satu tahun, selama terdapat kebutuhan pembiayaan.
Dlaribah bisa juga tidak pernah diterapkan selama puluhan atau bahkan ratusan tahun, karena negara Khilafah memiliki anggaran dari pos-pos pendapatan negara secara berlimpah. Dlaribah ditetapkan hanya sebatas kebutuhan pembiayaan untuk saat itu ketika kas negara kosong, jadi tidak digunakan sebagai stand by capital (dana cadangan untuk berjaga-jaga jika kas negara kosong).
Berdasarkan pemaparan singkat di atas, fungsi dan kedudukan dlaribah di dalam sistem ekonomi Islam adalah sebagai palang pintu terakhir yang menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat dan utuhnya negara. Bukan sebagai ujung tombak perekonomian, sebagaimana yang terjadi di negara-negara yang menjalankan sistem ekonomi kapitalis.
Dengan demikian, negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam tidak akan memberlakukan pungutan seperti pajak –yang selama ini dikenal-, apalagi jika Baitul Mal penuh dengan harta, hasil dari dijalankannya hukum-hukum Islam tentang jihad, pengelolan harta milik umum (kaum Muslim) maupun zakat. Sebab, pungutan yang tidak syar’i adalah kecurangan (ghulul), dan pajak adalah tindakan zhalim. Negara Islam tidak berdiri di atas kezhaliman dan ditopang oleh kesengsaran warga negaranya. Wallahu a’lam bishowab.
-
|2010-04-01 17:02:16 dahlina - alangkah senagnya jika.... !
Alangkah senangnya jika negara ini, meskipun tidak mengakui sbg negara islam, tetapi menerapkan hukum islam dalam mencari sumber sumber pendapatan negara berdasarkan syar'i. namun, alangkah malangnya bangsa ini disetiap individu dan setiap usaha dibebani pajak, pajak & pajak serta pengutan2 lain-lain. Lihatlah betapa pajak menjadi sumber utama dari pembiayaan negara ini, dari mulai bayar gaji PNS, sebagian kecil pembangunan sarana pisik, hingga buat bayar utang haram rezim lalu hingga rezim ini. ingatlah...betapa besar dosa para pemimpin negeri ini dengan kazalimannya dari mengutip uang yang bukan haknya dari rakyatnya.
maka... bertaubatlah hai para pemimpin negeri ini dan kembalilah ke jalan ilahi... dengan mengubah sistem kapitalis menjadi sistem syar'i.
-
|2010-04-02 10:25:31 SomeOne - Setuju
Saya sangat setuju dengan artikel ini. Setiap habis terima gaji atau apapun yang berupa harta, langsung saya potong untuk zakat infak dan sedekah sebesar 10% tapi tidak untuk pajak. sumber pajak-pun bercampur dengan yang haram atau subhat. dari pajak hiburan (karaoke, diskotik dll), dari minuman keras, rokok, panti pijat, bank-bank konvensional, siaran-siaran tv yang tidak etis, hotel-hotel yang tidak islami dll. pemanfaatan pajak yang sering melukai hati masyarakat. misalnya ternyata lebih dari 50% hasil pajak untuk membayar hutang+bunga pinjaman luar negeri dan hanya 4% persen untuk pengentasan kemiskinan (data 2005). membayar gaji dan tunjangan para pejabat dengan segala fasilitasnyanya yang jauh dari nilai nilai islam (contoh kecil mobil seharga lebih dari 1 milyar) sementara begitu banyak rakyat yang menderita secara ekonomi. baca juga buku PAJAK MENURUT SYARIAH. Wallahu a’lam bishowab
-
|2010-04-02 22:05:43 Silk
jadi yang salah itu pajaknya atau penyalahgunaan pajak untuk kepentingan pribadi seh???
coba baca sejarah lagi:
"The caliphate understood that incentives were needed to increase productivity and wealth, thus enhancing tax revenues. Hence, they introduced a social transformation through the changed ownership of land,[4] where any individual of any gender[20] or any ethnic or religious background had the right to buy, sell, mortgage and inherit land for farming or any other purposes."
dan saat diterapkan pajak itu pula lah terjadi "Islamic Golden Age", dan kalo dikatakan pajak itu "sampah"..kenapa negara2 yg menerapkanya dengan benar malah maju ya...aneh...
-
|2010-04-05 08:59:47 someone - Makhluk Tuhan
tidak usah bingung saudaraku Silk, jika kita mencermati sejarah panjang peradaban islam dan eropa. bahwa the man behind the gun masih tetap berlaku dimanapun. penerapan syariat islam dan aturan kapitalis sama saja jika yang menjalankannya bermental korup. tapi jika keduanya dijalankan dengan baik, maka syariat islam akan sangat jauuuuh sekali mengungguli aturan manusia. jangkauan syariat islam melampaui sampai alam akhirat karena yang menciptakannya adalah Sang Pemilik trilyunan galaxy, trilyunan bintang-bintang, trilyunan meteor, pencipta gravitasi, pencipta energi, pencipta quark, pencipta partikel-partikel sub atomik, pencipta molekul, pencipta sel-sel, pencipta jaringan-jaringan tubuh, pencipta manusia! memang manusia sangat ingkar kepada Tuhannya! alquran itu bukan perkataan setan yang terkutuk, dia adalah peringantan bagi semesta alam, pembeda antara yang hak dan yang batil, maka apakah kalian menganggap remeh saja alquran ini? ketika sakaratul maut telah datang dengan sebenar...
-
|2010-04-07 11:06:29 dwi - semua haram
jalan, sekolahan, trotoar, pasar, taman2, kantor pemerintah buat urus sim, ktp, akte, bandara, terminal, masjid2 dan fasilitas umum sebagian besar dari pajak, gimana ya? kayaknya kalo pengin konsisten sekarang juga saya mo cabut ke negeri yg gak pake pajak saja.....
-
|2010-04-07 13:50:12 san - terpaksa
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuan. pajak adalah rekayasa manusia sehingga sumbernya bercampur antara halal dan haram yang ketika pembahasannya-pun tidak melibatkan Al-quran dan hadits sebagai rujukan utama. sedangkan Allah menginginkan harta itu sumbernya baik dan pemanfaatannya juga baik. segala fasilitas bercampur sumbernya. kita-pun secara tidak langsung akan memanfaatkan sesuatu yang subhat/haram. inilah kelemahan ummat islam yang sulit duduk bersama mencari solusi dan memunculkan tokoh yang arif dan bijaksana berjalan di atas jalan Allah. yah kembali kita hanya mampu berdoa dan itulah selemah-lemah iman....
-
|2010-04-07 14:38:01 Budi
Pajak dan riba (bunga bank) sangat haram tapi keduanya dijadikan andalan dalam pemasukan negara. O..iya sekarang ini setiap warga yang penghasilannya di atas 15.840.000,- pertahun atau orang yang penghasilannya rutin di atas 1,32 juta perbulan wajib memiliki NPWP. tidak peduli itu adalah buruh, pedagang kecil, ustadz, blogger semuanya yang berpendapatan di atas PTKP itu wajib punya NPWP dan harus bayar pajak dan lapor isi SPT tahunan. Kalau yang menolak bisa kena sanksi denda bahkan penjara. Pemerintah sepertinya sudah keterlaluan karena sekarang beban pajak makin meningkat. Sasarannya bukan orang kaya saja tapi juga orang yang gajinya pas-pasan di bawah 2 juta juga kena.
-
|2010-04-27 19:20:17 Ainur Rochim
Pemerintahan saat ini memang berlaku sangat Dzolim sekali. rakyat kecil berpenghasilan pas2an masih dibebani pajak yang bermacam2, masih ditambah lagi pemotongan gajinya yang diperoleh dengan banting tulang. mengapa pemerintah tidak mau menghapuskan sisstim kerja outsorsing yang sangat merugikan rakyatnya sendiri... lalu kemanakah uang pungutan pajak tersebut??? belakangan ini baru terkuak bahwa uang pajak digunakan bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk memperkaya diri pribadi dan golongannya..... apakah masih perlu kita membayar pajak??? Apakah kita masih malu bila tidak membayar pajak???
-
|2010-12-20 00:14:15 demelon - Pajak ataukah Upeti?
Pajak dapat digunakan untuk semua kebutuhan dalam kartan dengan pengelolaan keuangan negara, termasuk yang tidak sesuai dengan tuntunan agama asal mendapat persetujuan DPR
Banyak yang bingung tentang pajak, apakah bermanfaat ataukah mudharat. Terutama ketika melihat tulisan silk di atas.
Pajak diterapkan akan berhasil jika pelaksanaannya sesuai dengan syariat, sehingga akan bermanfaat. karena selalu didasarkan demi kepentingan orang banyak (masyarakat).
Berbeda dengan pajak yang dipraktekan saat ini, karena bisa digunakan sekehendak pemerintah dengan berlindung dibalik "atas persetujuan DPR".
Apakah sesuai dengan syariat, jika uang yang dipungut dari masyarakat termasuk buruh (baca : Pajak) lalu digunakan untuk biaya bermewah-mewahan para pejabat seperti acara makan2, kendaraan mewah, rumah, dan berbagai fasilitas mewah lainnya?
Belum lagi berbagai praktek mubazir yang dilakukan oleh pemerintah (pusat maupun daerah) dari uang masyarakat ini. Contoh yang paling nyata ...
Last Updated (Thursday, 01 April 2010 11:51)









