Website ini telah berpindah, silahkan klik, untuk berpindah ke web baru.
Suara Islam Online | Hukum Khitan Bagi Perempuan - Hukum Khitan Bagi Perempuan Tuesday, 04 October... | Dan, Yang, Perempuan, K

Hukum Khitan Bagi Perempuan

altKH A Cholil Ridwan
Ketua MUI Pusat, Pengasuh PP Husnayain


Assalamualaikum. Saat ini saya baru saja mempunyai putri yang berumur 2 minggu, yang saya mau tanyakan adalah mengenai hukumnya tindik kuping bagi bayi perempuan dan juga khitan bagi bayi perempuan. Apakah sesuai dengan al Qur'an & as Sunnah?. Jika khitan tersebut sesuai al Qur'an & as Sunnah sampai umur berapa tahunkah batas anak perempuan dkhitan?. Terima kasih.

M.H.TOUFIK
e-mail: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Jl. Asia Baru RT 03/04 No. 36 Kepa Duri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat



Waalaikumsalam warahmatullahu wabarakatuh

Sebelumnya kepada Pak Toufik saya ucapkan baarokallohulaka fiil mauhuubilaka, wa syakartal waahiba, wa balagho asyuddahu, wa ruziqta birrohu (Semoga Allah Swt memberikan keberkahan untuk dirimu atas (karunia) yang diberikan kepadamu. Semoga engkau mensyukuri Yang Maha Memberi hingga sang anak menjadi dewasa dan menjadi anak yang berbakti). Selanjutnya, mengenai hukum menindik telinga dan juga khitan pada perempuan dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, menindik telinga hukumnya mubah. Telah diriwayatkan bahwa istri-istri sahabat mempunyai anting-anting yang mereka pergunakan di telinga mereka. Imam Bukhari dalam Kitab Sahihnya menuliskan sebuah hadits dari Ibnu Abbas ra, bahwa ia pernah ditanya oleh seorang laki-laki, “Apakah Anda pernah shalat 'Ied Fithri atau Adha bersama Rasulullah Saw?” Ia menjawab, “Ya. Sekiranya bukan karena kedudukanku saat itu, aku tidak mungkin melihatnya. Yakni, saat itu ia masih kecil.” Ibnu Abbas melanjutkan, “Saat itu, Rasulullah Saw keluar lalu shalat dan melanjutkannya dengan khuthbah. Beliau tidak menyebutkan adzan dan tidak pula iqamah. Sesudah itu, beliau mendatangi kaum wanita dan memberi peringatan bagi mereka dan memerintahkan mereka untuk bersedekah, maka aku melihat mereka mempreteli perhiasan telinga dan leher mereka lalu menyerahkan (anting dan kalung) mereka kepada Bilal. Kemudian ia bersama Bilal mengangkatnya ke rumah beliau.”

Kedua, mengenai hukum khitan pada perempuan para ulama terbagi dalam tiga pendapat.

a.    Kelompok pertama menyatakan bahwa khitan wajib untuk laki-laki dan perempuan. Berkaitan dengan ayat, “..hendaklah kamu mengikuti agama Ibrahim seorang yang hanif (lurus). (QS. An Nahl [16[: 123), Imam Al Qurthubi mengatakan,”(Ajaran Nabi Ibrahim yang dimaksud) adalah khitan.” Inilah pendapat yang dipegang oleh sebagian ulama mazhab Maliki. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Syafi’i dan para pengikutnya. Imam Ahmad juga memegang pendapat pertama ini.

b.    Kelompok kedua menyatakan bahwa khitan disunahkan untuk laki-laki dan perempuan. Pendapat ini dippegang oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan sebagian pengikut Imam Syafi’i. Imam Al Qurthubi mengatakan bahwa, “Menurut kebanyakan kelompok ini bahwa khitan termasuk sunnah muakadah, disamping merupakan fitrah Islam yang tidak leluasa bagi pria untuk meninggalkannya”.

c.    Kelompok ketiga menyatakan bahwa khitan hanya wajib untuk laki-laki dan bagi wanita terkategori sunah dan makramah (kehormatan) saja. Pendapat ini dipegang oleh sebagian pengikut Imam Syafi’i.

Dari ketiga kelompok pendapat di atas, nampak jelas bahwa para ulama telah sepakat bahwa khitan bagi perempuan disyariatkan (masyru’) dalam Islam. Memang ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya berkisar antara wajib dan sunnah. Tapi tidak ada satu pun ulama yang berpendapat bahwa hukum khitan bagi perempuan adalah makruh atau bahkan haram (dilarang), atau dianggap tindakan kriminal yang harus diperangi, seperti klaim orang-orang kafir dan kaum liberal dewasa ini yang sangat menentang praktik khitan pada perempuan.

Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-32 di Makasar, Sulawesi Selatan, 23-28 Maret 2010 lalu dalam sidang di komisi Bahtsul Masa`il Diniyah Maudlu`iyyah, juga telah menetapkan bahwa hukum khitan pada perempuan adalah sunnah dan wajib. Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Prof. Dr. Hj. Huzaemah T. Yanggo, MA., dalam bukunya, Fiqih Anak,  mengambil pendapat bahwa khitan bagi perempuan adalah wajib.

Kelompok yang mewajibkan khitan perempuan, berdalil pada hadits Rasulullah Saw yang pernah bersabda kepada para perempuan Anshar, ”Hai para perempuan Anshar…..hendaklah kamu berkhitan dan janganlah kamu berlebihan dalam memotong.” (HR Al-Bazzar). Rasulullah juga pernah bersabda kepada perempuan tukang khitan, ”Jika kamu mengkhitan [perempuan], maka hendaklah kamu sisakan dan janganlah kamu berlebihan dalam memotong.” (HR. Abu Dawud). Sedangkan kelompok yang mensunnahkan khitan, berdalil dengan sabda Rasulullah Saw, “Khitan itu sunnah bagi pria dan makramah (kehormatan) bagi wanita” (HR. Tabrani, Imam Baihaki).

Ketiga, mengenai waktu untuk mengkhitan, para ulama juga berbeda pendapat. Di kalangan Syafi’iyah, dikenal dua waktu untuk mengkhitan. Waktu wajib dan waktu istihbab/sunah. Waktu wajib adalah segera sejak mulai baligh. Sedangkan waktu sunah adalah dimulai sejak kecil dan waktu yang paling utama adalah pada hari ketujuh. Sebagaimana riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw mengkhitan Hasan dan Husein pada hari tersebut.

Imam Nawawi menyebutkan bahwa mengkhitan anak sejak kecil itu hukumnya sunah dan bukan wajib. Beliau lalu mengatakan.”Itulah mazhab yang sahih dan masyhur mengenai masalah tersebut”. Wallahu a’lam.

Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Gravatar enabled
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
 
PENCARIAN
Advert