Website ini telah berpindah, silahkan klik, untuk berpindah ke web baru.
Suara Islam Online | Bolehkah Menikahi Anak Paman? - Bolehkah Menikahi Anak Paman? Wednesday, 24 Aug... | Yang, Perempuan, Dan,

Bolehkah Menikahi Anak Paman?

KH A Cholil Ridwan
Ketua MUI Pusat, Pengasuh PP Husnayain Jakarta


Assalamualaikum Pak Ustadz, mohon bimbingan dan penjelasannya. Saya akan menikah dengan anak perempuan dari Abang Ibu saya, apakah itu diperbolehkan dalam Islam? Terimakasih.

Rizal - Sumatera Utara
e-mail: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it


Jawaban:
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saudara Rizal, wanita-wanita yang haram dinikahi telah disebutkan pengharamannya dengan jelas di dalam al-Quran dan as-Sunnah. Di dalam al-Quran, Allah SWT berfiman:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS an-Nisâ’ [4]: 22)

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS. An Nisa’ [04]: 23)

Sementara itu di dalam as-Sunnah, Abû Hurayrah ra telah meriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa beliau bersabda: “Janganlah seorang pria menghimpun seorang wanita dengan bibinya (dari pihak bapaknya) dan jangan pula antara dia dengan bibinya (dari pihak ibunya).” (Muttafaq ’alayh)

Imam Muslim telah meriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: “Rasulullah SAW telah bersabda: “Sesungguhnya persusuan itu (akan) mengharamkan apa yang diharamkan oleh (sebab) kelahiran.”

Berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’an dan hadits di atas, H. Sulaiman Rasyid dalam bukunya Fiqih Islam secara ringkas menyusun bahwa orang-orang yang tidak halal dinikahi (mahram) terdapat 14 macam, antara lain:

Tujuh orang dari sebab keturunan: (1) Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak dan seterusnya sampai ke atas; (2) Anak dan cucu dan seterusnya ke bawah; (3) Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak atau seibu saja; (4) Saudara perempuan dari bapak; (5) Saudara perempuan dari Ibu; (6) Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya; (7) Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.

Dua orang dari sebab menyusu: (1) Ibu yang menyusuinya; (2) Saudara perempuan sepersusuan.

Lima orang dari  sebab pernikahan: (1) Ibu istri (mertua); (2) Anak tiri, bila sudah campur dengan ibunya; (3) Istri anak (menantu); (4) Istri bapak (ibu tiri); (5) Haram menikahi dua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama, yaitu dua perempuan yang ada hubungan mahram, seperti dua perempuan bersaudara; atau seorang perempuan dipermadukan dengan saudara perempuan bapaknya atau anak perempuan saudaranya dan seterusnya menurut pertalian mahram di atas.

Itulah wanita-wanita yang haram dinikahi. Wanita-wanita selain mereka tidak haram untuk dinikahi, sebagaimana firman Allah SWT: “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.” (QS an-Nisâ’ [4]: 24). Kecuali wanita-wanita yang telah dijelaskan keharamannya, yaitu wanita-wanita musyrik dan wanita-wanita yang bersuami. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu.” (QS. An Nisa’ [04]: 24)

Berdasarkan penjelasan di atas, menikahi anak perempuan dari saudara Ibu (anak paman/sepupu) adalah tidak dilarang dalam Islam. Wallahu a’lam bishshawab

Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Gravatar enabled
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
 
PENCARIAN
Advert