Hasil Riba, Halalkah Gaji Saya?
KH A Cholil Ridwan
Ketua MUI Pusat, Pengasuh PP Husnayain Jakarta
Assalamu alaikum wr.wb. Ustadz, oleh karena tugas dari instansi tempat saya bekerja, saya ditugaskan menjadi seorang pengawas/pemeriksa bank yang hampir semuanya merupakan bank yang berpraktek riba (bukan bank syariah) dan kebetulan di tempat saya bekerja juga terdapat transaksi riba yaitu memberikan pinjaman kepada pegawai dengan sistem bunga. Apakah saya termasuk akan menjadi saksi riba di Yaumil Hisab nantinya dan termasuk yang akan dibangkitkan seperti orang yang kesurupan setan?. Mohon penjelasannya. Syukron. Wassalamu alaikum
Herry K, Jl. M. Seruji 173, Jawa Timur, e-mail :
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Assalamualaikum wr wb. Pak ustad saya bekerja di perusahaan yang bergerak di simpan pinjam, gaji yang saya dapat dari bunga pinjaman para nasabah. Apa gaji yang saya dapat itu halal atau haram karena dari uang bunga pinjaman. Terima kasih sebelumnya Pak.
Eggy Dwi, Bandung, Jawa Barat, e-mail :
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saudara Herry dan Eggy yang dirahmati Allah Swt. Sudah lazim kita ketahui bahwa riba (bunga bank) adalah haram. Keharamannya mutlak datang dari Allah Swt. Orang yang memakan riba digambarkan di dalam al Qur’an, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang-orang yang kerasukan setan lantaran penyakit gila. Allah Swt berfirman:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [02]: 275)
Menurut Muhammad Ali Ash Shabuni dalam Tafsir Ayat Al Ahkam, disamakannya pemakan riba dengan orang orang yang kesurupan adalah suatu ungkapan yang halus sekali. Yakni Allah memasukan riba ke dalam perut mereka itu, lalu barang itu memberatkan mereka, hingga mereka sempoyongan bangun jatuh. Itu akan menjadi pertanda dihari kiamat sehingga semua orang mengenalnya. Begitulah seperti yang dikatakan Sa’id bin Jubair.
Dalam ayat yang lain, Allah Swt bahkan mengancam akan memerangi orang-orang yang memungut harta riba. Allah Swt berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah [02]: 278-279)
Lantas, halalkah gaji yang didapatkan dari hasil bekerja di lembaga (perbankan/lembaga keuangan) ribawi?. Sebelumnya perlu dijelaskan bahwa dalam akad kerja/kontrak kerja, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa kontrak kerja harus pada jasa yang halal. Maka tidak diperbolehkan kita bekerja di perusahaan yang memproduksi, mendistribusikan, memakai atau apapun yang terkait dengan khamr (minuman keras) atau bekerja untuk mengangkut babi dan bangkai. Akad ijarah juga tidak boleh dilakukan terhadap pekerjaan yang berhubungan langsung dengan pekerjaan riba. Di dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim disebutkan: “Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh (pemberi) makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama.”
Adapun status pegawai bank serta pegawai instansi dan semua lembaga yang berhubungan dengan riba harus diteliti terlebih dahulu. Bila pekerjaan yang dilakukan adalah terkait dengan riba, baik yang secara langsung menghasilkan riba ataupun menghasilkan riba karena adanya aktivitas lain, maka seorang muslim haram untuk melakukan pekerjaan tersebut, seperti menjadi direktur, akuntan, teller, maupun supervisornya. Demikian pula menjadi pegawai pemerintah yang mengurusi riba, seperti pegawai simpan pinjam kepada petani dengan riba, staf bagian keuangan yang berhubungan dengan riba, semuanya diharamkan. Status gaji yang didapatkan dari pekerjaan yang haram berarti menjadi haram.
Sekedar mengingatkan kita semua, bahwa selain diharamkan, memakan riba juga berdosa di hadapan Allah Swt. Tak tanggung-tanggung, dosa memakan harta riba tergolong dalam kelompok dosa besar. Bahkan dosa riba yang paling ringan adalah seperti menzinahi ibu kandung sendiri. Rasulullah Saw bersabda: “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan”. Dikatakan: “Wahai Rasulullah, apakah itu?”. Beliau menjawab : “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan harta anak yatim, memakan riba, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh wanita mukminah baik-baik lagi suci telah berbuat zina” [HR. Imam Muslim].
Di dalam riwayat lain disebutkan: “Riba mempunyai 73 pintu. Yang paling ringan dosanya adalah seperti dosa seseorang yang menikahi (menzinahi) ibunya. Dan riba yang paling berat adalah kehormatan seorang muslim (yang dilanggar)” [HR. Al-Haakim. Beliau berkata: “Hadits ini shahih atas persyaratan Al-Bukhari dan Muslim, namun keduanya tidak meriwayatkannya”]. Wallahu a’lam bisshawab.









