Website ini telah berpindah, silahkan klik, untuk berpindah ke web baru.
Suara Islam Online | Fiqh - Aqiqah atau Qurban Dahulu? Sunday, 30 October 2... | Tidak, Yang, Dan, Zakat, Dari

Aqiqah atau Qurban Dahulu?

altKH. A. Cholil Ridwan
Ketua MUI Pusat, Pengasuh PP Husnayain


Assalamu’alaikum wr wb.
Ustadz jika kita belum pernah diaqiqahkan orang tua pada saat bayi namun pada saat ini sebagai anaknya telah punya kemampuan, pertanyaan saya mana yang harus didahulukan qurban dulu atau aqiqah? dan apakah pelaksanaan aqiqah masih tetap dituntut kewajibannya sampai seumur hidup jika belum diaqiqahkan orang tua. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr wb.

HP. 085692277007


Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Hukum menyelenggarakan aqiqah adalah sunnah, bukan wajib. Dalil yang menunjukkan adalah hadis yang diriwayatkan Ahmad dari 'Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW  bersabda; "Barangsiapa diantara kalian ada yang suka berkurban (mengaqiqahi) untuk anaknya, maka silakan melakukan. Untuk satu putra dua kambing dan satu putri satu kambing" (HR. Ahmad)

Seandainya menyelenggarakan aqiqah wajib, maka Rasulullah SAW  tidak akan mengaitkannya dengan "mahabbah" (kesukaan). Lafadz "Barangsiapa diantara kalian ada yang suka" menunjukkan bahwa seorang mukallaf bisa melakukannya atau tidak. Karena itu, lafadz ini menjadi qarinah (indikasi) bahwa penyelenggaraan aqiqah hukumnya sunnah, bukan wajib.

Adapun hadis yang menyatakan bahwa anak digadaikan dengan aqiqahnya, misalnya hadis berikut;"Dari Samurah bin Jundub bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Setiap anak digadaikan dengan Aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama. (HR. Abu Dawud)

Maka, hadis ini tidak menunjukkan kewajiban aqiqah tapi hanya menunjukkan Ta'kidul Istihbab (penekanan anjuran) saja.

Waktu penyelenggaraan aqiqah adalah hari ke-7 dari kelahiran bayi  berdasarkan hadis Samurah di atas. Jika belum memungkinkan maka bisa mengambil hari ke-14  atau ke-21 berdasarkan fatwa Aisyah berikut;

"Dari Ummu Karz beliau berkata; Seorang wanita dari keluarga Abdurrahman bin Abubakar berkata; Jika istri Abdurrahman melahirkan seorang putra maka kita akan menyembelihkan untuknya seekor unta. Maka Aisyah berkata; tidak, tetapi sunnahnya adalah; untuk putra dua kambing yang setara dan untuk putri satu kambing. Dimasak dalam keadaan sudah dipotong-potong dan tidak dipatahkan tulangnya. Lalu dimakan, dibuat menjamu, dan dishodaqohkan. Hal itu dilakukan pada hari ke-7, jika tidak maka hari ke-14 jika tidak maka hari ke 21" (Musnad Ishaq bin Rahawaih)

Fatwa Shahabat meskipun bukan dalil, tetapi dalam kondisi tidak ditemukan dalil maka Fatwa Shahabat adalah jenis ijtihad yang paling tinggi karena mereka adalah orang  yang paling dekat dengan Nabi dan mengerti hadis-hadis beliau. Jadi, fatwa Aisyah ini bisa dijadikan sebagai dasar karena mustahil beliau berfatwa tanpa dasar nash yang beliau ketahui.

Jika sudah lewat hari ke-21, maka penyelenggaraan aqiqah tidak disyariatkan karena tidak ada dalil yang menunjukkannya. Tidak bisa diqiyaskan, misalnya menyelenggarakan aqiqah setiap kelipatan hari ke-7 setelah hari ke-21 (hari ke-28, jika tidak bisa hari ke- 35 dst) karena penyelenggaraan aqiqah termasuk ibadah dan syariat ibadah harus ditetapkan berdasarkan nash, bukan qiyas.

Jika menyelenggarakan aqiqah di antara hari ke-7, 14, dan 21 (misalnya hari ke -3 atau ke-9, atau ke 19) maka aqiqahnya sah, karena penyebutan hari ke-7 pada hadis Samurah adalah pemilihan waktu yang paling afdhol, bukan pengikat keabsahan aqiqah. Yang semisal dengan ini adalah persoalan pemberian nama. Berdasarkan hadis Samurah, pemberian nama bayi afdholnya hari ke-7, tapi Nabi sendiri memberi nama putranya yaitu Ibrahim pada hari pertama. Karena itu, penetapan hari ke-7 bukan menjadi syarat sah namun sekedar pemilihan waktu yang paling afdhol.

Jadi, tidak ada syariat aqiqah setelah hari ke-21, apalagi jika sudah baligh. Adapun riwayat bahwa Nabi mengaqiqahi dirinya sendiri setelah masa kenabian, yaitu; Dari Anas; Bahwasanya Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri sesudah diutus menjadi Nabi (HR. Al-Bazzar)

Maka ini adalah riwayat yang lemah karena ada perawi yang bernama Abdullah bin Al-Muharror. Al-Bazzar mengatakan; dia Dhaif Jiddan (sangat lemah). An-Nawawi mengatakan; hadis ini bathil, sementara Al-Baihaqy menilainya munkar. Jadi, tidak ada syariat aqiqah setelah baligh sebagaimana tidak ada syariat mengaqiqahi diri sendiri.

Adapun berkurban, maka hukumnya Sunnah Muakkad (sunnah yang dikuatkan) berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Allah Swt berfirman; Shalatlah untuk Rabbmu dan berkurbanlah (QS. Al-Kautsar: 2)

Rasulullah saw bersabda; "Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW  bersabda; Barangsiapa memiliki keluasan (kekayaan) dan tidak berkurban maka jangan mendekati tempat shalat kami" (HR. Ibnu Majah)

Berdasarkan paparan di atas, yaitu hukum sunnahnya menyelenggarakan aqiqah (bukan wajib), tidak disyariatkannya aqiqah setelah baligh, tidak disyariatkannya mengaqiqahi diri sendiri, dan sunnah muakkadnya berkurban maka lebih tepat jika memilih melakukan kurban tanpa perlu berfikir menyelenggarakan aqiqah. Wallahu a'lam.

 

 

Adakah Zakat Perikanan?

altKH. A Cholil Ridwan
Ketua MUI Pusat, Pengasuh PP Husnayain


Assalamu’alaikum. Pak Ustadz saya mau tanya. Sesungguhnya bagaimanakah perhitungan zakat perikanan?. Sudah beberapa kali saya mencari di beberapa buku, tapi belum ketemu juga. Jazakallahu khairan jaza’ atas jawaban antum.

Abdul Latif Ibrahim, Lampung
HP. 081 271 133 701


Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Islam telah menetapkan kewajiban zakat dalam dua bentuk, yakni zakat fitrah dan zakat harta (mal). Zakat mal diwajibkan pada harta-harta: (1) Ternak, yaitu unta, sapi dan kambing; (2) Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan; (3) Nuqud/mata uang (emas dan perak-pen); (4) Keuntungan dari perdagangan. Zakat diwajibkan pada jenis harta-harta tersebut, jika telah mencapai nishab, hutangnya sudah dilunasi, serta sudah mencapai satu tahun (haul). Kecuali untuk tanaman hasil pertanian dan buah-buahan, zakatnya diwajibkan pada saat panen.

Menurut para fuqaha, zakat adalah bagian dari ibadah mahdhah (murni). Sebagaimana ibadah yang lain, zakat juga memiliki ketentuan khusus, baik mengenai wajib zakat (muzakki), penerima zakat (mustahiq), petugas zakat (‘amil), harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, waktu berzakat hingga kadar dan ukurannya. Semuanya telah ditentukan secara rinci oleh nash-nash syara’. Karena bagian dari ibadah mahdhah, menurut Dr. Husain Abdullah dalam kitab Dirasat Fil Fikri al Islami, zakat juga bersifat tawqifiyah (otoritas penuh) yang menjadi hak Allah dan tidak memiliki illat (alasan hukum). Artinya persoalan zakat adalah persoalan yang sepenuhnya harus dikembalikan kepada Allah, dalam hal ini adalah dalil-dalil syara’. Tidak boleh menggunakan qiyas (analogi) dalam persoalan ini.

Nah, berkaitan dengan zakat ikan/perikanan, Dr. Yusuf Al Qaradhawi dalam kitabnya, Fiqhuz Zakat, berpendapat bahwa penangkapan ikan juga dapat dikenakan wajib zakat. Alasannya, “tidak wajar sama sekali apabila ikan tidak terkena kewajiban zakat berdasarkan penganalogian dengan barang tambang, hasil pertanian dan lain-lain”. Dasarnya adalah dari Abu Ubaid yang telah meriwayatkan dari Yunus bin Ubaid, ”Umar pernah mengirim surat kepada petugasnya di Oman agar ia tidak memungut apapun dari ikan yang kurang harganya dari 200 dirham. Bila bernilai 200 dirham, yaitu besar nisab uang, maka harus dipungut zakatnya”. Al Qaradhawi menambahkan, “Hal itu diriwayatkan pula dari sumber Ahmad”. Menurut Mazhab Imamiah, besar zakat ikan adalah 20% karena mereka memandangnya sama dengan ghanimah. “Dan pendapat kita tadi berlaku juga terhadap kasus ini”, tutup Al Qaradhawi. (lihat Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur’an dan Hadits, Jakarta: Litera AntarNusa, Cet. 11, 2011, hal. 432).

Menurut hemat kami, pendapat Al Qaradhawi ini adalah pendapat yang lemah. Sebab sebagaimana dikatakan di atas, Al Qaradhawi telah menggunakan analogi sebagai dasar dalam menentukan zakat perikanan. Padahal, analogi (qiyas) tidak boleh dipakai dalam urusan ibadah. Karena ibadah memang tidak ada illatnya. Artinya, karena memang kewajiban zakat perikanan tidak ada dalilnya sedikitpun, baik dari Al Qur’an maupun hadits, maka tidak ada kewajiban zakat ikan. Imam Abu Ubaid sendiri dalam Kitab Al Amwal mengatakan, “Kami tidak pernah mengetahui ada seorang ulama pun yang mempraktikkan tentang pembayaran zakat ikan”. Beliau juga menulis, “Pada zaman Rasulullah tidak ada penghasilan kekayaan yang dikeluarkan dari laut. Oleh karena itu, kamipun tidak pernah mengetahui sebuah haditspun yang menjelaskan hal itu. Kami juga tidak pernah mendengar atsar para sahabat dari kalangan para Khalifah setelah wafat Rasulullah dan atsar itu dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya. Oleh karena itu, menurut pendapat kami, kekayaan yang dihasilkan dari laut tidak dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat, sebagaimana tidak dikenakan kewajiban zakat pada kuda dan budak”. Sedangkan mengenai dalil bahwa Umar telah mewajibkan zakat atas penghasilan kekayaan laut, Abu Ubaid mengatakan bahwa pendapat itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dipastikan bahwa itu merupakan pernyataan Umar. Abu Ubaid berkata, ”Sanad hadits itu dhaif dan tidak dikenal”. (lihat Abu ‘Ubaid al-Qasim, Al Amwal; Ensiklopedia Keuangan Publik, Jakarta: GIP, 2009, hal. 438-440).

Kesimpulannya, tidak ada dalil yang mewajibkan adanya zakat ikan (perikanan). Tetapi, bila hasil keuntungan berbisnis ikan telah terwujud dan menjadi uang lalu telah mencapai nishab zakat uang uang (nuqud), yakni sebesar 20 dinar (85 gram emas atau senilai Rp. 189. 550.000.- dengan nilai tukar 1 dinar Rp. 2.230.000.- per 14/10/2011, www.wakalanusantara.com) dan telah mencapai haul (satu tahun hijriyah), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib yang berkata,”Setiap 20 dinar zakatnya ½ dinar dan setiap 40 dinar zakatnya satu dinar”. Jadi yang wajib dizakati adalah uang yang dihasilkan, bukan ikannya. Wallahu a’lam bi shawwab.

 
More Articles...
PENCARIAN
Advert