avatar
kebebasan untuk menjalankan agama di atur oleh undang2 pasal 29 ayat 2" Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan ntuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu "
oleh karenanya kepada pihak yang tidak setuju dengan pakaian islami berarti sudah melanggar hukum, maka tidak berlebihan jika kita menuntutnya.
jika kita biarkan hal semacam ini terjadi maka akan bermunculan kasus rsmi jilid 2 dst.
dan kita serukan kepada ummat islam untuk bersatu mendukung langkah FUI.
Allahu Akbar !!!