Jihad Habisi Korupsi
Kaum muslimin rahimakumullah,
Kita semua prihatin dengan gejala korupsi yang sudah meliputi seluruh birokrasi dan pusat-pusat kekuasaan di negeri ini dari pusat hingga ke daerah. Lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif tidak ada yang steril dari korupsi, bahkan gejalanya semakin marak, bahkan mewabah. Adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berumur sembilan tahun tidak menyurutkan keberanian para koruptor untuk beraksi mengkorup dana negara alias uang rakyat untuk menggendutkan kocek pribadi maupun kelompoknya. Bahkan adanya gejala KPK tampaknya tidak steril juga dari virus korupsi. Sehingga, alih-alih korupsi diberantas tuntas, malahan Indonesia menjadi juara bertahan negara terkorup nomer wahid di Asia Pasifik (PERC, 2010). Oleh karena itu, boleh dikatakan korupsi ini sudah menjadi kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diselesaikan dengan cara-cara extra ordinary juga.
Oleh karena itu harus ada keberanian presiden, sebagai kepala negara untuk berjihad menyudahi korupsi ini dengan cara menyerukan tobat nasional kepada para pejabat dan mantan pejabat serta konglomerat untuk malakukan taubatan nasuha, dan mengembalikan seluruh harta negara/rakyat yang pernah dikorupsinya. Presiden bisa menyatakan bahwa siapa saja yang bertobat dan mengembalikan uang negara/rakyat tersebut, tidak akan diproses hukum dan diberikan amnesti umum. Namun bagi mereka yang enggan bertobat dan menyerahkan harta negara/rakyat yang pernah dikorupsinya harus diproses hukum ecara extra ordinary, yakni dengan sistem pembuktian terbalik. Manakala mereka mampu membutilkan kehalalan harta yang dimilikinya, mereka dibebaskan namun negara bisa menyita separuh kelebihan harta yang tidak wajar. Bagi mereka yang tidak mampu membuktikan kehalalan hartanya, maka dia dijebloskan ke penjara seumur hidup dan seluruh kelebihan hartanya disita oleh negara.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Dengan jihad menghabisi korupsi yang harus dilaksanakan oleh kepala negara sebagaimana diterangkan di atas, harta kekayaan negara yang sudah bertahun-tahun dikorupsi insyaallah bisa segara dikembalikan dalam waktu singkat. Dan selanjutnya kepala negara harus menerapkan cara kehidupan baru yang mencegah terjadinya korupsi dan yang secara efektif cepat menangani kasus korupsi. Cara hidup yang dicontohkan oleh baginda Rasulullah saw. Kenapa herus mengikuti cara Rasulullah saw.? Sebab, beliau adalah Rasul yang membawa kehidupan masyarakat dan negara yang secara sistemik mencegah terjadinya korupsi. Allah SWT berfirman:
Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat (korup) dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat (korup) dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. (QS. Ali Imran 161).
Kaum muslimin rahimakumullah,
Sistem hidup masyarakat dan negara yang bersifat mencegah korupsi sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw ini bisa dirumuskan sebagai berikut:
Pertama, secara nasional kepala negara dan seluruh jajaran pejabat penguasa hingga ke daerah memberikan keteladanan dan melakukan seruan untuk senantiasa bertaqwa kepada Allah SWT dan berpegang teguh kepada agama-Nya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya. dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, .... (QS. Ali Imran 102-103)
Kedua, kepala negara dan seluruh jajaran pejabat penguasa hingga ke daerah memberikan keteladanan dan melakukan seruan untuk hidup dengan hanya memakan rizki yang halal. Allah SWT berfirman:
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu… (QS. An Nahl 114).
Ketiga, kepala negara dan seluruh jajaran pejabat penguasa hingga ke daerah memberikan keteladanan dan melakukan seruan untuk tidak memakan harta orang lain, kecuali yang diperoleh dengan jual beli yang halal. Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu… (QS. An Nisa 29).
Keempat, kepala negara dan seluruh jajaran pejabat penguasa hingga ke daerah memberikan keteladanan dan melakukan seruan untuk tidak makan yang haram dan memperalat kekuasaan untuk mengambil harta yang haram. Allah Swt berfirman:
dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah 188)
Kelima, kepala negara dan seluruh jajaran pejabat penguasa hingga ke daerah memberikan keteladanan dan melakukan seruan untuk hanya mengangkat pejabat yang bertaqwa dan kuat kepribadiannya untuk memikul beban amanat jabatan. Rasulullah saw pernah menolak sahabat Abu Dzar al-Ghifari dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan lemah dalam memikul beban amanat. (Sahih Muslim Juz 6/6).
Keenam, kepala negara dan seluruh jajaran pejabat penguasa hingga ke daerah memberikan keteladanan dan melakukan seruan agar para pejabat dan pegawai negeri anti korupsi. Rasulullah saw bersabda: Siapa yang kami angkat dalam suatu jabatan lalu menyembunyikan harta Negara sebesar jarum atau lebih, maka itu adalah korupsi yang akan dipikulnya pada hari kiamat” (Sahih Muslim Juz 6/12)
Ketujuh, kepala negara dan seluruh jajaran pejabat penguasa hingga ke daerah memberikan keteladanan dan melakukan seruan melarang pejabat dan pegawai negeri menerima hadiah dari rakyat untuk pekerjaannya dan jabatannya. Ketika ada seorang pejabat menyampaikan hasil pekerjaannya dan menyampaikan bahwa ada hadiah diberikan oleh rakyat kepadanya, maka Rasulullah saw melarangnya dan mengancam bahwa apa yang diambilnya itu akan dipikulnya pada hari kiamat untuk dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT (Sahih Al Bukhary, Juz 9/95)
Kedelapan, kepala negara dan seluruh jajaran pejabat penguasa hingga ke daerah memberikan keteladanan dan melakukan seruan melaknat suap. Diriwayatkan hadits dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum/kekuasaan (Sunan At Tirmidzi Juz 3/622).
Kaum muslimin rahimakumullah,
Dengan langkah-langkah di atas akan terbentuk suasana kehidupan baru di negeri kita tercinta dimana rakyat dan negara terbebas dari virus korupsi. Selain itu, perlu ditekankan, bahwa negara harus mengambil kebijakan memberikan pemenuhan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kemanan terbaik kepada rakyat dengan adil, yakni menggratiskan buat semua orang, tanpa membedakan yang kaya maupun yang miskin. Insya Allah jika kebutuhan kolektif rakyat tersebut disediakan secara gratis. Dan sistem politik demokrasi liberal berbiaya tinggi dalam berbagai pemilu sekarang juga harus dihapuskan. Orang diangkat karena kapasitas, bukan polularitas dan kehebatan kampanye di media yang menghabiskan milyaran rupiah. Jika itu diwujudkan, maka tidak ada alasan lagi bagi koruptor untuk melakukan tindakan korupsi. Sehingga mnegara kita insyaAllah akan mendekati titik bebas korupsi sama sekali. Wallahua’lam!
Baarakallahu lii walakum
-
|2011-10-05 05:03:55 sayid al-idrus
korupsi adalah penyakit yg mematikan rakyat indonesia secara perlahan-lahan.maka dari itu mari berjihad melawan segala pratek korupsi yg ada di negri kita.yg sangat kita cintai ini.haiiiiiii kpk jangan kau jadi kambing congek di negri ini,mana janjimu,mana sumpahmu,mana bukti nyatamu.untuk memberangus korupsi?......









