Bersih-bersih Cara Khalifah
Kongres Umat Islam Sulawesi Selatan IV pada 6-8 Februari lalu, menelurkan 8 butir rekomendasi kepada pemerintah dan umat Islam. Salah satunya, mendesak agar penegak hukum menerapkan azas pembuktian terbalik bagi kasus-kasus dugaan korupsi.
Azas itu diteladankan Umar bin Abdul Aziz. Usai dilantik menjadi khalifah, Umar bin Abdul Aziz langsung bersih-bersih diri. Alasannya, seperti kemudian dirumuskan Lord Acton: Power tend to corrupt. Kekuasaan cenderung korup. Abdul Aziz mengembalikan semua harta yang pernah dikuasai elite Bani Umayyah kepada yang berhak, kecuali bisa dibuktikan harta itu bersih. Bila pemiliknya tidak diketahui, harta sitaan itu dikembalikan ke kas negara.
Umar memulai dari dirinya sendiri. Ia melego semua kekayaannya senilai 23 ribu dinar, dan menyerahkannya ke Baitul Maal. Setelah itu ia ‘’membersihkan’’ harta istrinya, putri mantan Khalifah Abdul Malik.Umar juga mencabuti fasilitas negara dan hak-hak istimewa yang dinikmati Bani Marwan, serta menyita harta yang dikuasai mereka secara tidak sah.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz berhasil mewujudkan clean government dan good governance. Pemerintahan yang bersih dan baik. Salah satu indikasinya, di masa pemerintahan beliau itu, zakat tidak laku karena semua warga relativf berkecukupan.
Yahya bin Sa’id, seorang petugas amil zakat pada masa itu, menuturkan: ”Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah mengutusku untuk mengumpulkan zakat orang Afrika. Lalu aku menariknya dan aku minta dikumpulkan orang-orang fakirnya untuk kuberi zakat. Tapi ternyata tidak ada seorang pun dari kalangan itu yang mengambilnya” (Ulwan, 1985:2, As-Siba’i, 1981:392). [nb]









