avatar
seharusnya yang di bubarkan itu Jaringan Iblis Liar (JIL) yang nyata2 memenuhi ketentuan dalam perundang2 Pasal 13 jo Pasal 14 UU No. 8/1985 yang salah satunya adalah menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah, memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
karena jil di biayai oleh asia foundation dan amerika.
ayo bubarkan JIL beserta antek2 lainnya.
jebloskan ulil suing laknatullah kedalam penjara, dialah provokator di balik kejadian ini. Allahu Akbar !!!!