Majelis Mujahidin launching Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah
Jakarta (SI ONLINE) – Majelis Mujahidin hari ini, Senin (31/10/2011) menggelar acara Launching Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah karya Ustadz Muhammad Thalib. Bertempat di Hotel Sultan, acara bertajuk “Revolusi Pemahaman Makna Al Qur’an Melalui Tarjamah Tafsiriyah” tersebut juga diisi dengan Talkshow.
Dalam sambutannya ketua panitia Razuan Syahrizal menjelaskan bahwa Ustadz Muhammad Thalib telah menghabiskan waktu 10 tahun lebih untuk dapat mempersembahkan Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah yang diluncurkan pada, Senin (31/10/2011) tersebut.
Dalam sambutannya pimpinan Majelis Mujahidin Ustadz Abu Muhammad Jibriel menyampaikan bahwa Allah SWT telah memudahkan bagi siapapun yang mau mengambil pelajaran dari Al Qur’an. Majelis Mujahidin telah meluncurkan Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah bermaksud untuk memperkenalkan syariat Islam kepada masyarakat untuk kemudian menerapkannya di bumi Indonesia. Tanpa penerapan syariat Islam secara sempurna, maka umat Islam di negeri ini tidak akan pernah bisa jaya dan tidak akan mendapatkan keadilan yang hakiki.
3.229 kekeliruan Al Qur’an Terjemah Depag
Ustadz Muhammad Thalib menjelaskan dari sekitar 3.229 kekeliruan pada Al Qur’an Terjemah Harfiyah keluaran Depag telah beliau koreksi 170 ayat di dalamnya yang kemudian dilaunching menjadi satu paket dengan Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah yang dikeluarkan oleh Majelis Mujahidin. Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Muhammad Thalib juga meminta pihak Kementerian Agama merivisi kesalahan-kesalahan terjemahannya dan meminta maaf kepada umat Islam atas kesalahan tersebut.
Perwakilan Kementerian Agama yang hadir dalam acara tersebut, Dr. Muhlis M Hanafi yang juga merupakan Ketua Pengkajian Al Qur’an Balitbang dan Pelatihan Kemenag RI, sayangnya mengatakan bahwa kehadirannya tidak mengatasnamakan Kemenag RI, melainkan hanya sebagai pribadi.
Dalam kesempatan testimony dan sambutannya, Dr. Muhlis Hanafi juga menyatakan bahwa kesalahan terjemahan Depag yang telah disebutkan sebelumnya oleh Majelis Mujahidin hanyalah perbedaan yang bersifat variatif dan tidak substantif. Selain itu. Dr. Muhlis Hanafi juga menyinggung proses keluarnya Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah karya Ustadz Muhammad Thalib ini belum di tahsih di Kementerian Agama.
Namun, Muhammad Thalib juga mempertanyakannya pernyataan Dr. Muhlis Hanafi tentang kewajiban untuk proses tahsih di Kemenag RI atas dasar apa? Mana undang-udangnya, ujarnya.
Ustadz Muhammad Thalib menyampaikan bahwa 7 negara-negara Muslim telah mengeluarkan fatwa haramnya tafsir harfiyah dan mengamanatkan agar digunakan Al Qur’an tarjamah tafsiriyah. Hal ini juga sudah disampaikan ke MUI, setahun yang lalu, dan hingga kini tidak ada respon sama sekali.
Acara ditutup dengan tausiah dan do’a oleh Ustadz Arifin Ilham. Sebelum memimpin do’a Ustadz Arifin Ilham sempat berpendapat bahwa masalah kesalahan terjemahan Depag bukan hanya masalah perbedaan variasi saja tetapi sudah masuk ke masalah substansial, karena menyangkut halal dan haram yang sangat penting dalam Islam.
Walhasil, bagi umat Islam yang penting bukan hanya mempersoalkan tentang terjemahan Al Qur’an mana yang shahih, melainkan yang terpenting adalah menerapkan isi kandungan Al Qur’an secara sempurna dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah mengalami diskusi panjang dengan Kementerian Agama terkait kesalahan yang terdapat pada Tarjamah Harfiyah Al Qur’an Departemen Agama RI, maka Majelis Mujahidin kemudian mengeluarkan koreksi dengan maksud membenarkan yang benar dan menyalahkan yang salah. Pihak Kementerian Agama akhirnya mempersilahkan Majelis Mujahidin untuk menerbitkan Tarjamah Tafsiriyah dan membiarkan masyarakat yang akan menilainya.
Red: Jaka
Sumber: Arrahmah











Indonesia bangkrut karena korupsi dan kolonialisme. Pergantian rezim harus dilakukan secepatnya untuk menyelamatkan negeri ini. Yang tidak kalah penti...
Kasus GKI Yasmin semakin membuktikan kebenaran laporan International Crisis Group. Menurut ICG, salah satu faktor utama meningkatnya gesekan antaruma...
Artawijaya
Penulis buku "Gerakan Theosofi di Indonesia" dan "Jaringan Yahudi Internasional di Nusantara" Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
Penganut Theosofi di Minangkabau menolak penegakkan syariat yang dianggap ancaman terhadap adat istiadat Minangkabau. Padahal syariat yang ingin ditegakkan ketik...