Diduga Korupsi, Pegawai KPK Diancam 15 Tahun
Ulah Endro Laksono memberi bukti tidak semua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berintegritas tinggi. Mantan staf pada Deputi Pencegahan itu dituduh menilap anggaran pencegahan senilai Rp 388 juta. Setelah perkaranya ditangani Dir Tipikor Bareskrim Mabes Polri, kemarin berkas Endro dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, (18/10/2011).
"Kita menerima berkas tahap dua dari penyidik Dir Tipikor Bareskrim. Sekarang lagi proses. Masih diteliti dan diperiksa," Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Masyhudi di kantornya kemarin. Dengan pelimpahan ini, maka tak lama lagi Endro menjalani persidangan.
Masyudi memastikan bahwa Endro dijerat dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tepatnya pasal 8. Di mana pasal tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Karena ulahnya itu, Endro diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Endro melakukan penggelapan itu mulai dari Januari hingga Desember 2009. Saat itu, Endro masih bertugas sebagai staf pada Deputi Pencegahan serta merangkap sebagai bendahara pembantu Deputi Pencegahan KPK pada tahun anggaran 2009.
Sebagai bukti penggelapan yang dilakukan tersangka, Kejari Jaksel menerimasejumlah barang bukti. Diantaranya adalah bukti transfer Rp 174 juta ke rekening BNI Cabang Subang atas nama Lina Karlina. Lina sendiri adalah anak kandung Endro. Tak hanya itu, Endro memberikan sisanya, yakni Rp 214 juta kepada seorang dukun di Subang bernama Syamsul Maarif.
Meski terjadi pada 2009, kasus ini sendiri terungkap pada Maret 2011. KPK pun langsung melimpahkan tindak pidana yang dilakukan Endro ke Mabes Polri. Menurut salah satu jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Sukma, Endro sendiri ditangkap pada September 2011. "Sampai sekarang tersangka belum mengembalikan uang yang digelapkan," katanya.
Kini Endro pun resmi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari kedepan. Selama itu pula, JPU diburu waktu untuk menyusun surat dakwaan Endro. Setelah usai, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan.
Red: Agusdin Syah
Sumber: JPNN











Indonesia bangkrut karena korupsi dan kolonialisme. Pergantian rezim harus dilakukan secepatnya untuk menyelamatkan negeri ini. Yang tidak kalah penti...
Kasus GKI Yasmin semakin membuktikan kebenaran laporan International Crisis Group. Menurut ICG, salah satu faktor utama meningkatnya gesekan antaruma...
Artawijaya
Penulis buku "Gerakan Theosofi di Indonesia" dan "Jaringan Yahudi Internasional di Nusantara" Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
Penganut Theosofi di Minangkabau menolak penegakkan syariat yang dianggap ancaman terhadap adat istiadat Minangkabau. Padahal syariat yang ingin ditegakkan ketik...