Warga Purwakarta Tetap Haramkan Pendirian Patung
Bandung (SI ONLINE) - Warga dan Ulama Purwakarta tetap mengharamkan berdirinya 14 patung di wilayah Purwakarta. Meraka tetap menyatakan bahwa mendirikan patung itu haram dan tidak mencerminkan budaya Sunda dan Islam.
“Pembangunan patung wayang itu bukan melanggar akidah dan keyakinan masyarakat Purwakarta saja, ternyata kawan-kawan budayawan pun mengungkapkan bahwa patung itu tidak sesuai budaya Sunda," ungkap Ridwan Syah Alam, perwakilan Masyarakat Peduli Purwakarta pada Senin (17/10/2011).
Ia menambahkan, "Apalagi ditambah oleh rekomendasi MUI yang mengharamkan adanya patung itu,” ungkapnya setelah bertemu Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf di Ruang Papandayan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung.
Menurut Ridwan, Bupati Dedi Mulyadi menggunakan dana APBD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2011 untuk membangun 14 patung itu. Uang sebanyak hampir Rp1 miliar itu dipakai tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Purwakarta.
“14 Patung itu dibangun dari APBD. Ternyata setelah kita telusuri dibangun tanpa persetujuan DPRD. Bahkan informasi terakhir, uang hampir Rp1 miliar itu baru diajukan pada APBD Perubahan. Sungguh luar biasa pelanggaran yang dilakukan Bupati Dedi Mulyadi,” tuturnya.
Terkait proses hukum yang dijalani pelaku perusakan patung, Ridwan meminta Polda Jabar segera melepaskan warga tersebut.
“Selama pemeriksaan, anak yang sedang ditahan itu sangat kooperatif. Kita lakukan pembelaan. Kemarin kita hanya sampai BAP,” tegasnya.
Red: Jaka
Sumber: inilahjabar
“Pembangunan patung wayang itu bukan melanggar akidah dan keyakinan masyarakat Purwakarta saja, ternyata kawan-kawan budayawan pun mengungkapkan bahwa patung itu tidak sesuai budaya Sunda," ungkap Ridwan Syah Alam, perwakilan Masyarakat Peduli Purwakarta pada Senin (17/10/2011).
Ia menambahkan, "Apalagi ditambah oleh rekomendasi MUI yang mengharamkan adanya patung itu,” ungkapnya setelah bertemu Wakil Gubernur Jabar Dede Yusuf di Ruang Papandayan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung.
Menurut Ridwan, Bupati Dedi Mulyadi menggunakan dana APBD Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2011 untuk membangun 14 patung itu. Uang sebanyak hampir Rp1 miliar itu dipakai tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Purwakarta.
“14 Patung itu dibangun dari APBD. Ternyata setelah kita telusuri dibangun tanpa persetujuan DPRD. Bahkan informasi terakhir, uang hampir Rp1 miliar itu baru diajukan pada APBD Perubahan. Sungguh luar biasa pelanggaran yang dilakukan Bupati Dedi Mulyadi,” tuturnya.
Terkait proses hukum yang dijalani pelaku perusakan patung, Ridwan meminta Polda Jabar segera melepaskan warga tersebut.
“Selama pemeriksaan, anak yang sedang ditahan itu sangat kooperatif. Kita lakukan pembelaan. Kemarin kita hanya sampai BAP,” tegasnya.
Red: Jaka
Sumber: inilahjabar











Indonesia bangkrut karena korupsi dan kolonialisme. Pergantian rezim harus dilakukan secepatnya untuk menyelamatkan negeri ini. Yang tidak kalah penti...
Kasus GKI Yasmin semakin membuktikan kebenaran laporan International Crisis Group. Menurut ICG, salah satu faktor utama meningkatnya gesekan antaruma...
Artawijaya
Penulis buku "Gerakan Theosofi di Indonesia" dan "Jaringan Yahudi Internasional di Nusantara" Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
Penganut Theosofi di Minangkabau menolak penegakkan syariat yang dianggap ancaman terhadap adat istiadat Minangkabau. Padahal syariat yang ingin ditegakkan ketik...