Website ini telah berpindah, silahkan klik, untuk berpindah ke web baru.
Suara Islam Online | Pemkot Bekasi Resmi Larang Ahmadiyah - Pemkot Bekasi Resmi Larang Ahmadiyah Sunday, 16... | Ahmadiyah, Bek

Pemkot Bekasi Resmi Larang Ahmadiyah

st1\:*{behavior:url(#ieooui) } /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Bekasi (SI ONLINE) - Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat resmi melarang semua kegiatan Ahmadiyah. Larangan tersebut untuk mencegah gesekan sosial di masyarakat akibat perbedaan pandangan dan keyakinan.

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi Agus Dharma, Pemkot Bekasi melarang segala bentuk kegiatan Ahmadiyah setelah menerima banyak permohonan dari masyarakat agar Ahmadiyah dilarang. “Yang dilarang adalah segala bentuk kegiatan Ahmadiyah,” kata Agus Dharma, seperti dikutip Poskota.com (13/10/2011).

Larangan tersebut dituangkan dalan Surat keputusan yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, melibatkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan.

Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Bekasi, jumlah pengikut Ahmadiyah sekitar 200 orang. Mereka tersebar di 12 kecamatan, dan memiliki pusat kegiatan di salah satu masjid di kawan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Aktifitas jamaah Ahmadiyah yang rutin adalah salat Jumat dan ta’lim atau belajar-mengajar soal agama setiap hari Ahad. Menurut Agus, kegitan ta’lim itulah yang dilarang karena dikeluhkan warga. “Setelah SK ditandatangani tidak boleh lagi,” katanya.

Agus Dharma mengaku belum mensosialisasikan SK tersebut kepada jamaah Ahmadiyah, tetapi Pemkot Bekasi telah melakukan pendekatan persuasif agar tidak menggelar kegiatan yang dapat memicu protes.

Selain kepada jamaah Ahmadiyah, Pemerintah Daerah juga melakukan pendekatan persuasif kepada seluruh organisasi kemasyarakatan. “Alhamdulillah mereka yang mendesak Ahmadiyah dilarang bisa memahami dan menyerahkan masalah itu ke pemerintah,” katanya.

SK pelarangan Ahmadiyah itu merupakan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Jawa Barat, pada 2 Maret 2011.

Pergub ini sebagai tindak lanjut SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) No Kep-033/A/JA/6/2008 dan No 199/2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia dan Warga Masyarakat.

Menteri Agama, Suryadharma Ali menilai larangan kegiatan jamaah Ahmadiyah oleh pemerintah kota Bekasi, akan berdampak positif. Menurut catatan menteri, banyak penganut Ahmadiyah yang kembali pada Islam setelah diberlakukan aturan tersebut.

"Dari laporan yang masuk kepada saya, larangan itu berpengaruh positif. Artinya, banyak penganut Ahmadiyah kembali menjalankan Islam sebenar-benarnya," papar Menteri kepada para wartawan di Jakarta, Jumat (14/10).

Menteri mengatakan, pengaruh positif itu juga terjadi di Banten. Karena itu, ungkapnya, aliran atau ajaran sesat itu jangan diperlakukan dengan cara kekerasan. Yang penting, dilakukan pembinaan.  "Sekali lagi, bukan kekerasan jalan keluarnya. Tapi pembinaan," kata Suryadharma yang juga ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah kota Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelarangan kegiatan Ahmadiyah. SK tersebut ditandatangani oleh plt Walikota Bekasi Rahmat Effendi dengan melibatkan Muspida. 

Sebanyak 60 petugas gabungan dari Satpol PP dan Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, dikerahkan untuk mengantisipasi konflik di lingkungan ibadah jamaah Ahmadiyah Pondokgede.

"Kita merasa perlu melakukan pengamanan di lokasi tersebut karena banyak penolakan atas aktivitas tersebut dari masyarakat," ujar Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Priyo Widiyanto, usai menandatangani Peraturan Wali Kota terkait larangan aktivitas Ahmadiyah di Pemkot Bekasi, Kamis.

Menurut dia, pihaknya bersama seluruh unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi telah sepakat untuk melarang aktivitas Ahmadiyah di wilayah setempat sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011.

"Sebagai aplikasinya, kita terjunkan 30 petugas ke lokasi, begitu pula dengan Satpol PP Kota Bekasi sebanyak 30 petugas. Mereka bertugas menjaga kondusivitas di lokasi itu," ujarnya.

Kepala Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Bekasi, Agus Dharma, mengatakan jamaah Ahmadiyah di salah satu masjid kawasan Jatibening, Kecamatan Pondokgede itu berjumlah sekitar 200 orang. 

 

Rep: Agusdin
Red: Jaka
Sumber: poskota/rep/msa

Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Gravatar enabled
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
 
Who's Online
We have 109 guests online
TV Suara Islam
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com

Komentar TV Islam