Website ini telah berpindah, silahkan klik, untuk berpindah ke web baru.
Suara Islam Online | Pengadilan Agama Bandung Nekat Batalkan Akta Notaris Sertifikat Tanah Wakaf - Pengadilan Agama Bandung Nek

Pengadilan Agama Bandung Nekat Batalkan Akta Notaris Sertifikat Tanah Wakaf

/* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} Bandung (SI ONLINE) - Barangkali baru kali ini terjadi sebuah Pengadilan Agama berani membatalkan akte notaris  sertifikat tanah wakaf resmi dan sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 1800 meter persegi di jalan Cihampelas Bandung.

Dalam Sidang Pengadilan Agama (PA) Kelas I Bandung yang dipimpin Hakim PA Drs Acep Saifuddin SH MAg dan anggota Drs Asep Ghufron SH dan Drs Muhammad Jumhur SH MH baru-baru ini, pengugat dan tergugat yang sama-sama ahli waris, dimenangkan pengugat. Padahal pihak pengugat justru ingin menjual tanah wakaf tersebut, sementara tergugat ingin mempertahankannya sebagai tanah wakaf yang telah diakta notariskan secara resmi tahun 1929 lalu. Padahal sesuai dengan Hukum Islam yang menjadi dasar Hakim PA dalam memutuskan sengketa, tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan.

“Saya heran, mengapa pihak pengugat yang terdiri dari paman dan bibi saya sendiri justru dimenangkan PA Bandung. Padahal tanah wakaf itu berasal dari kakek saya, Hasan bin Umar Baabdullah, yang telah mewakafkan dengan akte notaris resmi dan sah tahun 1929 lalu. Kakek saya wafat tahun 1943 dalam usia kurang lebih 80 tahun,” ungkap Farhad Abdurrahim Baabdullah, cucu Hasan bin Umar Baabdullah yang berasal dari Yaman. 

Menurut Farhad, ketika hidupnya kakeknya termasuk kaya raya. Betapa tidak, kakeknya yang pengusaha ekspor impor itu sampai memiliki 115 sertifikat tanah di berbagai daerah diantarnya  di Bandung, Solo, Jakarta dan Surabaya. Dari 115 sertifikat tanah itu, 7 diantaranya telah diwakafkan secara resmi dan sah dengan akta notaris untuk kepentingan umat Islam seperti masjid, madrasah dan sebagainya.. Adapun ke 7 tahun wakaf itu 4 di Surabaya, 1 di Solo dan 2 di Bandung. Namun keenamnya telah dijual paman dan bibinya, dan hanya 1 yang belum sempat dijual dan itupun sekarang akan dijual.

“Jika dijual nilainya bisa mencapai Rp 18 miliar, karena per meternya Rp 15 juta. Barangkali itulah yang mendorong paman dan bibi saya nekat menjual tanah wakaf dari kakek saya,” ujar Farhad yang merupakan putra dari Abdurrahim, salah seorang dari 27 anak Hasan bin Umar Baabdullah yang dikaruniai kekayaan berlimpah dan umur panjang sehingga sempat mengalami 13 perkawinan selama hidupnya.

Meskipun asli dari Yaman, namun semua istrinya wanita Indonesia. Dari ke 27 anak Hasan bin Umar Baaddullah, sekarang yang masih hidup tinggal 6 orang, dimana mereka merupakan paman dan bibi Farhad yang usianya rata-rata diatas 70-an tahun. 

Menurut Farhad yang pernah dipenjara selama 4,5 bulan gara-gara menempeleng salah seorang anak pamannya karena sengketa tanah wakaf ini, dirinya haqqul yakin PA Bandung memenangkan paman dan bibinya yang akan menjual tanah wakaf itu dikarenakan terjadinya manipulasi, meski sertifikatnya atas nama tanah wakaf dengan akta notaris rermi tahun 1929.

Sebab Majelis Hakim PA Bandung menganggap sertifikat tanah wakaf bukan wakaf. Padahal  sudah ada surat resmi dari Kemenag Pusat yang menyebutkan tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan  dan Kemenag Pusat dengan tegas menolak membatalkan sertifikat wakaf dari kakeknya tersebut.  

“Tanah wakaf itu milik Allah. Siapapun yang menjual tanah wakaf berarti memakan hak Allah dan itu suatu dosa besar. Semua yang telah diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan dan ditarik kembali,” ungkap Farhad yang siap naik banding ke PTA bahkan hingga Kasasi MA jika dirinya sampai dikalahkan di PTA. 


 

Rep: Abdul Halim
Red: Jaka

 

 


Comments (2)
  • abdillah
    avatar
    inilah salah satu hasil dari PA yang jadi satu atap dengan MA, dulu ketika dibawah depag WIRID mereka IKLAS BERAMAL namun sekarang YA REMONKU YA REMONMU, YA MOBILKU YA MOBILMU ironis memang ......... mereka bangga dapat menyelesaikan perkara perceraian banyak dengan cepat dengan segala fasilitas dari USAID dan tim IT nya ....mereka tidak sadar telah terjadi pendangkalan syariat ........ jadi wajar kalau berani membatalkan sertifikat tanah wakaf ....
  • Abdil Baril Basith
    avatar
    1. Kita mesti membaca dahulu putusannya secara lengkap (khususnya: bagian pertimbangan hukum. Agar diketahui hujjah (dasar hukum) putusan tersebut.
    2. Masih banyak proses menuju keadilan. Masih ada banding, kasasi dan PK.
    3. Integritas dan karakter seseorang atau lembaga LEBIH dipengaruhi oleh pribadinya, bukan lembaganya.
    4. Di bawah "ikhlas beramal" apakah pasti lebih dari "dharmmayukti"? Silahkan menilai.
    5. Akhir, semoga aset umat bisa dijaga untuk memakmurkan, tidak hanya masjid, namun juga ahlinya. Amin
Write comment
Your Contact Details:
Gravatar enabled
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
 
Who's Online
We have 104 guests online
TV Suara Islam
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com

Komentar TV Islam