Fatwa MUI Secara Moral Mengikat Umat Islam Indonesia
Jakarta (SI ONLINE) - Setelah ditunggu-tunggu selama 36 tahun, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama dengan Penerbit Erlangga menerbitkan buku “Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975” setebal 984 halaman. Buku Himpunan Fatwa MUI yang dijual dengan harga Rp 250.000,- itu berisi ratusan Fatwa MUI sejak awal mula lembaga keagamaan terbesar di Indonesia itu lahir pada 26 Juli 1975 lalu, dimana Prof Dr Buya Hamka sebagai Ketua Umum MUI yang pertama.
Penerbitkan buku Himpunan Fatwa MUI dimaksudkan untuk mempermudah umat Islam di Indonesia mendapatkan pedoman tentang segala persoalan sehari-hari dalam pandangan Islam yang tidak ditemukan dalam Al Qur;an dan As Sunnah. “Saya kira terbitnya buku ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dalam Islam. Buku setebal ini dapat juga menjadi pedoman bagi umat Islam untuk memecahkan masalah sosial, politik, ekonomi, budaya, makanan, kesehatan dan kosmetik,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr KH Hasanuddin yang didampingi Dr Asroru Niam (MUI) seusai peluncuran di Hotel Sahid, Senin (19/9/2011).
Menurutnya, buku Himpunan Fatwa MUI ini dikumpulkan dari tiga sumber fatwa di dalam Lembaga MUI, yaitu Fatwa yang ditetapkan dalam Sidang Komisi Fatwa, Musyawarah Nasional MUI, dan Fatwa ijtima' ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. Adapun isi buku ini dikelompokkan dalam empat tema, yakni tentang masalah aqidah dan aliran keagamaan, ibadah, sosial budaya dan POM (Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik).
"Terbitnya Fatwa MUI karena merupakan jawaban pertanyaan dari masyarakat. Fatwa MUI memang secara moral mengikat umat Islam Indonesia, namun secara qonun (undang-undang) negara tidak mengikat dan hanya sebagai nasehat," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI tersebut.
Reporter: Abdul Halim
Penerbitkan buku Himpunan Fatwa MUI dimaksudkan untuk mempermudah umat Islam di Indonesia mendapatkan pedoman tentang segala persoalan sehari-hari dalam pandangan Islam yang tidak ditemukan dalam Al Qur;an dan As Sunnah. “Saya kira terbitnya buku ini merupakan jawaban terhadap pertanyaan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dalam Islam. Buku setebal ini dapat juga menjadi pedoman bagi umat Islam untuk memecahkan masalah sosial, politik, ekonomi, budaya, makanan, kesehatan dan kosmetik,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr KH Hasanuddin yang didampingi Dr Asroru Niam (MUI) seusai peluncuran di Hotel Sahid, Senin (19/9/2011).
Menurutnya, buku Himpunan Fatwa MUI ini dikumpulkan dari tiga sumber fatwa di dalam Lembaga MUI, yaitu Fatwa yang ditetapkan dalam Sidang Komisi Fatwa, Musyawarah Nasional MUI, dan Fatwa ijtima' ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. Adapun isi buku ini dikelompokkan dalam empat tema, yakni tentang masalah aqidah dan aliran keagamaan, ibadah, sosial budaya dan POM (Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik).
"Terbitnya Fatwa MUI karena merupakan jawaban pertanyaan dari masyarakat. Fatwa MUI memang secara moral mengikat umat Islam Indonesia, namun secara qonun (undang-undang) negara tidak mengikat dan hanya sebagai nasehat," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI tersebut.
Reporter: Abdul Halim
Comments (1)
-
|2011-10-08 00:08:36 DADANG
KALO PERCAYA DAN NGAMALKAN QURAN NAMANYA IMAN QURAN KALO NGGAK PERCAYA ATO NGGAK NGAMALKAN QURAN NAMANYA KAFIR QURAN, KALO PERCAYA DAN NGAMALKAN HADIST NAMANYA IMAN HADIST KALO NGGAK PERCAYA ATO NGGAK NGAMALKAN HADIST NAMAYA KUFUR HADIST,KALO NGAMALKAN FATWA NAMANYA IMAN FATWA. KALO SAYA PUNYA SARAN AUDENSI DULU LAH SAMA JURU HUKUM MEKAH MEDINAH ASALNYA ISLAM,TAPI JANGAN MEKAH MEDINAH PINGGIRAN,DI UNIVERSITAS DARUL HADIS ATO DI PERPUSNYA MESJIDILHARAM,DIJAMIN NGGAK KEBLINGER.
Powered by !JoomlaComment 4.0 beta2











Indonesia bangkrut karena korupsi dan kolonialisme. Pergantian rezim harus dilakukan secepatnya untuk menyelamatkan negeri ini. Yang tidak kalah penti...
Kasus GKI Yasmin semakin membuktikan kebenaran laporan International Crisis Group. Menurut ICG, salah satu faktor utama meningkatnya gesekan antaruma...
Artawijaya
Penulis buku "Gerakan Theosofi di Indonesia" dan "Jaringan Yahudi Internasional di Nusantara" Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
Penganut Theosofi di Minangkabau menolak penegakkan syariat yang dianggap ancaman terhadap adat istiadat Minangkabau. Padahal syariat yang ingin ditegakkan ketik...