Website ini telah berpindah, silahkan klik, untuk berpindah ke web baru.
Suara Islam Online | Penambahan Kuota Haji Khusus Tetap 3.000 Jamaah - Penambahan Kuota Haji Khusus Tetap 3. | Haji, Itu, Yang,

Penambahan Kuota Haji Khusus Tetap 3.000 Jamaah

Jakarta (SI ONLNE) - Demonstrasi yang diselenggarakan perusahaan penyelenggara ibadah haji yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umroh RI (Amphuri) di Kemenag pada Kamis (15/9/2011) lalu, mendapat tanggapan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Menag menegaskan, keputusan yang dikeluarkan pihaknya menyangkut alokasi kuota dan kenaikan biaya pada penyelengaraan haji khusus tahun ini merupakan sesuatu yang bersifat final.

Pernyataan ini dikemukakan Suryadharma Ali menanggapi protes Amphuri yang mempertanyakan kenaikan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) khusus sebesar 500 USD dan alokasi 3000 dari tambahan kuota yang diperoleh pemerintah
"Silahkan saja protes ini negara demokrasi, tapi hendaknya dilakukan sesuai aturan. Karena kenaikan biaya menjadi US$ 7000 dan alokasi 3000 orang dari tambahan kuota itu tidak diputuskan secara tiba-tiba," ujar Suryadharma di Kantor Kemenag, Jumat (16/9). Suryadharma menegaskan, keputusan terhadap kebijakan haji khusus itu tak terlepas dari wewenang yang dimiliki Menteri Agama sebagai penyelenggara haji.

Lebih jauh ia menjelaskan keputusan untuk menaikan sebesar US$ 500 dari US$ 6500 menjadi US$ 7000 pada BPIH khusus tahun ini telah diinformasikan sebelumnya kepada para penyelenggara haji swasta. Bahkan para penyelenggara haji swata turut serta ketika Kemenag  mengeluarkan keputusan kenaikan itu. "Kenaikan dalam rangka peningkatan kualitas dan dalam proses penentuan mereka juga ikut. Jadi tanya sama mereka ada apa di balik protes itu," katanya.

Demikian pula menyangkut keputusan Menag  mengalokasikan 3.000 jemaah dari 10.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi."Tambahan 3.000 itu sudah bagus dan dasar pertimbanganya itu angka yang cukup baik buat haji plus mengingat total (waiting list) haji khusus cuma 38.000, sedangkan haji reguler kurang lebih 1,3 juta orang," katanya.

Dikatakannya, jumlah tambahan kuota itu bagi haji khusus juga telah sangat besar jika melihat perbandingan antara haji khusus dan reguler. "1,3 juta terhadap 38 ribu itu berapa, jika dihitung hanya 3 persen atau katakanlah 4 perse. Jika dihitung dari 10.000 tambahan itu maka seharusnya hanya dapat 400 orang. Jadi alokasi 3.000 harus disyukuri,” tegas Menag Suryadharma Ali.
 
Red: Abdul Halim
Sumber: Kemenag




Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Gravatar enabled
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
 
Who's Online
We have 105 guests online
TV Suara Islam
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com

Komentar TV Islam