Jumlah Perceraian Meningkat Setiap Tahun
Jakarta (SI ONLINE) - Ternyata setiap tahun jumlah perceraian selalu mengalami peningkatan. Memang ada berbagai penyebab terjadinya perceraian seperti masalah ekonomi dan perselingkuhan.
Tetapi penyebab lainnya juga turut memberi saham bagi banyaknya perceraian, yakni mudahnya para Hakim Agama di Pengadilan Agama (PA) mengetok palu memberi keputusan vonis talak (cerai) bagi pasangan suami istri yang menjalani sidang gugat cerai di PA.
"Hakim terlalu cepat menjatuhkan ketuk palu," ujar Dirjen BImas Islam Kemenag, Nasaruddin Umar seusai menghadiri MoU antara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan Kemenag di Jakarta, Kamis (4/8) lalu. Pada acara tersebut juga dihadiri Sekjen Kemenag, Bahrul Hayat.
Kemenag dan BKKBN bersepakat untuk menyukseskan program pendidikan kependudukan dan KB melalui peran lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta lembaga agama dan keagamaan.
Menurut Nasaruddin Umar, hakim pada Peradilan Agama masih terkesan mengejar target bahwa makin banyak kasus yang cepat diputuskan dinilai sebagai berkinerja baik. Padahal tidak demikian, karena hakim pada peradilan itu harus meneliti kasusnya dengan baik.
"Bisa jadi, ketika kasusnya belum diputus, pasangan suami-isteri berbalik untuk tidak saling gugat. Malah ingin menyatu kembali," ungkapnya.
Ia mengakui penyebab perceraian beragam. Namun diharapkan ke depan para hakim yang menanganinya harus benar-benar teliti, karena kasus gugat cerai yang diputuskan menyangkut kelangsungan hidup pasangan bersangkutan. Termasuk pula dari kedua keluarga pasangan bersangkutan dan keturunannya.
Untuk itu, lanjut Dirjen Bimas Islam, ia mengimbau Mahkamah Agung (MA) tidak menjadikan kasus gugat cerai yang diputus di Pengadilan Agama sebagai kinerja hakim. Justru hakimnya harus memberikan kontribusi bagaimana menyatukan pasangan suami-istri yang hendak bercerai rujuk kembali.
"Jadi, di sini, hakim harus memberikan edukasi kepada pasangan suami-istri," tegasnya.
Ia mengakui bahwa penyebab perceraian itu bermacam-macam. Penelitian yang dilakukan pihaknya, ada 14 faktor penyebab perceraian. Jumlah Perceraian yang disebabkan perselingkuhan terus menaik.
Perceraian yang disebabkan faktor perbedaan politik juga masih ada. Misalnya, perbedaan pilihan partai ataupun calon dalam Pilkada. Pada tahun 2006 tercatat 528 orang bercerai hanya karena perbedaan padangan. Penyebab perceraian lainnya antara lain: poligami, kawin paksa, pernikahan di bawah umur, dan kekerasan dalam rumah tangga, menjadi tenaga kerja di luar negeri.
Namun berdasarkan data yang dikeluarkan MA pada 2010, masalah utama perceraian dipicu karena masalah ekonomi. Data yang dilansir Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menyebutkan, dari 285.184 perkara perceraian, sebanyak 67.891 kasus karena masalah ekonomi.
Red: Abdul Halim
Sumber: Kemenag
"Hakim terlalu cepat menjatuhkan ketuk palu," ujar Dirjen BImas Islam Kemenag, Nasaruddin Umar seusai menghadiri MoU antara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan Kemenag di Jakarta, Kamis (4/8) lalu. Pada acara tersebut juga dihadiri Sekjen Kemenag, Bahrul Hayat.
Kemenag dan BKKBN bersepakat untuk menyukseskan program pendidikan kependudukan dan KB melalui peran lembaga pendidikan agama dan pendidikan keagamaan serta lembaga agama dan keagamaan.
Menurut Nasaruddin Umar, hakim pada Peradilan Agama masih terkesan mengejar target bahwa makin banyak kasus yang cepat diputuskan dinilai sebagai berkinerja baik. Padahal tidak demikian, karena hakim pada peradilan itu harus meneliti kasusnya dengan baik.
"Bisa jadi, ketika kasusnya belum diputus, pasangan suami-isteri berbalik untuk tidak saling gugat. Malah ingin menyatu kembali," ungkapnya.
Ia mengakui penyebab perceraian beragam. Namun diharapkan ke depan para hakim yang menanganinya harus benar-benar teliti, karena kasus gugat cerai yang diputuskan menyangkut kelangsungan hidup pasangan bersangkutan. Termasuk pula dari kedua keluarga pasangan bersangkutan dan keturunannya.
Untuk itu, lanjut Dirjen Bimas Islam, ia mengimbau Mahkamah Agung (MA) tidak menjadikan kasus gugat cerai yang diputus di Pengadilan Agama sebagai kinerja hakim. Justru hakimnya harus memberikan kontribusi bagaimana menyatukan pasangan suami-istri yang hendak bercerai rujuk kembali.
"Jadi, di sini, hakim harus memberikan edukasi kepada pasangan suami-istri," tegasnya.
Ia mengakui bahwa penyebab perceraian itu bermacam-macam. Penelitian yang dilakukan pihaknya, ada 14 faktor penyebab perceraian. Jumlah Perceraian yang disebabkan perselingkuhan terus menaik.
Perceraian yang disebabkan faktor perbedaan politik juga masih ada. Misalnya, perbedaan pilihan partai ataupun calon dalam Pilkada. Pada tahun 2006 tercatat 528 orang bercerai hanya karena perbedaan padangan. Penyebab perceraian lainnya antara lain: poligami, kawin paksa, pernikahan di bawah umur, dan kekerasan dalam rumah tangga, menjadi tenaga kerja di luar negeri.
Namun berdasarkan data yang dikeluarkan MA pada 2010, masalah utama perceraian dipicu karena masalah ekonomi. Data yang dilansir Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menyebutkan, dari 285.184 perkara perceraian, sebanyak 67.891 kasus karena masalah ekonomi.
Red: Abdul Halim
Sumber: Kemenag











Indonesia bangkrut karena korupsi dan kolonialisme. Pergantian rezim harus dilakukan secepatnya untuk menyelamatkan negeri ini. Yang tidak kalah penti...
Kasus GKI Yasmin semakin membuktikan kebenaran laporan International Crisis Group. Menurut ICG, salah satu faktor utama meningkatnya gesekan antaruma...
Artawijaya
Penulis buku "Gerakan Theosofi di Indonesia" dan "Jaringan Yahudi Internasional di Nusantara" Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
Penganut Theosofi di Minangkabau menolak penegakkan syariat yang dianggap ancaman terhadap adat istiadat Minangkabau. Padahal syariat yang ingin ditegakkan ketik...