UU Anti Terorisme Akan Diamandemen
Dengan dalih kewalahan mengatasi serangan para teroris, pemerintah Indonesia dengan dukungan DPR bertekad akan mengamandemen UU Anti Terorisme tahun 2002. Sebab keberadaan UU Anti Terorisme itu ternyata tidak mampu memberantas teroris secara tuntas, bahkan menimbulkan aksi terorisme yang semakin marak di Indonesia.
“UU Anti Terorisme perlu diamandemen. Sebab UU Anti Terorisme hanya bersifat reaktif, sehingga hanya menunggu bom meletus Polisi baru bertindak,” tegas Kepala Desk Anti Teror Kementerian Polhukam, Ansyaad Mbai dalam seminar mengenai terorisme di Hotel Sahid Jaya, Kamis (22/10) lalu.
Menurutnya, karena hanya bersifat reaktif maka sekarang Indonesia menjadi sarang teroris. Sebaliknya Malaysia dan Singapura sangat tegas terhadap teroris melalui Internal Security Act (ISA).
Dikatakannya, saat ini orang bebas berceramah apa saja termasuk yang menganjurkan kekerasan, mereka tidak dikenai sangsi apapun termasuk ditangkap dan dipenjara. Padahal kalau itu dilakukan di Singapura dan Malaysia, mereka langsung ditangkap dan dipenjara oleh polisi yang menegakkan ISA.
Namun banyak pengamat politik yang khawatir jika nanti hasil amandemen UU Anti Terorisme hasilnya seperti ISA. Sehingga siapapun yang berbicara mengkritik pemerintah atau menganjurkan kekerasan meski hanya berupa kata-kata, sudah dapat ditangkap dan dipenjarakan tanpa diadili selama 2 tahun seperti di Malaysia dan Singapura. Akhirnya demokrasi yang dibangun dengan susah payah melalui akan mati karena hasil amandemen UU Anti Terorisme. [lim/suara islam online]
Last Updated (Friday, 23 October 2009 20:14)











Indonesia bangkrut karena korupsi dan kolonialisme. Pergantian rezim harus dilakukan secepatnya untuk menyelamatkan negeri ini. Yang tidak kalah penti...
Kasus GKI Yasmin semakin membuktikan kebenaran laporan International Crisis Group. Menurut ICG, salah satu faktor utama meningkatnya gesekan antaruma...
Artawijaya
Penulis buku "Gerakan Theosofi di Indonesia" dan "Jaringan Yahudi Internasional di Nusantara" Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
Penganut Theosofi di Minangkabau menolak penegakkan syariat yang dianggap ancaman terhadap adat istiadat Minangkabau. Padahal syariat yang ingin ditegakkan ketik...