Pimpinan Ormas Islam Desak Pemerintah Bubarkan Ahmadiyah
Jakarta (SI ONLINE)-Hasil silaturrahmi antara Mendagri Gamawan Fauzi dengan sejumlah Pimpinan Ormas Islam di Kemendagri, Rabu (16/2), adalah meminta Pemerintah agar segera membubarkan Ahmadiyah. Sebab selama ini aliran sesat itu terang-terangan melanggar SKB Tiga Menteri Tahun 2008 dan UU Nomor 1 PNPS 1 Tahun 965 tentang Penodaan Agama.
Dalam pertemuan itu Mendagri didampingi Dirjen Kesbangpol Ahmad Tanribali Lamo dan ormas Islam diwakili sejumlah tokohnya seperti Ustad Muhammad Al-Khaththath (Sekjen FUI), Habib Rizieq Syihab (Ketua Umum FPI), Munarman SH (Jubir FPI), Dr Ahmad Sumargono (Ketua Umum GPMI), KH Cholil Ridwan (Ketua MUI) dan sejumlah tokoh umat lainnya.
"Ormas Islam meminta pemerintah segera mengeluarkan Keppres Pembubaran Ahmadiyah dengan menggabung opsi pertama dan kedua dari empat opsi yang diusulkan Menteri Agama. Mendagri waktu itu hanya mendengarkan masukan dari sejumlah pimpinan ormas Islam," ujar Sekjen FUI, Ustad Muhammad Al-Khaththath.
Keinginan sejumlah pimpinan ormas Islam itu sesuai dengan Fatwa MUI tahun 2005 yang meminta pemerintah agar membubarkan Ahmadiyah. Dengan demikian nantinya organisasi Ahmadiyah dibubarkan, semua assetnya disita negara, ajarannya dilarang, para pemimpinnya ditangkapi dan diadili dan jamaahnya dibina untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar sesuai dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Menurut Ustad Muhammad Al-Khaththath, para pimpinan ormas Islam meminta pembubaran dua aliran Ahmadiyah di Indoensia yakni Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI-Qadian) dan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI-Lahore). Sebab keduanya sama-sama sesat dan menyimpang dari ajaran Islam yang benar. Meski Ahmadiyah Lahore menganggap Mirza Ghulam Ahmad Al-Kadzab sebagai mujadid bukan nabi, tetapi mereka percaya MGA Al-Kadzab sebagai muhaddas, yakni telah berbicara langsung dengan Allah SWT. Padahal tidak semua nabi dan rasul dapat berbicara langsung dengan Allah SWT. Jadi keduanya sama-sama sesat dan menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
Sesuai dengan UU Nomor 1 PNPS 1965 mengenai penodaan agama, Ahmadiyah telah melakukan pemalsuan terhadap ajaran Islam, dan itu telah sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 1 PNPS 1965. Sehingga pemerintah wajib menangkap para pimpinan Ahmadiyah dan memprosesnya secara hukum.
Mengenai usulan agar Ahmadiyah dijadikan agama baru diluar Islam sebagaimana di Pakistan, para pimpinan ormas Islam sepakat menolaknya. Sebab Ahmadiyah selama ini telah memalsukan ajaran Islam, kok malah kemudian diberi kesempatan untuk menjadi agama baru. Sehingga nantinya Agama Ahmadiyah akan memiliki Dirjen tersendiri di Kementerian Agama. Dapat dipastikan nanti akan timbul persoalan baru dengan umat Islam terutama di level grassroots.
"Nabi palsu sebagai Dajjal pembohong kok diakui sebagai agama resmi di Indonesia. Apa nanti tidak akan menimbulkan gesekan dengan umat Islam Indonesia yang ajaran agamanya dihina, dinodai dan dipalsukan oleh Ahmadiyah ?" tanya Ustad Muhammad Al-Khaththath.
Rep: Abdul Halim
Last Updated (Wednesday, 16 February 2011 20:02)











Indonesia bangkrut karena korupsi dan kolonialisme. Pergantian rezim harus dilakukan secepatnya untuk menyelamatkan negeri ini. Yang tidak kalah penti...
Kasus GKI Yasmin semakin membuktikan kebenaran laporan International Crisis Group. Menurut ICG, salah satu faktor utama meningkatnya gesekan antaruma...
Artawijaya
Penulis buku "Gerakan Theosofi di Indonesia" dan "Jaringan Yahudi Internasional di Nusantara" Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
Penganut Theosofi di Minangkabau menolak penegakkan syariat yang dianggap ancaman terhadap adat istiadat Minangkabau. Padahal syariat yang ingin ditegakkan ketik...