Bongkar Korupsi Partai Demokrat
Penangkapan Nazaruddin merupakan kesempatan untuk membuka jejaring korupsi di Partai Demokrat selaku partai penguasaMohammad Nazaruddin, 33 tahun, adalah seorang anak muda cerdas, punya bakat bisnis. Itu saja. Tapi ternyata sekarang ia menggegerkan Indonesia. Ia buron ke luar negeri sampai kemudian tertangkap di Kolombia, negeri di Amerika Selatan yang terkenal karena kartel narkotik Medellin.
Nazaruddin dikabarkan tertangkap di Cartagena, kota wisata pantai di kawasan Karibia. Ketika itu, 7 Agustus 2011, Nazaruddin bermaksud menonton pertandingan sepakbola. Sebuah pemeriksaan rutin oleh polisi lokal mencurigai paspor yang digunakannya. Paspor itu atas nama Syarifuddin – saudara sepupunya di Medan – tapi foto di paspor kurang mirip Nazaruddin selaku pemegang paspor.
Periksa sana, periksa sini, polisi tahu bahwa Syarifuddin yang paspornya dicurigai itu tak lain adalah Mohammad Nazaruddin, buron dari Indonesia. Polisi lalu menghubungi Kedutaan Besar Indonesia di ibukota Bogota, maka tertangkaplah Nazaruddin. Seperti disiarkan sejumlah televisi di sini, polisi Kolombia tampak terus-menerus memborgol tangan bekas Bendahara DPP Partai Demokrat yang sampai sekarang masih terdaftar resmi sebagai anggota DPR-RI dari partai yang didirikan Presiden SBY. Anggota dewan terhormat itu diperlakukan polisi Kolombia seakan bandit besar dengan tangan terantai.
Sabtu malam, 13 Agustus lalu, Nazaruddin tiba di Tanah Air, setelah diterbangkan dengan pesawat carteran seharga Rp 4 milyar dari Kolombia. Dia didampingi sekitar 10 penjemput dari Indonesia yang terdiri dari polisi dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi anehnya, Nazaruddin selama 30-an jam terbang dari Bogota, tanpa didampingi seorang pengacara pun. Padahal OC Kaligis, pengacaranya selama ini, sudah ada di Bogota. Bahkan setelah Nazaruddin ditahan KPK di Jakarta pun, pengacara OC Kaligis tak bisa menemuinya.
Beredar rumor, sebenarnya Nazarudin sudah mendarat di Bandung jam 10.00 WIB. Namun diatur seolah-olah baru mendarat di Halim Perdanakusumah jam 19.50 Wib malam harinya dengan liputan pers yang lengkap. Kabarnya Nazarudin dibawa dari Bandung lewat jalan darat dan singgah di Asrama Haji Pondok Gede tak jauh dari Halim Perdanakusumah. Dari situ Nazarudin dibawa dengan mobil Travello 1258 diiringi 21 mobil menuju Halim dan terjadilah seolah-olah Nazarudin turun dari pesawat terbang. Itulah gambar yang diliput oleh pers seluruh Indonesia.
Ini masalah besar. Betapa tidak? Pertama, Nazaruddin selama ini menjalankan peran sebagai Bendahara Partai Demokrat. Artinya, tak mungkin dia melakukan berbagai tindak korupsi menjarah berbagai departemen, tanpa izin atau restu atasannya di partai plat merah itu. Bahkan dicurigai, sepak-terjang Nazaruddin akan berbekas sampai ke Istana Presiden. Artinya, perkara Nazaruddin ini bisa jadi pintu masuk mengungkap korupsi partai politik yang selama ini sangat mencurigakan masyarakat.
Tapi di sinilah masalahnya. KPK memeriksa Nazaruddin sebagai tersangka korupsi bernilai lebih Rp 6 trilyun. Padahal belakangan ini KPK sendiri diragukan masyarakat bisa bertindak independen. Ketua KPK Busyro Muqoddas, misalnya, diketahui pernah bertemu Nazaruddin dan Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, sebelum Busyro terpilih menjadi Ketua KPK. Dicurigai pertemuan itu untuk menyukseskan posisi Busyro di KPK.
Tiga pejabat teras KPK, Wakil Ketua Chandra Hamzah dan Deputi bidang Penindakan Ade Raharja, serta Juru Bicara Johan Budi dikabarkan pernah menemui Anas Urbaningrum untuk merekayasa kasus ini agar tak merembet ke Ketua Umum Partai Demokrat itu, apalagi sampai menyerempet Istana. Sejumlah pejabat KPK pun pernah bertemu Nazaruddin dalam kaitan merekayasa kasus yang ditangani KPK, antara lain, korupsi baju Hansip.
Ini masalah besar di negeri ini. Sejak Ketua KPK Antasari Azhar ditangkap polisi dengan tuduhan terlibat pembunuhan, lalu Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto ditahan polisi dituduh mau memeras pengusaha Anggoro Wijoyo yang sampai sekarang buron di Singapore, KPK menjadi letoi.
Institusi yang berdiri di tahun 2002, di zaman Presiden Megawati, diharapkan mampu menutupi kelemahan kepolisian dan Kejaksaan Agung selama ini dalam memberantas korupsi. Ketika itu memang ada secercah harapan masyarakat ketika KPK menangkap para pejabat yang terlibat korupsi, ada bekas menteri, bekas Kapolri, Gubernur Bank Indonesia yang lagi menjabat, Burhanuddin Abdullah, bahkan Deputy Gubernur BI Aulia Pohan. Padahal siapa pun tahu, Aulia Pohan adalah besan kandung Presiden SBY.
Tapi itulah, polisi kemudian menangkap Ketua KPK Antasari Azhar. Dari persidangan bekas Ketua KPK itu muncul kecurigaan ada rekayasa untuk mengkriminalisasi Antasari oleh kepolisian dan Kejaksaan – dua institusi hukum yang berada di bawah perintah Presiden . Pertama, SMS ancaman dari Antasari kepada korbannya, yang dijadikan polisi bukti utama untuk menangkapnya, ternyata di pengadilan tak pernah ada. Kemudian, ini lebih fatal, peluru yang ditemukan dari jenazah korban beda kaliber dengan pistol yang dijadikan polisi barang bukti di pengadilan. Kalau kaliber peluru dan pistolnya tak klop bagaimana caranya peluru itu bisa ditembakkan?
Entah apa yang terjadi pada tiga hakim yang mengadili Ansari Azhar, yaitu Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji – yang setelah perkara ini memperoleh promosi. Ternyata majelis hakim itu menjatuhkan vonis bersalah pada Antasari dan karenanya ia dihukum 18 tahun penjara.
Terbukti pekan lalu, Komisi Yudisial ketika mengadili gugatan pengacara Antasari Azhar, membuat keputusan mempersalahkan ketiga hakim itu. Ketiga hakim itu dihukum Komisi Yudisial tak boleh memegang palu hakim selama 6 bulan. Hukuman yang lain akan diberikan Majelis Kehormatan Hakim. Kesalahan para hakim itu karena tak mau mendengarkan keterangan sejumlah saksi dan tak mau menerima sejumlah barang bukti.
Keputusan Komisi Yudisial itu hanya menambah bukti bahwa pengadilan sudah direkayasan – dan mungkin sampai di pengadilan lebih tinggi – karena kasus Antasari ini menyerempet Istana. Sulit dibantah sekarang bahwa kriminalisasi terhadap bekas Ketua KPK ini tak lain karena tindakannya menangkap Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, besan kandung Presiden SBY.
MARI AWASI KPK
Dalam kondisi seperti ini mungkinkah KPK mampu mengusut kasus korupsi Mohammad Nazaruddin yang jelas berhubungan erat dengan partai pemerintah? Dalam berbagai keterangannya di pelarian, Nazaruddin jelas mengungkap keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Juga diungkap nama anggota DPR Angeline Sondakh dari Partai Demokrat. Malah pada malam sebelum ia lari ke Singapore, Nazaruddin dan Anas dikabarkan bertemu Presiden SBY di Cikeas, dan dalam kesempatan itu Nazaruddin melaporkan pada SBY keterlibatan sejumlah tokoh, termasuk seorang anggota keluarga Cikeas.
Agar kasus ini bisa mengungkap korupsi yang merajalela di Indonesia – terutama korupsi di Partai Demokrat selaku partai penguasa – masyarakat memang harus mengawal kasus ini di KPK. Kalau tak berhasil, apa boleh buat, masyarakat harus sabar menunggu terjadinya penggantian rezim. Di bawah rezim baru kasus ini boleh dibuka kembali beserta sejumlah perkara lain yang juga membeku karena kekuasaan, seperti korupsi Rp 6,7 trilyun di Bank Century.
Amran Nasution
PENCARIAN


