Jimly Asshidiqie: UU Intelijen Negara Berpotensi Disalahgunakan
Jakarta (SI ONLINE) - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshidiqie menilai Undang-Undang Intelijen Negara yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (11/10/2011) berpotensi disalahgunakan dan berpotensi melanggar konstitusi.
"Menurut saya, UU Intelijen ini dari baunya saja ada kemungkinan melanggar konstitusi," kata Jimly dalam Semiloka "Peran dan Posisi Masyarakat Sipil dalam Kehidupan Negara yang Demokratis" di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis (20/10/2011).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, jika suatu saat nanti UU Intelijen disalahgunakan, maka bisa dijadikan alat bukti untuk membawa UU itu ke MK dengan argumen melangggar hak asasi manusia.
"Paling tidak, ada pasal-pasal tertentu yang bisa di uji konstitusionalitasnya. Tapi, saat ini biar dulu karena kita melihat niat baik orang. Kalau nanti ada kasus, bisa jadi alat bukti. Daripada belum apa-apa kita sudah curiga dan langsung bawa ke MK. Kasihan juga MK itu karena kurang akurat penuntutannya," papar Jimly.
Ia menuturkan, tidak harus ada kasus baru UU Intelijen diajukan ke MK untuk di uji materi (judicial review), tetapi cukup dilihat dari turunan UU tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP).
"Hal ini bisa dijadikan alat bukti ke MK apakah UU melanggar konstitusi atau tidak," ucapnya.
Menurut pengamat intelijen Shidiq Perwiranegara RUU Intelejen yang disahkan menjadi UU oleh DPR meninggalkan banyak permasalahan. UU ini jauh dari harapan untuk menjadikan intelijen kita sebagai intelijen reformis.
Menurut Shidiq subjektivit UU Intelijen masih sangat tinggi dan yang paling mengkhawatirkan adalah masih dicantumkannya fungsi pendalaman intelijen dan pelibatan intelijen dalam penyidikan.
Shidiq berpendapat pemberian kewenangan pada intelijen untuk melakukan "penggalian informasi" bekerja sama dengan aparat hukum sebagai ganti dari istilah "interogasi" akan merusak "Criminal Justice System" karena melanggar KUHAP dan HAM.
Shidiq juga menghimbau kepada berbagai pihak untuk berupaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang berpotensi melanggar HAM.
Red: Jaka
Sumber: Antara
"Menurut saya, UU Intelijen ini dari baunya saja ada kemungkinan melanggar konstitusi," kata Jimly dalam Semiloka "Peran dan Posisi Masyarakat Sipil dalam Kehidupan Negara yang Demokratis" di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis (20/10/2011).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, jika suatu saat nanti UU Intelijen disalahgunakan, maka bisa dijadikan alat bukti untuk membawa UU itu ke MK dengan argumen melangggar hak asasi manusia.
"Paling tidak, ada pasal-pasal tertentu yang bisa di uji konstitusionalitasnya. Tapi, saat ini biar dulu karena kita melihat niat baik orang. Kalau nanti ada kasus, bisa jadi alat bukti. Daripada belum apa-apa kita sudah curiga dan langsung bawa ke MK. Kasihan juga MK itu karena kurang akurat penuntutannya," papar Jimly.
Ia menuturkan, tidak harus ada kasus baru UU Intelijen diajukan ke MK untuk di uji materi (judicial review), tetapi cukup dilihat dari turunan UU tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP).
"Hal ini bisa dijadikan alat bukti ke MK apakah UU melanggar konstitusi atau tidak," ucapnya.
Menurut pengamat intelijen Shidiq Perwiranegara RUU Intelejen yang disahkan menjadi UU oleh DPR meninggalkan banyak permasalahan. UU ini jauh dari harapan untuk menjadikan intelijen kita sebagai intelijen reformis.
Menurut Shidiq subjektivit UU Intelijen masih sangat tinggi dan yang paling mengkhawatirkan adalah masih dicantumkannya fungsi pendalaman intelijen dan pelibatan intelijen dalam penyidikan.
Shidiq berpendapat pemberian kewenangan pada intelijen untuk melakukan "penggalian informasi" bekerja sama dengan aparat hukum sebagai ganti dari istilah "interogasi" akan merusak "Criminal Justice System" karena melanggar KUHAP dan HAM.
Shidiq juga menghimbau kepada berbagai pihak untuk berupaya mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang berpotensi melanggar HAM.
Red: Jaka
Sumber: Antara
Comments (1)
-
|2011-10-22 09:56:22 Babah Liem - Semua disalahgunakan
Apa sih yg gak disalahgunakan di negara kita? Semua disalahgunakan. Peraturan dibuat sedemikian rupa agar bisa disalahgunakan! Buntut2nya nanti makin banyak umat Isam yg ditangkapi dengan alsan meng-ada2: terorisme, membahayakn negara, dsbnya. Kritis dikit ditangkap. Lihat aja nanti, lah. Haha..
Powered by !JoomlaComment 4.0 beta2











Indonesia bangkrut karena korupsi dan kolonialisme. Pergantian rezim harus dilakukan secepatnya untuk menyelamatkan negeri ini. Yang tidak kalah penti...
Kasus GKI Yasmin semakin membuktikan kebenaran laporan International Crisis Group. Menurut ICG, salah satu faktor utama meningkatnya gesekan antaruma...
Artawijaya
Penulis buku "Gerakan Theosofi di Indonesia" dan "Jaringan Yahudi Internasional di Nusantara" Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
Penganut Theosofi di Minangkabau menolak penegakkan syariat yang dianggap ancaman terhadap adat istiadat Minangkabau. Padahal syariat yang ingin ditegakkan ketik...