Website ini telah berpindah, silahkan klik, untuk berpindah ke web baru.
Suara Islam Online | Pengadilan Tinggi Israel Tolak Petisi Pertukaran Tawanan - Pengadilan Tinggi Israel Tolak Petisi Pertukara

Pengadilan Tinggi Israel Tolak Petisi Pertukaran Tawanan

Tel Aviv (SI ONLINE) - Pengadilan Tinggi Israel pada Senin malam (17/10/2011) menolak empat petisi yang diajukan terhadap kesepakatan pertukaran tawanan antara Israel dan Hamas.

Dalam petisi itu para penggugat mengklaim bahwa kesepakatan yang ditandatangani dengan Hamas di Kairo pekan lalu, merupakan penghinaan terhadap keluarga korban serangan teror.
Menurut kesepakatan itu para tahanan yang tersisa akan dibebaskan dalam waktu dua bulan.

Para penentang kesepakatan itu mendesak pengadilan untuk menunda pembebasan tahanan Palestina 'untuk mengaktifkan diskusi lebih jauh mengenai implikasi kesepakatan untuk keamanan Israel.

Menurut sebuah jajak pendapat pada publik Israel, 79 persen dari masyarakat Israel menyuarakan keprihatinan atas implikasi dimasa depan akibat pembebasan tahanan palestina tersebut.

Lebih dari 280 tahanan Palestina yang termasuk dalam paket pembebasan itu dituduh terlibat secara langsung atas serangan militan Palestina yang menewaskan lebih dari seribu warga Israel dalam rentang 2000 hingga 2005. Kenyataan tersebut menyulut kemarahan banyak orang Israel, terutama keluarga korban serangan tersebut.

Dalam upayanya untuk meredam kemarahan publik Israel, PM Israel Benjamin Netanyahu, Senin (17/10/2011) mengirimkan surat kepada keluarga korban teror dan menyatakan dirinya berempati dengan rasa sakit mereka.

Netanyahu dalam surat itu juga menulis bahwa dirinya banyak memiliki keraguan sepanjang proses negosiasi yang alot dengan Hamas.

“Keputusan pembebasan Gilad Shalit adalah yang paling sulit yang pernah saya buat. Sulit bagi saya untuk menerima alasan itu,” katanya.

Dia menyebut hanya karena tanggung jawab dirinya sebagai perdana menteri yang harus membawa pulang setiap prajurit yang dikirim untuk melindungi warga negara itulah yang membuatnya menyetujui kesepakatan itu.


Red: Jaka
Sumber: sklnws

Comments (0)
Write comment
Your Contact Details:
Gravatar enabled
Comment:
[b] [i] [u] [url] [quote] [code] [img]   
 
TV Suara Islam
Joomla Templates and Joomla Extensions by JoomlaVision.Com

Komentar TV Islam