Pendeta Katolik AS Didakwa Lakukan Pelecehan Seks
Kansas (SI ONLINE) - Seorang Uskup di Gereja Katolik Roma didakwa karena tidak melaporkan pelecehan seks terhadap anak yang terjadi di bawah kepemimpinannya.
Dakwaan atas Robert W. Finn dari keuskupan Kota Kansas St. Joseph dibacakan oleh juri pada Jumat (14/10/2011). Salah satu kejahatan yang dilanggar melibatkan seorang Pendeta bernama Shawn Ratigan yang dituduh mengambil sejumlah foto cabul gadis muda pada tahun ini.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut, Jean Peters Baket menyatakan berkas dakwaan tersebut telah di stempel sejak 6 oktober karena uskup bersangkutan tengan di luar negeri dan baru kembali pada Kamis (14/10/2011) malam.
Jika terbukti bersalah, Uskup Finn kemungkinan diwajibkan membayar denda mencapai US$ 1.000 (Rp 8,9 juta) dan hukuman penjara minimal satu tahun. Sedangkan keuskupan akan didenda US$ 5.000 (Rp 44,9 juta).
Kasusnya sendiri menimbulkan kegemparan di kalangan umat Katolik Kansas, ketika Uskup Finn mengakui dirinya mengetahui soal foto-foto tersebut sejak Desember lalu. Namun, ia tidak menyerahkan foto tersebut hingga Mei 2010.
Sejak satu dekade lalu, para Uskup Amerika telah membuat perjanjian untuk melaporkan pelaku yang dicurigai kepada pihak berwenang. Kebijakan tersebut juga telah direkomendasikan tahun lalu oleh Vatikan.
Uskup Finn sendiri telah membuat semacam perjanjian sekitar tiga tahun lalu sebagai bagian dari upaya penyelesaian dengan membayar US$ 10 juta (Rp 89,9 miliar) bagi korban pelecehan di Kansas.
Para pendukung korban menyambut baik dakwaan jaksa yang dianggap sebagai sebuah terobosan ini. Mereka mengatakan, hingga kini, Uskup Amerika masih menghindari pelaporan meski mereka memiliki sejumlah dokumen dan mengetahui adanya pelanggaran.
"Kami sangat senang dengan jaksa disini yang bernyali untuk melakukannya," ungkap Direktur Jaringan Korban Pelecehan Seksual oleh Pendeta kota Kansas Michael Hunter.
Pendeta Ratigan dituduh mengambil foto cabul gadis muda di sebuah sekolah dasar Katolik. Kepala sekolah setempat mengirim surat kepada keuskupan pada Mei 2010 yang berisi keluhan tentang perilaku Bapa Ratigan dengan anak-anak.
Pada Desember lalu, teknisi komputer menemukan foto seorang gadis muda telanjang dari pinggang ke bawah dari laptop seorang pendeta. Sehari kemudian, Bapa Ratigan mencoba bunuh diri. Polisi segera melakukan penyelidikan ke keuskupan. Petugas mengatakan, berdasarkan deskripsi foto-foto tersebut memenuhi unsur pornografi anak.
Uskup Finn mengirim Pendeta Ratigan untuk tinggal di biara dan memintanya menghindari kontak dengan anak-anak. Namun, hingga Mei, Pendeta Ratigan tampak menghadiri sejumlah pesta anak-anak dan memimpin perayaan paskah serta komuni pertama seorang gadi atas izin uskup.
Pendeta Ratigan ditangkap pihak kepolisian pada Mei setelah pihak keuskupan menghubungi polisi. Ia didakwa oleh dewan juri federal atas tuduhan mengambil foto cabul gadis muda.
Uskup Finn dianggap ikut menutup-nutupi pelecehan seksual yang dilakukan Pendeta Ratigan. Namun, ia membantah dan menyatakan bahwa ia dan keuskupan telah memberikan koordinasi penuh untuk membantu proses penegakan hukum.
Red: Jaka
Sumber: newyorktimes/pelita
Dakwaan atas Robert W. Finn dari keuskupan Kota Kansas St. Joseph dibacakan oleh juri pada Jumat (14/10/2011). Salah satu kejahatan yang dilanggar melibatkan seorang Pendeta bernama Shawn Ratigan yang dituduh mengambil sejumlah foto cabul gadis muda pada tahun ini.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut, Jean Peters Baket menyatakan berkas dakwaan tersebut telah di stempel sejak 6 oktober karena uskup bersangkutan tengan di luar negeri dan baru kembali pada Kamis (14/10/2011) malam.
Jika terbukti bersalah, Uskup Finn kemungkinan diwajibkan membayar denda mencapai US$ 1.000 (Rp 8,9 juta) dan hukuman penjara minimal satu tahun. Sedangkan keuskupan akan didenda US$ 5.000 (Rp 44,9 juta).
Kasusnya sendiri menimbulkan kegemparan di kalangan umat Katolik Kansas, ketika Uskup Finn mengakui dirinya mengetahui soal foto-foto tersebut sejak Desember lalu. Namun, ia tidak menyerahkan foto tersebut hingga Mei 2010.
Sejak satu dekade lalu, para Uskup Amerika telah membuat perjanjian untuk melaporkan pelaku yang dicurigai kepada pihak berwenang. Kebijakan tersebut juga telah direkomendasikan tahun lalu oleh Vatikan.
Uskup Finn sendiri telah membuat semacam perjanjian sekitar tiga tahun lalu sebagai bagian dari upaya penyelesaian dengan membayar US$ 10 juta (Rp 89,9 miliar) bagi korban pelecehan di Kansas.
Para pendukung korban menyambut baik dakwaan jaksa yang dianggap sebagai sebuah terobosan ini. Mereka mengatakan, hingga kini, Uskup Amerika masih menghindari pelaporan meski mereka memiliki sejumlah dokumen dan mengetahui adanya pelanggaran.
"Kami sangat senang dengan jaksa disini yang bernyali untuk melakukannya," ungkap Direktur Jaringan Korban Pelecehan Seksual oleh Pendeta kota Kansas Michael Hunter.
Pendeta Ratigan dituduh mengambil foto cabul gadis muda di sebuah sekolah dasar Katolik. Kepala sekolah setempat mengirim surat kepada keuskupan pada Mei 2010 yang berisi keluhan tentang perilaku Bapa Ratigan dengan anak-anak.
Pada Desember lalu, teknisi komputer menemukan foto seorang gadis muda telanjang dari pinggang ke bawah dari laptop seorang pendeta. Sehari kemudian, Bapa Ratigan mencoba bunuh diri. Polisi segera melakukan penyelidikan ke keuskupan. Petugas mengatakan, berdasarkan deskripsi foto-foto tersebut memenuhi unsur pornografi anak.
Uskup Finn mengirim Pendeta Ratigan untuk tinggal di biara dan memintanya menghindari kontak dengan anak-anak. Namun, hingga Mei, Pendeta Ratigan tampak menghadiri sejumlah pesta anak-anak dan memimpin perayaan paskah serta komuni pertama seorang gadi atas izin uskup.
Pendeta Ratigan ditangkap pihak kepolisian pada Mei setelah pihak keuskupan menghubungi polisi. Ia didakwa oleh dewan juri federal atas tuduhan mengambil foto cabul gadis muda.
Uskup Finn dianggap ikut menutup-nutupi pelecehan seksual yang dilakukan Pendeta Ratigan. Namun, ia membantah dan menyatakan bahwa ia dan keuskupan telah memberikan koordinasi penuh untuk membantu proses penegakan hukum.
Red: Jaka
Sumber: newyorktimes/pelita











Indonesia bangkrut karena korupsi dan kolonialisme. Pergantian rezim harus dilakukan secepatnya untuk menyelamatkan negeri ini. Yang tidak kalah penti...
Kasus GKI Yasmin semakin membuktikan kebenaran laporan International Crisis Group. Menurut ICG, salah satu faktor utama meningkatnya gesekan antaruma...
Artawijaya
Penulis buku "Gerakan Theosofi di Indonesia" dan "Jaringan Yahudi Internasional di Nusantara" Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
Penganut Theosofi di Minangkabau menolak penegakkan syariat yang dianggap ancaman terhadap adat istiadat Minangkabau. Padahal syariat yang ingin ditegakkan ketik...