Menlu Israel Terancam 31 Tahun Penjara
Tel Aviv (SI ONLINE) - Setelah berbulan-bulan mengalami penundaan, Rabu (13/4/2011), Jaksa Agung Yehuda Weinstein, memutuskan mengajukan dakwaan kepada Menteri Luar Negeri, Evigdor Lieberman
agar tunduk pada sidang, atas tuduhan penipuan, pelanggaran kepercayaan, mendapatkan sesuatu melalui penipuan, pencucian uang dan pelecehan saksi.Dalam draft dakwaan, Lieberman diduga menerima jutaan dolar dari pelaku bisnis swasta, sebuah perusahaan jerami antara tahun 2001-2008. Draft dakwaan menuliskan, "dalam perilakunya, Lieberman menempatkan dirinya dalam posisi ketergantungan pada pengusaha, ini sangat di sayangkan adanya konflik kepentingan antara aktivitas masyarakat dan kewajibannya kepada pengusaha."
Pengajuan dakwaan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, untuk menyelesaikan.
"Lieberman sekarang harus mempersiapkan diri untuk menjalani proses yang kemungkinan akan memakan waktu hingga enam bulan mengingat jumlah bahan penyelidikan yang banyak," ujar Weinstein
Sementara itu, hampir setahun setengah yang lalu pihak kepolisian telah secara terbuka telah merekomendasikan dugaan bahwa Lieberman dituduh melakukan penyuapan, penipuan, pencucian uang, pelecehan saksi dan obstruksi keadilan.
Penyelidikan terhadap Lieberman telah dimulai oleh kepolisian sejak tahun 2006. Rekomendasi dilakukan selama masa jabatan Jaksa Agung sebelumnya, Menachem Mazuz. Gabungan hukuman maksimum untuk kejahatan itu 31 tahun penjara.
Red: Jaka
Sumber: theyeshivaworld/PIC/jpost











Indonesia bangkrut karena korupsi dan kolonialisme. Pergantian rezim harus dilakukan secepatnya untuk menyelamatkan negeri ini. Yang tidak kalah penti...
Kasus GKI Yasmin semakin membuktikan kebenaran laporan International Crisis Group. Menurut ICG, salah satu faktor utama meningkatnya gesekan antaruma...
Artawijaya
Penulis buku "Gerakan Theosofi di Indonesia" dan "Jaringan Yahudi Internasional di Nusantara" Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
Penganut Theosofi di Minangkabau menolak penegakkan syariat yang dianggap ancaman terhadap adat istiadat Minangkabau. Padahal syariat yang ingin ditegakkan ketik...