Parlemen Israel Loloskan UU Kontroversial
Parlemen Israel (Knesset) menyetujui UU yang mempersulit penarikan dari wilayah pendudukan di Yerusalem dan Dataran Tinggi Golan, Senin 22 November 2010.
Para anggota parlemen Israel meloloskan RUU Senin malam yang bisa mempersulit permerintah Israel untuk menarik diri dari wilayah yang didudukinya di Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan.
UU ini akan mensyaratkan super-mayoritas berupa 2/3 anggota parlemen untuk menyetujui penarikan pasukan Israel dari wilayah-wilayah itu, yang sangat penting bagi perundingan perdamaian dengan Palestina dan Suriah.
Kalau tidak tercapai mayoritas suara dua pertiga di parlemen, maka penarikan akan ditentukan lewat sebuah referendum nasional. Jajak pendapat dari pemilih Israel menunjukkan bahwa memenangkan persetujuan publik akan sulit.
Hukum ini tidak mempengaruhi konsesi wilayah di Tepi Barat atau Jalur Gaza. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan sebuah referendum terhadap sebuah kesepakatan perdamaian di masa depan akan mencegah persetujuan yang tidak bertanggung jawab dan menyediakan dukungan publik yang kuat untuk sebuah persetujuan yang akan memenuhi kepentingan keamanan nasional Israel.
Associated Press mengutip perunding Palestina senior, Saeb Erekat, mengatakan bahwa para pemimpin Israel telah “mempermainkan hukum internasional” dengan meloloskan RUU itu. (msa/voan)











Indonesia bangkrut karena korupsi dan kolonialisme. Pergantian rezim harus dilakukan secepatnya untuk menyelamatkan negeri ini. Yang tidak kalah penti...
Kasus GKI Yasmin semakin membuktikan kebenaran laporan International Crisis Group. Menurut ICG, salah satu faktor utama meningkatnya gesekan antaruma...
Artawijaya
Penulis buku "Gerakan Theosofi di Indonesia" dan "Jaringan Yahudi Internasional di Nusantara" Pustaka Al-Kautsar, Jakarta
Penganut Theosofi di Minangkabau menolak penegakkan syariat yang dianggap ancaman terhadap adat istiadat Minangkabau. Padahal syariat yang ingin ditegakkan ketik...