Capres Pakistan Asif Ali Zardari, yang memiliki peluang besar menjadi Presiden Pakistan ke-14 adalah sosok yang kontrovesial dan memiliki track record yang buruk di masa lalunya, disamping tengah mengalami gangguan kejiwaan dan akalnya.
Harian Inggris The Financial Times edisi Selasa (25/8) mengungkap bahwa capres Pakistan dari Partai Rakyat itu ternyata tengah menderita penyakit kejiwaan yang cukup berat serta akalnya kurang sehat. Gangguan jiwa itu akibat terlalu lamanya mendekam di penjara selama 11 tahun. Dikatakan, Asif Ali Zardari pernah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di New York pada Maret 2007. Zardari didiagnosa oleh Dokter Philip Staily, seorang ahli penyakit kejiwaan dari AS. Dalam pernyataannya seperti dikuti the Financial Times, Dokter Philip Staily mengatakan Zardari mengalami ketidak stabilan emosi dan cenderung temperamental serta mengalami psikopatik akibat lamanya mendekam di penjara. Zardari juga menderita ganguaan daya ingat dan sangat sulit untuk fokus. Dokter Philip pesimis kondisi kejiwaan Zardari dapat pulih kembali dalam waktu cepat. Menurut harian tersebut, Asif Ali Zardari menggunakan diagnosa itu untuk menunda kasus keterlibatannya dalam kasus gugataan sengketa sebuah apartemen di Inggris yang tengah disidangkan di Peradilan Tinggi Inggris pada Maret 2007. Ingin Dapat Kekebalan Hukum Menanggapi pencalonan Asif Ali Zardari sebagai Capres Pakistan, Harian terpopuler di Pakistan, The News dalam edisinya Selasa (26/8) menyatakan motif Zardari ingin menduduki kursi Presiden Pakistan adalah karena ingin mendapatkan kekebalan hukum seperti dijamin Konstitusi Pakistan. Kekebalan hukum itu, menurut The News, untuk menghindari proses hukum terkait kasus korupsi yang melibatkan dirinya. The News juga mengatakan Capres Pakistan semestinya dari kalangan tokoh yang memiliki reputasi yang baik dan sosok yang dihormati oleh rakyat Pakistan, disamping bersih dari segala tuduhan tindak pidana. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Pengamat Politik Pakistan, Juwaida Rana kepada Aljazeera pada Kamis (28/8) yang mengatakan bahwa Zardari berambisi ingin menjadi Presiden Pakistan untuk mendapatkan kekebalan hukum seperti yang dijamin Konstitusi Pakistan. Menurut Rana, jika Zardari memiliki kekebalan hukum, maka pihak Peradilan Pakistan tidak dapat melanjutkan proses hukum terkait dengan tuduhan korupsi dan penggelapan uang negara. Pemilihan Presiden Pakistan akan dilaksanakan pada 6 September 2008. Presiden Pakistan akan dilaksankan melalui pemilihan di Parlemen pusat dan empat Parlemen daerah. Capres yang mendapatkan suara mayoritas atau minimal 352 suara dari 702 suara akan menjadi Presiden Pakistan yang ke-14. [syarif/alm/alj/www.suara-islam.com]
|