Depan arrow Berita arrow HTI: Penyelesaian Masalah Ahmadiyah Sebenarnya Sederhana
HTI: Penyelesaian Masalah Ahmadiyah Sebenarnya Sederhana PDF Cetak E-mail
Thursday, 28 August 2008

ImageSesungguhnya upaya penyelesaian masalah Ahmadiyah sederhana, tetapi sayangnya hingga kini begitu berlarut-larut dan tidak berkesudahan. Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menilai hal ini dikarenakan tidak adanya ketegasan, kemauan, dan keberanian politik dari pemerintah.

Dalam nasyroh (selebaran) yang dikeluarkan Selasa (26/8), HTI menganggap sikap pemerintah yang tidak segera mengambil tindakan hukum yang tegas dan jelas mengakibatkan ummat Islam bereaksi. Mulai dari aksi damai hingga aksi-aksi fisik. Puncaknya adalah aksi tanggal 9 Agustus 2008, yang diikuti oleh hampir seluruh elemen umat Islam, sehingga pemerintah mengeluarkan SKB.

SKB sendiri tidak menyelesaikan masalah Ahmadiyah. Nyatanya, mereka masih beraktifitas seperti sebelumnya. Umat pun menuntut penyelesaian final dari pemerintah, dengan dikeluarkannya Keppres tentang Pembubaran Ahmadiyah. Namun itulah sikap pemerintah dan negara yang memang tidak melaksanakan syariah.

Padahal, sejak tahun 1980, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah. Pada tahun 1985, OKI dalam Majma’ al-fiqh al-Islami di Jeddah juga telah mengeluarkan keputusan yang sama. Tidak hanya itu, pada tahun 2005, MUI pun mengeluarkan kembali fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah, termasuk Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme. Ditindaklanjuti dengan rekomendasi Bakorpakem tahun 2005, agar pemerintah membubarkan Ahmadiyah.

Hal ini diperkuat dengan keputusan Bakorpakem tanggal 16 April 2008 yang menyatakan bahwa Ahmadiyah telah menyimpang dari ajaran Islam, dan karenanya harus dibubarkan. Pernyataan ini dikeluarkan setelah melalui pemantauan selama 3 bulan terhadap Ahmadiyah, khususnya berkenaan dengan 12 poin yang dikeluarkan oleh PB JAI yang ternyata tidak dipatuhinya.

Dasar hukum yang dapat dipakai pemerintah pun sebenarnya jelas, yaitu UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, yang memberikan hak kepada pemerintah untuk melarang ajarannya dan membubarkan organisasinya.

Sikap pemerintah yang tidak tegas pada Ahmadiyah yang semestinya membubarkannya merupakan fakta pemerintahan dan negara ini yang tidak berlandaskan syariah. Untuk menjaga akidah Islam yang sudah jelas-jelas dinodai dan dinistakan sedemikian rupa oleh Ahmadiyah, yang tidak bisa lagi dibantah oleh siapapun, itupun tidak bisa.

HTI mengingatkan, umat Islam khususnya di negeri ini tidak mempunyai pemerintahan dan negara yang menerapkan syariah Islam, maka penodaan akidah mereka pun tak dapat terhindarkan dan tak ada yang melindunginya. Setelah kasus Lia Eden yang mengaku sebagai Jibril hanya dihukum beberapa tahun, muncul kasus al-Qiyadah al-Islamiyyah, dengan Mushaddeq-nya yang menyatakan diri sebagai Nabi, kemudian muncul nabi-nabi palsu yang lainnya.

Padahal, seandainya mereka hidup dalam pemerintahan dan negara yang menerapkan syariah, maka penyimpangan-penyimpangan seperti ini tidak akan terjadi dan terus-menerus terjadi tanpa penyelesaian. Karena tidak ada hukuman bagi mereka kecuali hukuman mati atau diperangi oleh negara.

Kasus Ahmadiyah, masih menurut HTI, sudah cuku menjadi bukti bahwa kaum muslimin memang membutuhkan pemerintah dan negara yang menerapkan syariah. Negara yang bukan hanya untuk orang Islam, tetapi juga seluruh umat manusia. Negara yang bukan hanya akan melindungi akidah dan ajaran Islam dari penistaan, tetapi juga melindungi akidah dan ajaran non-Islam untuk bebas dilaksanakan oleh para pemeluknya. Negara itu adalah Khilafah Rasyidah ‘ala Minhaj an-Nubuwwah.

Di akhir nasyrohnya, HTI menyatakan hanya Khilafah yang akan menjadi perisai, yang akan membentengi dan melindungi seluruh rakyat yang hidup di dalamnya dengan keadilannya. [ihsan/hti/www.suara-islam.com]

 
< Sebelumnya   Berikutnya >
 

TERKAIT


Warning: fopen(/home/suaris/public_html/components/com_sef/cache/shCacheContent.php) [function.fopen]: failed to open stream: Permission denied in /home/suaris/public_html/components/com_sef/shCache.php on line 108